Langgam.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Barat (Sumbar) menerbitkan bayyan atau penjelasan tentang pelaksanaan salat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah dalam masa pandemi. Dalam penjelasan tersebut dikatakan salat Ied dapat dilaksanakan di rumah.
Ketua MUI Sumbar, Buya Gusrizal Gazahar dalam bayyan tersebut menjelaskan bahwa penyelenggaraan Idul Fitri 1441 H di Sumbar tetap tidak keluar dari ketentuan-ketentuan Maklumat MUI Sumbar Nomor: 007/MUI-SB/IV/2020.
Dalam bayyan itu dijelaskan, bahwa dalam pandangan jumhur ulama, salat Idul Fitri dan Idul Adha adalah sunnah muakkadah. Namun, bagi kaum muslimin yang tidak bisa, atau memilih tidak mengikuti berjemaah dengan umat secara umum di lapangan atau di masjid karena 'udzur atau luput darinya, pelaksanaan salat Id tersebut, maka dibolehkan menunaikannya sendiri atau berjamaah dengan keluarga di rumah.
Hal itu sebagaimana pandangan fuqaha Syafi'iyyah, Malikiyyah dan Hanabilah, bersandarkan kepada hadits Rasulullah SAW:
“Dari Abu Hurairah RA, Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda; Jika salat telah didirikan, maka janganlah kalian datang sambil berlari, namun datanglah dengan berjalan. Hendaknya kalian tenang, apa yang kalian dapatkan (raka'atnya) maka salatlah, dan (raka'at) yang ketinggalan, maka gantilah." (HR. Ahmad).
Dan amalan sahabat Rasulullah saw (Anas Bin Malik RA) apabila luput darinya pelaksaanaan salat Id sebagaimana diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari:
“Anas bin Malik memerintahkan mawla mereka yaitu Ibnu Abi 'Utbah ) ketika berada di al-Zawiyyah (pelosok di dekat Bashrah) maka dia mengumpulkan keluarga dan anak-anaknya, lalu kemudian Anas bin Malik shalat bersama mereka sebagaimana shalatnya penduduk kota dan seperti takbir mereka”. (Riwayat al-Bukhari dalam kitab Shahih).
Sedangkan tata cara pelaksanaan salat Idul Fitri di rumah dijelaskan dalam fatwa MUI pusat Nomor: 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.
Dijelaskan dalam fatwa itu, Salat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri (munfarid).
Jika salat Idul Fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya yaitu
A. Jumlah jamaah yang salat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.
B. Kemudian melaksanakan salat sesuai ketentuan yaitu
1. Sebelum salat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.
2. Salat dimulai dengan menyeru "ash-shalâta jâmi‘ah", tanpa azan dan iqamah.
3. Memulai dengan niat salat Idul Fitri.
4. Membaca takbiratul ihram (اَللّهُ اَكْبَرُ)sambil mengangkat kedua tangan.
5. Membaca doa iftitah.
6. Membaca takbir sebanyak 7 kali di luar takbiratul ihram.
7. Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.
8. Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat biasa.
C. Usai shalat Id, khatib melaksanakan khutbah dengan mengikuti ketentuan
1. Khutbah Id hukumnya sunnah yang merupakan kesempuranaan shalat Idul Fitri.
2. Khutbah ‘Id dilaksanakan dengan dua khutbah, dilaksanakan dengan berdiri dan di antara keduanya dipisahkan dengan duduk sejenak.
3. Khutbah pertama dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Membaca takbir sebanyak sembilan kali
b. Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca: Alhamdulillah اَلْحَمْدُلِلَّهِ
c. Membaca shalawat nabi saw, antara lain dengan membaca: اللهم صل على سيدنا محمد
d. Berwasiat tentang takwa.
e. Membaca ayat Al-Qur'an
4. Khutbah kedua dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Membaca takbir sebanyak tujuh kali
b. Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca اَلْحَمْدُلِلَّهِ
c. Membaca shalawat nabi saw, antara lain dengan membaca اللهم صل على سيدنا محمد
d. Berwasiat tentang takwa.
e. Mendoakan kaum muslimin
D. Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.
Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara sendiri, maka ketentuannya sebagai berikut:
a. Berniat shalat Idul Fitri secara sendiri
b. Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr).
c. Tata cara pelaksanaannya mengacu pada panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah dalam fatwa.
d. Tidak ada khutbah.
(*/Rahmadi)