Tantangan Kebijakan Restrukturisasi Kredit di Era Pandemi

Tantangan Kebijakan Restrukturisasi Kredit di Era Pandemi

Rihadaisy Pileonnisa, Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN

Di penghujung tahun 2019, dunia diguncangkan dengan berita yang membuat geger jagat raya. Berita ini bukan sekadar kabar burung yang tidak ada kejelasan sumber informasinya. Negeri tirai bambu, Cina telah melaporkan kepada Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bahwa terdapat beberapa orang yang mengalami infeksi pernapasan akut yang kasusnya tidak pernah terjadi sebelumnya. Penyakit yang disebabkan oleh jenis baru dari coronavirus bernama SARS-COV-2 penyebarannya sangat cepat hampir ke seluruh negara, yakni sekitar 186 negara. Sekarang lumrah dikenal dengan nama COVID-19 (Corona Virus Disease 2019). Untuk memperlambat laju penyebaran virus yang sangat masif, beberapa negara telah mengambil kebijakan lockdown.

Selang beberapa bulan kemudian, pada bulan Maret 2020 Pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa terdapat dua orang yang positif terjangkit virus COVID-19. Pemerintah Indonesia tidak mengambil kebijakan lockdown seperti mayoritas negara lainnya, tetapi menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Meskipun dalam pelaksanaan PSBB aktivitas masyarakat terganggu, pemerintah telah mengupayakan berbagai cara untuk mengatasi berbagai masalah dalam sektor kesehatan, sosial, maupun ekonomi. Sehingga ditetapkanlah program “Jaring Pengaman Sosial” yang mendorong perbaikan ekonomi dan sosial masyarakat agar terus mengupayakan peningkatan produktivitas.

Seiring berjalannya waktu, pada saat ini Pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan kondisi new normal dengan program yang dinamakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saling berkoordinasi untuk tetap menjaga arus perbankan nasional supaya tidak lesu dan mencegah bank supaya tidak berada pada kondisi pailit/collapse.

Intervensi Pemerintah terkait Perkreditan

Salah satu dari kebijakan Countercyclical berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 dalam dunia perkreditan adalah restrukturisasi kredit bagi debitur termasuk pekerja UMKM yang terkena dampak COVID-19 baik langsung maupun tidak langsung.

Berdasarkan keterangan pers Presiden RI di Istana Merdeka pada tanggal 24 Maret 2020 lalu, disebutkan Otoritas Jasa Keuangan akan memberikan relaksasi kredit UMKM untuk nilai kredit yang bernilai di bawah Rp10 Milyar yang bertujuan untuk perbaikan dunia usaha. Relaksasi kredit ini diberikan kepada debitur perbankan maupun industri keuangan non-bank baik dalam bentuk penurunan bunga maupun penundaan cicilan hingga 1 (satu) tahun.

Anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk stimulus ini sebesar Rp517 Triliun atau sekitar 3,3% dari PDB Indonesia. Stimulus restrukturisasi kredit UMKM ini bertujuan sebagai upaya perbaikan kembali arus perkreditan terhadap debitur khususnya pekerja UMKM di tengah pandemi ini. Di samping itu, restrukturisasi kredit ini dapat menekan laju dari Non Performing Loan (NPL)/kredit bermasalah karena adanya intervensi Pemerintah dalam bentuk stimulus untuk menjaga trend dari pergerakan NPL walaupun kredit tetap disalurkan.

Kebijakan dari restrukturisasi kredit ini antara lain, menurunkan suku bunga kredit, memperpanjang jangka waktu kredit hingga 1 (satu) tahun, pengurangan tunggakan pokok maupun bunga kredit kepada debitur tertentu, penambahan fasilitas kredit, serta pengkonversian kredit menjadi penyertaan modal sementara.

Debitur yang ingin melakukan restrukturisasi kredit harus memenuhi beberapa persyaratan antara lain mengalami kesulitan dalam membayar pokok maupun bunga kredit, prospek usahanya dalam kondisi baik dan adanya jaminan debitur dapat memenuhi kewajibannya setelah direstrukturisasi, serta diprioritaskan untuk debitur yang nilai kreditnya kurang dari Rp10 Milyar.

Tantangan Restrukturisasi Kredit di Tengah Masa Sulit

Kriteria utama dalam pengajuan restrukturisasi kredit ini adalah debitur yang melaksanakan kewajibannya dengan lancar dalam melakukan pembayaran kredit sebelumnya. Tantangan untuk Otoritas Jasa Keuangan, yaitu debitur yang mengajukan restrukturisasi. Otoritas Jasa Keuangan memberikan attention kepada pihak bank agar tetap waspada terhadap debitur yang akan mengajukan restrukturisasi kredit agar tidak terjadi moral hazard yang akan merugikan pihak bank.
Dalam kondisi yang serba sulit ini, pasti ada saja pihak yang mengambil kesempatan dalam kesempitan.

Debitur yang sebelum pandemi ini sudah mengalami kemacetan dalam usahanya, malah memanfaatkan stimulus ini untuk mengatrol usaha mereka kembali agar bangkit dari keterpurukan (aji mumpung). Debitur seperti ini harus dihindari oleh pihak bank karena telah menjadi freerider yang tidak menunjukkan sikap integritas.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pihak bank harus menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang tinggi supaya tidak “kecolongan”. PT Bank Negara Indonesia (Persero) sebagai salah satu bank yang mengadakan restrukturisasi kredit kepada debitur menerapkan skema pengendalian risiko.

Berdasarkan siaran pers Direktur Bisnis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) BNI di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2020 lalu, Tambok P Setyawati mengungkapkan bahwa pihak BNI akan memverifikasi debitur yang terdampak COVID-19 dan memiliki rekam jejak yang baik. Serta melakukan penilaian terhadap beberapa aspek, seperti profil, kapasitas, dan ketepatan pembayaran oleh debitur sebelum penerimaan pengajuan restrukturisasi.

Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan akan terus mengupayakan hal yang terbaik dalam sistem perbankan nasional. Meskipun kebijakan restrukturisasi kredit ini memiliki tantangan tersendiri, tetapi secara umum memiliki dampak positif yang sangat besar agar tidak terjadi kelesuan dalam perekonomian terutam para pekerja UMKM. Dengan manajemen risiko yang efektif dan berkala, hal itu akan meminimalisir moral hazard yang kemungkinan akan terjadi.

Pemerintah akan selalu mengawasi lembaga perbankan di tengah masa pandemi COVID-19 ini. Sehingga relaksasi ini diberikan untuk menguntungkan kedua belah pihak, yaitu pihak bank dan debitur. Keuntungan bagi pihak bank adalah tidak terbentuknya CKPN (Cadangan Kerugian Penurunan Nilai), demikian juga dengan para debitur akan memiliki keuntungan dalam keberlanjutan usaha yang mereka geluti tetap berjalan karena adanya kelonggaran kredit.

Referensi:
https://www.idxchannel.com/market-news/foto/informasi-seputar-restrukturisasi-kredit-perbankan (22 Juni 2020 pukul 10.38)
https://setkab.go.id/kebijakan-pemerintah-dalam-menghadapi-pandemik-covid-19-24-maret-2020-di-istana-merdeka-provinsi-dki-jakarta/ (22 Juni 2020 pukul 10.50)
https://www.who.int/indonesia/news/novel-coronavirus/qa-for-public (22 Juni 2020 pukul 11.10)
https://bisnis.tempo.co/read/1324898/pandemi-corona-ini-cara-nasabah-bni-dapat-relaksasi-kredit-umkm (22 Juni 2020 pukul 12.50)
https://www.bni.co.id/id-id/beranda/berita/siaranpers/articleid/6736 (22 Juni 2020 pukul 13.00)


Rihadaisy Pileonnisa, Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN asal Kabupaten Pasaman

Baca Juga

Langgam.id - Dua pasien Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgAPA) masih dirawat di RSUP M Djamil Padang, Sumatra Barat (Sumbar).
Wagub Sumbar Curhat ke Moeldoko Soal Peran RSUP M Djamil Saat Pandemi Covid-19
Langgam.id - Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Sumbar terus gencarkan program Vaksinasi Covid-19 demi kekebalan kelompok masyarakat.
BIN Daerah Sumbar Terus Gencarkan Vaksinasi Covid-19, Kali Ini Sasar Pusat Perbelanjaan di Padang
Langgam.id - Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Sumbar kembali menggelar akselerasi Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Solok.
BIN Daerah Sumbar Gelar Akselerasi Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Solok
Langgam.id - Kemenag RI mengimbau agar para jemaah haji yang berangkat ke Tanah Suci agar berhati-hati terhadap Virus Corona (Covid-19).
Cegah Terpapar Covid-19, Kemenag Imbau Jemaah Haji Agar Tetap Hati-hati
Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Kasus baru covid-19 di Kota Padang hanya bertambah 1 orang saja.
Hari Ini Hanya Ada Tambahan 1 Kasus Baru Covid-19 di Padang
Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Kasus positif Covid-19 di Sumbar kembali bertambah 717 orang, tersebar di seluruh daerah.
Kasus Positif Covid-19 di Sumbar Bertambah 717 Orang Lagi