Teras Narang Usul Pemerintah Terbitkan PP Kedaruratan Kesehatan

Ini Hasil Raker Komite I DPD dengan Menkominfo Bahas Penanganan Covid-19

Ketua Komite I DPD RI Agustin Teras Narang. (Foto: ist)

Langgam.id – Pandemi Covid-19 telah menimbulkan banyak persoalan dan diperkirakan akan masih berlanjut dalam beberapa waktu ke depan. Dalam situasi ini, saatnya pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai produk hukum turunan dari UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Hal ini mendesak dilakukan agar pada saatnya koordinasi pelaksanaan penanganan Covid-19 dapat segera ditindak lanjuti.

Hal ini menurut Teras Narang, Ketua Komite I DPD RI,akan memberikan panduan bagi pemerintah pusat hingga daerah dalam mengambil langkah yang diperlukan termasuk penerapan Karantina Wilayah maupun Pembatasan Sosial Berskala Besar. Sehingga tak ada wilayah yang membangun tafsir terpisah dari aturan hukum yang ada,agar tidak menimbulkan persoalan kemudian.

“Penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat dan penerbitan Peraturan Pemerintah merujuk UU Kekarantinaan Kesehatan mesti segera dilakukan dalam situasi mendesak ini, agar ada payung hukum penanganan pendemi secara bersama. Sembari pemerintah pusat menyiapkan langkah kerja terukur dan terstruktur bersama pemerintah daerah, dalam melindungi serta memenuhi hak dasar masyarakat” ujar Teras pada Senin (30/3/2020) melalui rilisnya.

Teras berpandangan,bahwa dalam situasi ini, pemerintah pusat maupun daerah mesti seirama membangun langkah yang sinergis. Mengutamakan keselamatan dan perlindungan kesehatan masyarakat secara terpadu lewat aturan yang ditaati bersama oleh semua pihak.

Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah, mesti mengingatkan bupati dan walikota, agar tidak gegabah dalam mengambil langkah serta sesuai arahan pemerintah pusat dan Undang-Undang.

Komunikasi intensif dan berkala serta koordinasi yang lintas sektoral perlu dibangun, termasuk memastikan ada mekanisme perlindungan terhadap kepentingan masyarakat. Termasuk diantaranya bila akhirnya pemerintah menempuh opsi Karantina Wilayah, maka diperlukan pengaturan lebih lanjut.

Termasuk kewajiban pemenuhan hak dasar seperti pangan hingga kesehatan. Hal ini tentu saja tidak akan mudah, bila realokasi anggaran baik lewat APBN maupun APBD tidak disinergikan bersama.

“Realokasi anggaran di pusat maupun daerah, mesti diprioritaskan bagi perlindungan kesehatan masyarakat” tegasnya.

Tak lupa pihaknya mengajak seluruh komponen masyarakat untuk turut mendukung dengan cara masing-masing.

Pelaku usaha didorong untuk mendukung pemerintah terutama dalam memastikan agar para pekerja tetap mendapat haknya demi pemenuhan kebutuhan hidup mereka. Selain itu bisa dilakukan lewat bentuk lain seperti dukungan terhadap pemenuhan APD tim kesehatan yang masih terbatas sejauh ini.

Sementara itu masyarakat didorong untuk menjaga semangat gotong royong sebagai modal menghadapi kemungkinan karantina wilayah. Saluran komunikasi antar warga dengan dukungan perangkat desa dan aparat keamanan mesti dibangun untuk menghadapi situasi ini.

“Semangat kebersamaan,semangat gotong royong menjadi kunci bersama saat ini dalam menghadapi penyebaran Covid-19” ujarnya. (inforial)

Tag:

Baca Juga

OJK Komit Percepat Reformasi Pasar Modal Secara Menyeluruh
OJK Komit Percepat Reformasi Pasar Modal Secara Menyeluruh
Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara Ikut Mengundurkan Diri
Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara Ikut Mengundurkan Diri
Ketua Dewan Komisioner dan Pengawas Pasar Modal OJK Mengundurkan Diri
Ketua Dewan Komisioner dan Pengawas Pasar Modal OJK Mengundurkan Diri
OJK Cabut Izin Usaha PT Varia Intra Finance
OJK Cabut Izin Usaha PT Varia Intra Finance
Dampak Covid-19 sumbar
OJK Terbitkan Aturan Gugatan untuk Perkuat Pelindungan Konsumen Jasa Keuangan
Manipulasi Perdagangan Saham, OJK Limpahkan Penyidikan PT SWAT ke JPU
Manipulasi Perdagangan Saham, OJK Limpahkan Penyidikan PT SWAT ke JPU