Langgam.id - Setiap calon penumpang di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar), harus memenuhi syarat bebas dari virus corona atau covid-19, sebelum menaiki pesawat terbang.
Hal itu ditegaskan Executive General Manager (EGM) PT Angkasa Pura II BIM, Yos Suwagiono. Menurutnya, penumpang yang tidak memenuhi syarat dipastikan tidak bisa terbang. Hingga kini, sudah puluhan orang yang disuruh balik dan dilarang berangkat dari BIM.
"Tidak bisa terbang kalau ditemukan seperti itu. Sudah banyak yang kita tolak, paling banyak itu dari Garuda," katanya, Jumat (15/5/2020).
Sejak penerbangan kembali dibuka, sekitar 50 orang yang mencoba naik pesawat Garuda dibatalkan. Kemudian ada juga yang coba-coba, namun tetap ditolak petugas.
"Kemarin juga ada sekitar 7 orang kita tolak, sebelumnya juga ada sekitar 16 orang, kita lihat syaratnya tapi tidak memenuhi," katanya.
Persyaratan diterapkan dengan ketat sesuai SE nomor 4 tentang kriteria syarat pengecualian yang diperbolehkan dalam Permenhub 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah, dan kriteria pembatasan perjalanan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
"Pertama, mereka tidak bisa terbang karena surat bebas covid-19 sudah kadarluarsa. Kedua mereka hanya menyerahkan surat keterangan kesehatan saja," katanya.
Baca juga : Bertambah 22 Lagi, Total Kasus Positif Covid-19 di Sumbar Jadi 393 Orang
Ia mengatakan penumpang yang boleh lewat adalah mereka yang memiliki hasil tes covid-19 berdasarkan rapid tes ataupun PCR. (Rahmadi/ICA)