Langgam.id - DPRD Sumbar menilai pemerintah provinsi (pemprov) sering kali tidak serius menindaklanjuti rekomendasi pansus menanggapi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2020 kepala daerah.
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Sumbar Supardi dalam rapat paripurna penetapan LKPJ Tahun 2020 dan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 di Gedung DPRD Sumbar, Kamis (15/4/2021).
Supardi menjelaskan, DPRD lewat pansus telah melakukan pembahasan LKPJ 2020. Sebelumnya telah disampaikan oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi dalam rapat paripurna penyampaian nota pengantar LKPJ kepala daerah tahun anggaran 2020, pada 30 Maret 2020 lalu.
Ia mengungkapkan, LKPJ merupakan laporan keterangan sebagai instrumen untuk mengevaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah. Meskipun sifatnya hanya sebagai laporan keterangan, akan tetapi fungsinya untuk pengawasan.
"Sehingga DPRD dapat memberikan penilaian terhadap kinerja kepala daerah sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraaan pemerintah daerah," katanya.
Supardi menyebutkan, rekomendasi DPRD terhadap LKPJ tahun 2020 sebagian besar hampir sama dengan rekomendasi tahun-tahun sebelumnya. Yaitu, menyangkut konsisten perencanaan, penganggaraan, dan optimalisasi pendapatan dan belanja daerah.
Supardi mengatakan, DPRD menilai Pemprov belum optimal dalam peningkatan kinerja pengelolaan aset dan BUMD. Serta belum optimalnya pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan daerah, sehingga permasalahan pembangunan tahun 2020 masih sama dengan permasalahan tahun sebelumnya.
"Dari kondisi tersebut dapat kita simpulkan bahwa pemerintah daerah tidak sungguh-sungguh melaksanakan rekomendasi DPRD dalam perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah," ujarnya.
Tindak lanjut rekomendasi DPRD oleh Pemprov menurutnya hanya dalam bentuk tanggapan tertulis, tetapi rekomendasi tidak dilaksanakan sehingga permasalahan yang sama terjadi kembali. Hal ini perlu menjadi perhatian gubernur dan wakil gubernur yang baru, agar bersungguh-sungguh menindaklanjuti dan melaksanakan rekomendasi DPRD ke depannya.
Diantara rekomendasi tersebut terang Supardi yaitu pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur yang selama ini kualitas pengerjaannya rendah. Sebab selama ini penetapan pemenang hanya berpedoman dengan harga terendah, bukan harga terendah dan terkooreksi.
Rekomendasi lainnya yang tidak serius ditindaklanjuti yaitu rekomendasi terhadap LHP BPK soal dana covid-19 dan LHP BPK PT Balairung Citrajaya dan rekomendasi lainnya.
Sementara itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi menjelaskan, pihaknya menyadari adanya kekurangan dari pelaksanaan pembangunan tahun anggaran 2020. Masih ada persoalan dan tantangan yang belum diselesaikan secara komprehensif. Apalagi tahun 2020 merupakan tahun terberat akibat pandemi covid-19.
"Oleh karena itu pada tahun 2021, pada tahun pertama masa jabatan kami bersama wakil gubernur Audy Joinaldy, kami mengharapkan kerja sama lebih intensif dari seluruh jajaran pemerintah daerah," harap Mahyeldi.
Dirinya juga mengucapkan terima kasih atas masukan dan rekomendasi dari DPRD. Koreksi dan saran sangat berharga dalam membangun kebijakan startegis dalam pembangunan Sumbar ke depan.
Mahyeldi mengingatkan pada seluruh OPD agar memperhatikan rekomendasi dari DPRD. Rekomendasi menjadi acuan dalam membuat kebijakan. Seluruh OPD harus bisa melaksanakan semuanya dengan baik.
"Saya mengharapkan masing-masing perangkat daerah memperhatikan saran dan masukan DPRD, jangan sekedar dibaca, jika perlu setiap semester dievalusi dan dilaporkan," pinta Mahyeldi. (Rahmadi/yki)