Langgam.id - Pemko Payakumbuh terus komit menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kasatpol PP Kota Payakumbuh Devitra mengatakan, dalam perda itu pada Pasal 3 dijelaskan bahwa, setiap orang yang berada pada kawasan dilarang merokok, dilarang melakukan kegiatan memproduksi atau membuat rokok, menjual rokok, menyelenggarakan iklan rokok, mempromosikan rokok dan merokok.
Devitra menjelaskan, terkait masih adanya beberapa pelanggaran seperti ada spanduk rokok terpasang di beberapa lokasi di wilayah kota maupun di beberapa kafe, petugas penegak perda selalu menertibkannya.
"Cuma terkadang oknum pelaku yang memasangnya ini tengah malam, itupun tidak serentak dengan spanduk lainnya, sering kucing-kucingan dengan petugas, tapi yang kedapatan oleh kami spanduknya itu langsung kita turunkan. Kita akui memang sampai saat ini belum pernah mendapati tangkap tangan pelakunya," ujarnya, Senin (17/5/2021).
Devitra menegaskan, pihaknya akan segera melakukan penertiban terhadap kafe-kafe di Payakumbuh yang masih ada ditemukan iklan rokok. "Nanti akan kita lakukan razia ke kafe-kafe juga," sebutnya.
Devitra menambahkan, bahwa memang ada iklan spanduk rokok terpasang di Jalan Soekarno-Hatta kawasan Ngalau Sampik. Namun kawasan tersebut sudah masuk ke wilayah administrasi Pemkab Limapuluh Kota, meski saat ini kejelasan batas antara Pemko Payakumbuh dan Pemkab Limapuluh Kota itu masih abu-abu.
"Mana mungkin kita biarkan saja iklan rokok ada di wilayah hukum kita, tapi kalau itu berada di wilayah hukum daerah tetangga, tentu bukan tanggung jawab kita menertibkannya," ungkapnya.
Kabag Tapem Setdako Payakumbuh Aplimadanar mengatakan, permasalahan batas wilayah itu sudah dibahas dari tingkat provinsi hingga ke tingkat kementerian dengan melibatkan tim survei Kementerian Dalam Negeri.
"Bahkan Wali Kota Riza Falepi juga sudah datang ke kementerian mengurusnya. Kita tinggal menunggu peraturan menteri dalam negerinya keluar," ucapnya. (Inf/yki)