Langgam.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Padang menjatuhkan vonis kepada dua orang satpam yang jadi terdakwa kasus pembunuhan di kawasan Pelabuhan Teluk Bayur, Kota Padang. Eko Sulistiyono divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara dan Effendi Putra divonis 4 tahun 6 bulan pidana penjara.
Kedua terdakwa dinilai bersalah oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Leba Max Nandoko dan beranggotakan Agnes Monica dan Yose Ana Roslinda saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Selasa (20/10/2020).
"Memutuskan terdakwa Eko Sulistiyono divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara dan Effendi Putra divonis 4 tahun 6 bulan pidana penjara," kata Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Terdakwa Effendi dan Eko dinilai bersalah menyebabkan hilangnya nyawa orang. Meskipun demikian, hal yang meringankan terdakwa adalah saat kejadian sedang bertugas, memiliki anak dan istri serta korban bernama Adek Firdaus masuk ke wilayah terlarang atau objek vital.
Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan di Teluk Bayur, Saksi Sebut Korban Diduga Sering Melakukan Pencurian
Putusan Majelis Hakim ini membuat pihak keluarga terdakwa dan rekan sesama profesinya sebagai Satpam protes usai pembacaan putusan. Pantauan langgam.id suasana sempat gaduh dan histeris. Keluarga serta rekan terdakwa menangis. Mereka menganggap putusan Majelis Hakim tidak adil.
"Suami saya saat bertugas itu menjaga aset negara," kata istri Effendi yang setelah itu pingsan di ruang sidang.
Puluhan rekan terdakwa dengan berpakaian lengkap Satpam memprotes keras. Salah satu rekan terdakwa bahkan sempat membuka seragamnya dan memberikan kepada Majelis Hakim namun dicegat petugas.
"Kami merupakan perpanjangan tangan kepolisian untuk menjaga keamanan, kami menjaga aset negara, rekan kami dikorbankan," soraknya. (Irwanda/ABW)