Tekan Kasus Covid-19, Pemkab Agam Terapkan Sanksi Perda AKB Pekan Depan

perda kemendagri, Relawan Covid-19 payakumbuh

Ilustrasi - masker pelindung dari virus corona (Foto: iira116/pixabay.com)

Langgam.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam akan menerapkan sanksi kepada masyarakat yang melanggar Perda AKB. Sanksi tersebut mulai diterapkan pada Selasa (20/10/2020) pekan depan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Agam Martiaswanto Dt Maruhun menyampaikan, Perda tersebut akan diterapkan di seluruh kecamatan yang ada di Agam. Adapun sasaran utamanya adalah tempat-tempat yang berpotensi terjadinya penularan virus corona.

“Operasi yustisi penindakan Perda AKB ini akan dilaksanakan di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Agam, dengan sasaran utamanya adalah tempat-tempat umum dan tempat keramaian,” kata Martiaswanto, Sabtu (17/10/2020).

Setiap orang, baik itu individu ataupun pelaku usaha, akan diberikan sanksi jika tidak menerapkan atau mematuhi protokol kesehatan. Selain itu, kata Martiaswanto, pihaknya juga akan melakukan sidak langsung ke instansi dan perusahan yang ada di Agam.

“Selain itu, kita juga akan masuk dan meninjau langsung ke dalam instansi dan perusahaan-perusahan yang ada di Kabupaten Agam. Untuk melihat apakah telah menerapkan protokol kesehatan secara benar,” jelasnya.

Sesuai dengan ketentuan yang tertulis di dalam perda tersebut, sanksi yang diberikan adalah berupa teguran tertulis dan sanksi sosial atau denda sebesar Rp100.000.

Martiaswanto juga mengatakan, nantinya penerapan Perda tersebut melibatkan seluruh instansi terkait. Mulai dari Polri, TNI, Pengadilan Negeri, Kejari, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan instansi lainnya di Kabupaten Agam.

“Dengan berlakukannya penindakan perda ini, semoga kedepannya masyarakat lebih disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, sehingga dapat menekan angka penularan dan penyebaran covid-19 di Sumatera Barat, khususnya di Kabupaten Agam,” kata Martiaswanto. (Fath/ABW)

Baca Juga

Bantuan Kementan senilai Rp10 miliar untuk ratusan hektare lahan pertanian di Nagari Bukik Batabuah, Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam
Bantuan Kementan Rp10 M Cair, Perbaikan Lahan Rusak di Bukik Batabuah Agam Mulai Dikerjakan
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Agam menggelar bazar pangan murah. Kegiatan ini untuk menstabilkan harga pangan dan menekan
Stabilkan Harga Pangan, Pemkab Agam Gelar Bazar Pangan Murah
Muhammadiyah Sumbar Bersatu Dukung Guspardi dan Yogi di Pilkada Agam
Muhammadiyah Sumbar Bersatu Dukung Guspardi dan Yogi di Pilkada Agam
KPU Agam melaksanakan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Agam periode 2025-2030 pada Pilkada
Pilkada Agam: Guspardi–Yogi 1, Benni–Muhammad Iqbal 2, Andri–Martias 3, Irwan–Asra 4
Muhammadiyah Agam Dukung Guspardi Gaus dan Yogi Yolanda di Pilbup Agam 2024
Muhammadiyah Agam Dukung Guspardi Gaus dan Yogi Yolanda di Pilbup Agam 2024
Masa Jabatan 92 Nagari di Agam Diperpanjang Menjadi 8 Tahun
Masa Jabatan 92 Nagari di Agam Diperpanjang Menjadi 8 Tahun