Langgam.id - Diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2023 tentang Minuman Beralkohol, dua pengusaha karaoke di Kota Padang mendapatkan surat panggilan dari Satpol PP.
Pemanggilan itu dilakukan usai penegak perda itu melakukan pengawasan terhadap pemilik usaha yang masih menunggak pajak, serta pengawasan izin terhadap tempat-tempat usaha yang ada di Kota Padang.
Pengawasan tersebut dilakukan bersama tim gabungan yang terdiri dari, Satpol PP, Bapenda, Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata dan DPMPTSP.
"Dari enam tempat usaha yang kita lakukan pengawasan malam ini bersama tim gabungan, ada dua pengusaha kafe karaoke yang diberikan surat panggilan," ucap Kabid P3D Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu dikutip dari lama Facebook Satpol PP Padang pada Jumat (28/7/2023).
Rio menambahkan, untuk pengusaha yang mendapatkan surat panggilan tersebut, untuk izin usahanya ada. Akan tetapi pihaknya menemukan adanya minuman beralkohol (minol) golongan A dan B.
"Saat ditanya izinnya, pemilik malah berdalih. Ia mengatakan izinnya sedang dalam proses pengurusan, maka kita panggil pemilik untuk dimintai keterangannya lebih lanjut," ujar Rio.
Dalam kegiatan pengawasan tersebut, ada sebanyak 22 botol minuman beralkohol golongan A dan B dibawa petugas ke Mako Satpol PP Kota Padang. Selain itu, juga ada terlihat petugas memasangkan kembali segel salah satu kafe yang diduga masih menunggak pajak tersebut.
Rio menjelaskan, minuman beralkohol tersebut diamankan di dua tempat usaha kafe karaoke. Yaitu kafe karaoke yang berada di Jalan Cokroaminoto dan di Jalan Niaga.
"Minuman tersebut kita jadikan barang bukti, sudah kita serahkan ke PPNS untuk didata dan diproses sesuai aturan yang berlaku," bebernya.
Rio mengharapkan kepada para pelaku usaha agar selalu tertib dan taat aturan. Kemudian ia juga mengimbau kepada pelaku usaha agar membayar pajak sesuai aturan yang berlaku. (*/yki)