Terbitkan Edaran, Gubernur Imbau Masyarakat Gunakan Hak Suara PSU DPD RI di Sumbar

Terbitkan Edaran, Gubernur Imbau Masyarakat Gunakan Hak Suara PSU DPD RI di Sumbar

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah. (Foto: Adp Sumbar)

Langgam.id--Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, menernitkan Surat Edaran (SE) berisi imbauan agar seluruh masyarakat Sumbar untuk menggunakan hak suara pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Anggota DPD RI Dapil Sumbar yang akan berlangsung pada Sabtu tanggal 13 Juli 2024 mendatang.

Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Provinsi Sumatera Barat tersebut diterbitkan pada tanggal Senin 8 Juli 2024, yang bertujuan untuk mendukung suksesnya pelaksanaan PSU DPD RI di Sumbar.

"Pelaksanaan PSU DPD RI di Sumbar adalah amanat dari putusan MK (Amar Putusan Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024), yang dibacakan oleh Ketua MK pada Senin 10 Juni 2024 lalu. Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh masyarakat Sumbar untuk menggunakan hak pilih masing-masing di TPS," ujar Gubernur dikutip dari Adpsb.

Untuk diketahui, dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tahun 2024 Provinsi Sumatera Barat. Selain itu, Mahkamah juga memerintahkan agar KPU mengikutsertakan Irman Gusman (Pemohon) sebagai peserta.

KPU diberikan tenggat waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.

Dalam SE Gubernur tersebut, juga disampaikan berdasarkan Pasal 167 ayat (2) dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa dinyatakan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU dan pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

"Keputusan KPU nomor 768 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal PSU Pasca Putusan MK Pada Pemilu 2024, mengamanatkan hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 adalah hari pencoblosan ulang. Oleh karena itu, seluruh masyarakat yang telah memiliki hak pilih kita imbau untuk menggunakan hak suara di TPS," katanya.

Berkaca dari UU Nomor 7 Tahun 2017 tersebut, pemilih yang bekerja pada hari pencoblosan diberikan kesempatan untuk ikut menunaikan hak pilihnya ke TPS tempat dirinya terdaftar. Selain itu petugas pelayanan kesehatan dan pelayanan publik lain juga diizinkan pergi ke TPS untuk menunaikan hak pilih. (*/Fs)

Baca Juga

Cara Gubernur Mahyeldi Menjaga Harmonisasi dengan Bupati dan Walikota di Sumbar
Cara Gubernur Mahyeldi Menjaga Harmonisasi dengan Bupati dan Walikota di Sumbar
Gubernur Sumbar: Festival Durian Solok Selatan, Ajang Promosi Potensi Lokal ke Masyarakat Luas
Gubernur Sumbar: Festival Durian Solok Selatan, Ajang Promosi Potensi Lokal ke Masyarakat Luas
Gubernur Mahyeldi Buka Pelatihan Mengajar Berbasis Growth Mindset bagi Para Guru SMA 1 Bukittinggi
Gubernur Mahyeldi Buka Pelatihan Mengajar Berbasis Growth Mindset bagi Para Guru SMA 1 Bukittinggi
Bersama PLN dan BINDA Sumbar, Gubernur Mahyeldi Resmikan Penyalaan Listrik Gratis bagi Masyarakat Tanjung Barulak
Bersama PLN dan BINDA Sumbar, Gubernur Mahyeldi Resmikan Penyalaan Listrik Gratis bagi Masyarakat Tanjung Barulak
Gubernur Mahyeldi Resmikan Perubahan Nama RSUD Pariaman Menjadi RSUD Prof. H. Muhammad Yamin, SH
Gubernur Mahyeldi Resmikan Perubahan Nama RSUD Pariaman Menjadi RSUD Prof. H. Muhammad Yamin, SH
Jelang Dilantik Presiden, Gubernur Mahyeldi Gelar Rakor Bersama Kepala Daerah Terpilih se Sumbar
Jelang Dilantik Presiden, Gubernur Mahyeldi Gelar Rakor Bersama Kepala Daerah Terpilih se Sumbar