Langgam.id - Proses pelunasan Biaya Perjalanan Jemaah Haji (Bipih) reguler tahap kedua mulai dibuka hari ini, Senin (24/3/2025). Pelunasa biaya haji tahap II ini berlangsung hingga 17 April 2025 nanti.
Diketahui, pada pelunasan tahap I, jemaah haji Sumatra Barat sudah melunasi bipih sebanyak 3.734 orang atau 80,95 persen dari jumlah jemaah haji.
Kepala Kanwil Kementerian Agama Kemenag Sumbar, Mahyudin mengungkapkan, sekitar 879 dari 4.613 jemaah haji Sumbar masih belum melakukan pelunasan bipih pada pelunasan bipih tahap 1.
“Hari ini pelunasan bipih tahap II kembali dibuka, ini kesempatan bagi jemaah haji yang belum bisa melunasi di tahap 1 bisa melakukan pelunasan termasuk bagi jemaah yang gagal sistim di tahap 1," ujar Mahyudin, Senin (24/3/2025).
Mahyudin menjelaskan, untuk kriteria pelunasan jemaah reguler tahap II ini yaitu pertama, jemaah haji reguler yang saat pelunasan tahap 1 mengalami kegagalan sistem.
“Jemaah haji yang mengalami kegagalan sistem pada tahap kesatu, tidak dirilis dalam daftar berhak lunas tahap kedua, namun jemaah yang bersangkutan jika berkeinginan melunasi bisa melapor ke Kantor Kementerian Agama domisili untuk buka blokirnya pada aplikasi SISKOHAT (Sistim Informasi Haji Terpadu),” ucapnya.
Kedua, terang Mahyudin, jemaah yang berhak melunasi tahap kedua ini yaitu jemaah haji reguler pendamping lanjut usia (lansia).
Ketiga, penggabungan mahram, jemaah haji reguler yang terpisah dengan mahram atau keluarga. Keempat, jemaah haji reguler pendamping penyandang disabilitas dan kelima, jemaah haji reguler cadangan.
“Untuk melakukan pelunasan ini, jemaah haji harus memenuhi syarat istitha’ah kesehatan karena ini sudah menjadi persyaratan yang mesti dikantongi oleh jemaah haji. Mudah-mudahan pada pelunasan tahap dua ini, kuota jemaah haji sumbar bisa terpenuhi,” ujar Mahyudin.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU), M Rifki mengatakan waktu pelunasan tahap kedua akan dilaksanakan mulai hari ini, 24 Maret sampai 17 April 2025 mendatang.
Kemudian, jemaah bisa melakukan pelunasan setiap hari kerja, mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB di Bank Penerima setoran (BPS).
“Untuk besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah haji reguler Embarkasi Padang sebesar Rp51.781.751, dikurangi setoran awal sebesar Rp25 juta rupiah dan viertual account yang berbeda setiap jemaah haji. Jemaah haji yang telah melakukan pembayaran melapor ke Kantor Kemenag kab kota,” ucap Rifki.
Ia menyebutkan, bagi jemaah yang ingin melihat daftar berhak lunas tahap kedua tahun 1446H/2025M dapat diakses melalui website www.haji.kemenag.go.id.
"Bagi jemaah haji yang gagal sistim di tahap satu bisa melapor ke Kantor Kementerian Agama kabupaten," katanya. (*/yki)