Tangkap Penjual Miras Tanpa Izin di Bukittinggi, Polda Temukan Sabu

Tangkap Penjual Miras Tanpa Izin di Bukittinggi, Polda Temukan Sabu

Jumpa pers kasus miras ilegal di Polda Sumbar. (Foto; Humas Polda Sumbar)

Langgam.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menangkap seorang penjual minuman keras tanpa izin di Bukittinggi. Saat penangkapan itu, petugas menemukan sabu.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, penangkapan tersebut berlangsung pada Rabu (9/3/2021) pukul 00.30 WIB.

“Pelaku yang ditangkap berinisial R (44), di Kelurahan Tarok Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittingi,” katanya dalam konferensi pers di Polda Sumbar, Jumat (11/3/2021).

Ia mengatakan, petugas menyita ratusan 245 botol minuman keras dengan kadar alkohol 14 persen sampai 45 persen.

Menurutnya, penjual menjadi tersangka dengan pelanggaran Pasal 106 ayat (1) jo Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2004 tentang perdagangan sebagaimana telah dirubah dalam paragraf 8 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Saat menyita minuman keras itu, menurutnya, polisi
juga menemukan puluhan paket yang diduga narkotika jenis sabu.

“Barang bukti yang didapat 23 paket sabu dengan berat 2,13 gram, satu pack plastik klip dan alat hisap sabu (bong),” kata Satake.

Menurutnya, pelaku pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Ditnarkoba Polda Sumbar untuk diproses lebih lanjut.(*/SS)

Baca Juga

39 Pelaku Tambang Ilegal Diringkus, Wakapolda Sumbar: Penanganan Harus Komprehensif
39 Pelaku Tambang Ilegal Diringkus, Wakapolda Sumbar: Penanganan Harus Komprehensif
Polda Musnahkan 6,4 Kg Sabu, Sumbar Kini Menjelma Jadi Daerah Distribusi Narkoba
Polda Musnahkan 6,4 Kg Sabu, Sumbar Kini Menjelma Jadi Daerah Distribusi Narkoba
Polda Sumbar melaksanakan Latihan Pra Operasi (Lat Pra Ops) Pekat Singgalang 2026 di Lantai 3 Gedung Samapta Mapolda Sumbar
Polda Sumbar Gelar Operasi Pekat Singgalang 2026 Jelang Ramadan, Sasar Judi hingga Tawuran
Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta mengungkap sebanyak 39 anggotanya dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) selama 2025.
Ratusan Personel Polda Sumbar Langgar Kode Etik dan Profesi, 39 Dipecat Selama 2025
Puluhan personel Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Sumatra Barat dikerahkan untuk mempercepat proses pembangunan sekitar 100 huntara
Puluhan Personel Brimob Polda Sumbar Dikerahkan Bangun Huntara di Pauh dan Kuranji
Jenazah korban banjir bandang di Sumatra Barat (Sumbar) yang sudah dimakamkan akhirnya teridentifikasi melalui uji sampel DNA.
6 Korban Banjir di Sumbar Telah Dimakamkan Teridentifikasi Lewat DNA, 1 Makam Dibongkar Dibawa Keluarga