Langgam.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam akan menerapkan sanksi kepada masyarakat yang melanggar Perda AKB. Sanksi tersebut mulai diterapkan pada Selasa (20/10/2020) pekan depan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Agam Martiaswanto Dt Maruhun menyampaikan, Perda tersebut akan diterapkan di seluruh kecamatan yang ada di Agam. Adapun sasaran utamanya adalah tempat-tempat yang berpotensi terjadinya penularan virus corona.
“Operasi yustisi penindakan Perda AKB ini akan dilaksanakan di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Agam, dengan sasaran utamanya adalah tempat-tempat umum dan tempat keramaian,” kata Martiaswanto, Sabtu (17/10/2020).
Setiap orang, baik itu individu ataupun pelaku usaha, akan diberikan sanksi jika tidak menerapkan atau mematuhi protokol kesehatan. Selain itu, kata Martiaswanto, pihaknya juga akan melakukan sidak langsung ke instansi dan perusahan yang ada di Agam.
“Selain itu, kita juga akan masuk dan meninjau langsung ke dalam instansi dan perusahaan-perusahan yang ada di Kabupaten Agam. Untuk melihat apakah telah menerapkan protokol kesehatan secara benar,” jelasnya.
Sesuai dengan ketentuan yang tertulis di dalam perda tersebut, sanksi yang diberikan adalah berupa teguran tertulis dan sanksi sosial atau denda sebesar Rp100.000.
Martiaswanto juga mengatakan, nantinya penerapan Perda tersebut melibatkan seluruh instansi terkait. Mulai dari Polri, TNI, Pengadilan Negeri, Kejari, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan instansi lainnya di Kabupaten Agam.
“Dengan berlakukannya penindakan perda ini, semoga kedepannya masyarakat lebih disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, sehingga dapat menekan angka penularan dan penyebaran covid-19 di Sumatera Barat, khususnya di Kabupaten Agam,” kata Martiaswanto. (Fath/ABW)