Berita terbaru dan terkini hari ini: Pemerintah dan DPR menetapkan Biaya Perjalanan Inadah Haji tahun 2022 senilai Rp39.886.009.
Langgam.id - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkann Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayarkan jamaah tahun 2022 senilai Rp39.886.009.
Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, bahwa biaya haji tahun ini sudah ditetapkan dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPRD RI.
"Bipih atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," ujar Yaqut dikutip dari laman resmi Kemenag RI, jumat (15/4/2022).
Dijelaskan Yaqut, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Lalu, komponen lain dari BPIH, yaitu biaya protokol kesehatan. "Tahun ini disepakati biayanya (protokol kesehatan) senilai Rp808.618,80 per jamaah," ungkapnya.
Selanjutnya, komponen ketiga dari BPIH, yaitu biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati senilai Rp41.053.216,24 per jamaah.
"Jadi total BPIH tahun ini disepakati senilai Rp81.747.844,04 per jamaah," ucapnya.
Tahun 2022, kata Yaqut, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022.
Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 Hijriah atau 2020 Masehi. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.
"Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," jelasnya.
Semua pembahasan BPIH yang dilakukan Pemerintah dengan DPR, tambah Yaqut, menggunakan asumsi kuota 50 persen.
"Asumsi kuota haji Indonesia tahun ini yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jamaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019," paparnya.
"Ini terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang," sambungnya.
Meskipun kuota yang digunakan merupakan angka asumsi, lanjut Yaqut, tapi sekaligus menjadi target pemerintah. Ia mengungkapkan, hingga hari ini pemerintah terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi.
Baca juga: Menag Usulkan Biaya Ibadah Haji Tahun 2022 Rp45 Juta
"Pemerintah optimis, pada musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jemaah meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal. Dan kita bisa memberikan pelayanan terbaik," katanya.
—