Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menangkap seorang penjual minuman keras tanpa izin di Bukittinggi. Saat penangkapan itu, petugas menemukan sabu.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, penangkapan tersebut berlangsung pada Rabu (9/3/2021) pukul 00.30 WIB.
“Pelaku yang ditangkap berinisial R (44), di Kelurahan Tarok Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittingi,” katanya dalam konferensi pers di Polda Sumbar, Jumat (11/3/2021).
Ia mengatakan, petugas menyita ratusan 245 botol minuman keras dengan kadar alkohol 14 persen sampai 45 persen.
Menurutnya, penjual menjadi tersangka dengan pelanggaran Pasal 106 ayat (1) jo Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2004 tentang perdagangan sebagaimana telah dirubah dalam paragraf 8 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Saat menyita minuman keras itu, menurutnya, polisi
juga menemukan puluhan paket yang diduga narkotika jenis sabu.
“Barang bukti yang didapat 23 paket sabu dengan berat 2,13 gram, satu pack plastik klip dan alat hisap sabu (bong),” kata Satake.
Menurutnya, pelaku pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Ditnarkoba Polda Sumbar untuk diproses lebih lanjut.(*/SS)