Langgam.id - Pemerintah akan membatasi akses pembelian elpiji 3 kg mulai tahun depan. Hanya mereka yang memiliki kartu sembako yang bisa membeli elpiji 3 kg.
Kebijakan tersebut sesuai dengan rencana pemerintah yang memulai reformasi subsidi energi dari berbasis komoditas menjadi penerima manfaat secara bertahap melalui Program Kartu Sembako.
"Hal itu dilakukan untuk memastikan subsidi diberikan kepada golongan masyarakat yang perlu dilindungi, yaitu masyarakat miskin dan rentan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangannya, dikutip Kamis (9/9/2021).
Sri mulyani menyebut, pemerintah akan berusaha menyempurnakan dan melakukan pembaruan data pada DTKS Kemensos agar pemberian subsidi itu tepat sasaran, yang ditargetkan selesai pada akhir 2021.
Kartu Sembako adalah bantuan sosial pangan yang pemerintah salurkan secara nontunai setiap bulan kepada keluarga penerima manfaat (KPM).
Nantinya, pemberian elpiji subsidi 3 kg berbasis pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Baca juga: Nadiem Pastikan Dana Bos Cair Tanpa Syarat Minimal 60 Siswa pada 2022
Untuk mendapatkan Kartu Sembako, calon penerima harus terdaftar sebagai KPM. Pemerintah daerah akan mendata nama dan alamat dari 40% penduduk termiskin di kabupaten dan kota.
Namun, masyarakat juga bisa mengajukan usulan secara online melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store.
Penerima Kartu Sembako terdiri dari KPM Program Keluarga Harapan (PKH) dan KPM non-PKH. Sementara untuk bantuan dana akan pemerintah salurkan lewat bank Himbara, yakni BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.