Langgam.id - Hingga saat ini pemerintah belum mengakui keabsahan KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut) yag menyatakan Moeldoko sebagai Ketua Umum.
Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan, pemilihan ketua umum memang tidak bisa memuaskan seluruh kader.
"Partai non-pemerintah atau oposisi biasanya dipecah belah dengan mudah karena berbagai proses administrasi kepartaian dan kepesertaan pemilu sangat erat kewenangan itu dipegang oleh pemerintah," katanya dalam acara Alam Pikiran Feri Amsari yang tayang di channnel Youtube Langgam.id.
"Permasalah pemilihan ketua umum ini tidak hanya di Partai Demokrat, tapi juga pernah terjadi di PDIP, Golkar, Gerindra, dan lainnya," sambungnya.
Menurutnya, terpecah belahnya Partai Demokrat karena kader tidak konsisten dan tidak memegang hasil kongres yang disahkan melalui pengesahan AD ART 2020. "Dipecah belahnya partai demokrat berelasi dengan pilihan politik partai," ujarnya.
Lalu, bagaimana perpecahan di Partai Demokrat jika dilihat dari sisi Undang-undang Partai Politik Pasal 32 dan 33? Saksikan selengkapnya di acara Alam Pikiran Feri Amsar di bawah ini(*/Ela)