Temukan Minol Tanpa Izin, 2 Pengusaha Kafe di Padang Dapat Surat Panggilan dari Satpol PP

Diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2023 tentang Minuman Beralkohol, dua pengusaha karaoke di Kota Padang mendapatkan surat panggilan dari Satpol PP.

Tim gabungan melakukan pengawasan di salah satu tempat usaha di Kota Padang. [foto: Satpol PP Padang]

Langgam.id - Diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2023 tentang Minuman Beralkohol, dua pengusaha karaoke di Kota Padang mendapatkan surat panggilan dari Satpol PP.

Pemanggilan itu dilakukan usai penegak perda itu melakukan pengawasan terhadap pemilik usaha yang masih menunggak pajak, serta pengawasan izin terhadap tempat-tempat usaha yang ada di Kota Padang.

Pengawasan tersebut dilakukan bersama tim gabungan yang terdiri dari, Satpol PP, Bapenda, Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata dan DPMPTSP.

"Dari enam tempat usaha yang kita lakukan pengawasan malam ini bersama tim gabungan, ada dua pengusaha kafe karaoke yang diberikan surat panggilan," ucap Kabid P3D Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu dikutip dari lama Facebook Satpol PP Padang pada Jumat (28/7/2023).

Rio menambahkan, untuk pengusaha yang mendapatkan surat panggilan tersebut, untuk izin usahanya ada. Akan tetapi pihaknya menemukan adanya minuman beralkohol (minol) golongan A dan B.

"Saat ditanya izinnya, pemilik malah berdalih. Ia mengatakan izinnya sedang dalam proses pengurusan, maka kita panggil pemilik untuk dimintai keterangannya lebih lanjut," ujar Rio.

Dalam kegiatan pengawasan tersebut, ada sebanyak 22 botol minuman beralkohol golongan A dan B dibawa petugas ke Mako Satpol PP Kota Padang. Selain itu, juga ada terlihat petugas memasangkan kembali segel salah satu kafe yang diduga masih menunggak pajak tersebut.

Rio menjelaskan, minuman beralkohol tersebut diamankan di dua tempat usaha kafe karaoke. Yaitu kafe karaoke yang berada di Jalan Cokroaminoto dan di Jalan Niaga.

"Minuman tersebut kita jadikan barang bukti, sudah kita serahkan ke PPNS untuk didata dan diproses sesuai aturan yang berlaku," bebernya.

Rio mengharapkan kepada para pelaku usaha agar selalu tertib dan taat aturan. Kemudian ia juga mengimbau kepada pelaku usaha agar membayar pajak sesuai aturan yang berlaku. (*/yki)

Baca Juga

Keluyuran saat proses belajar mengajar (PBM) berlangsung, sebanyak 10 pelajar diamankan personel Satpol PP Padang pada Senin (18/11/2024).
Keluyuran di Jam Sekolah, 10 Pelajar Diamankan Satpol PP Padang
Sebanyak 10 pelanggar peraturan daerah (Perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Padang pada Kamis
10 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di PN Padang
Satpol PP Padang Tertibkan Bangunan Liar di Sepanjang Batang Arau
Satpol PP Padang Tertibkan Bangunan Liar di Sepanjang Batang Arau
Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Depan RSUP M Djamil
Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Depan RSUP M Djamil
Satpol PP Padang mengamankan enam pelajar yang diduga keluyuran saat jam pelajaran berlangsung. saat asyik bermain biliar
Satpol PP Padang Amankan 6 Pelajar yang Asyik Main Biliar saat Jam Belajar
Satpol PP Padang menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar maupun bahu Jalan Hamka di daerah Air Tawar,
Membandel, Satpol PP Padang Angkut Lapak PKL di Jalan Hamka