Tak Punya Izin Edar, Satpol PP Padang Sita Puluhan Botol Minol

Puluhan botol minuman beralkohol (minol) yang tidak memiliki izin edar kembali disita Satpol PP pada Jumat malam (22/12/2023). Minol tersebut

Sejumlah minuman alkohol (minol) yang diamankan Satpol PP Padang. [foto: Satpol PP Padang]

Langgam.id – Puluhan botol minuman beralkohol (minol) yang tidak memiliki izin edar kembali disita Satpol PP pada Jumat malam (22/12/2023). Minol tersebut disita dari pengawasan yang dilakukan di dua kecamatan di Kota Padang.

“Ada dua lokasi yang kita lakukan pengawasan yakni kawasan Kecamatan Koto Tangah dan Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang,” ujar Kabid Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang Rio Ebu Pratama.

Dalam pengawasan itu terang Rio, ada sebanyak 31 botol minol yang ditertibkan karena tidak memiliki izin edar.

“Pemilik juga kita berikan surat panggilan karena diduga telah melanggar Perda 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pelarangan Minuman Beralkohol,” ucap Rio.

Rio menjelaskan, bahwa puluhan botol minol yang disita tersebut telah berada di Mako Satpol PP Kota Padang dan dijadikan barang bukti.

“Kita akan jadikan barang bukti puluhan botol minuman beralkohol tersebut serta kita akan tunggu pemilik menghadap ke PPNS Satpol PP Kota Padang,” tutur Rio.

Terpisah, Kasatpol PP Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, pengawasan yang dilakukan anggotanya tersebut diharapkan dapat menjaga dan mengawasi peredaran minol di tengah tengah masyarakat.

“Sehingga tidak terganggunya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat menjelang akhir tahun,” bebernya. (*/yki)

Baca Juga

Satpol PP Padang membongkar bangunan liar (bangli) yang dibangun di atas badan jalan yang berada di Jalan Belibis, Kelurahan Air Tawar Barat,
Gunakan Fasum, Satpol PP Padang Bongkar Bangunan Liar di Jalan Belibis
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang kembali melakukan menertibkan terhadap lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggal pemiliknya
Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Ditinggal Pemilik di Jalan Sutan Syahril
Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan fasilitas umum (fasum)
Berjualan di Fasum, Lapak PKL di Lapai Ditertibkan Satpol PP Padang
Satpol PP Padang bersama Tim Dubalang Kota, TNI dan Polri melaksanakan patroli gabungan di Kecamatan Pauh pada Sabtu (18/10/2025) dini hari.
Remaja Diduga Hendak Tawuran Kabur saat Satpol PP Patroli di Pauh, 7 Sajam Diamankan
Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas fasilitas umum (fasum) di depan Rumah Sakit Ibnu Sina, Kelurahan Gunung Pangilun,
Satpol PP Padang Tertibkan PKL Depan RS Ibnu Sina
Satpol PP Padang menertibkan lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan pemiliknya di atas fasilitas umum (fasum) dan pedestrian,
Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Ditinggal di Atas Fasum