Langgam.id - Pemerintah Kota Payakumbuh kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro khususnya di kawasan Pasar Ibuh, pusat pertokoan serta tempat-tempat keramaian yang berada di kawasan pasar.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Payakumbuh Dahler mengatakan, PPKM Mikro diterapkan mulai pukul 06.30 - 10.00 WIB dengan penjagaan ketat. Dan lanjut penjagaan ke pusat pertokoan pasar Kota Payakumbuh sampai jam 18.00 jelang waktu berbuka.
“Hal ini kita lakukan untuk mengantisipasi dan mengendalikan wabah covid-19 yang dinilai sudah mulai meningkat di tengah-tengah masyarakat. Seperti tahun sebelumnya, penerapan PPKM di kawasan pasar juga dinilai berhasil menekan kasus penyebaran covid-19,” ungkap Dahler, Senin (26/4/2021)
Sementara itu, Kabid Pasar, Arnel mengatakan PPKM salah satu upaya untuk menekan laju persebaran covid-19 di kawasan pasar. Sejauh ini pihaknya terus melakukan pembatasan jarak antar pedagang, melakukan himbauan wajib masker kepada pengunjung dan pedagang pasar.
Selain itu, akan dilakukan penyemprotan rutin khususnya di Pasar Payakumbuh. “Sengaja dilakukan malam hari, agar aktivitas jual-beli masyarakat pasar tidak terganggu siang hari. Sterilisasi itu dilakukan agar pedagang pasar dapat bertransaksi dengan aman,” ujarnya.(*/Ela)