<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Sidang Sengketa Pilkada Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<atom:link href="https://langgam.id/tag/sidang-sengketa-pilkada/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://langgam.id/tag/sidang-sengketa-pilkada/</link>
	<description>Berita Terkini - Berita Terbaru - Berita Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Fri, 07 Feb 2025 09:11:56 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2019/01/cropped-langgam-512a.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Berita Sidang Sengketa Pilkada Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<link>https://langgam.id/tag/sidang-sengketa-pilkada/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">159480384</site>	<item>
		<title>PHPU Pilkada Pasbar Berlanjut Tahap Pembuktian, Kuasa Hukum KPU: Klien Kami Sudah Jalankan Tahapan Sesuai UU</title>
		<link>https://langgam.id/phpu-pilkada-pasbar-berlanjut-tahap-pembuktian-kuasa-hukum-kpu-klien-kami-sudah-jalankan-tahapan-sesuai-uu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Feb 2025 07:05:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Sidang Sengketa Pilkada]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=221252</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Kuasa Hukum Termohon KPU Pasaman Barat, Afriendi Sikumbang menilai, berlanjutnya sidang PHPU yang diajukan pemohon, pasangan calon Dailyus K-Heri Miheldi, lebih dominan disebabkan terpenuhinya unsur Pasal 158 UU Pilkada dan Pasal 2 PMK No 3 Tahun 2024. “Kita siap menghadapi agenda pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan digelar Selasa (12/2/2025) terkait perkara No: 43/PHPU.BUP-XXIII/2025,” ungkap Afriendi Sikumbang, dalam keterangannya, Jumat (7/2/2025). Hal itu dikatakan Advokat pada ASA Law Firm Jakarta itu, merespon penetapan yang dilakukan majelis hakim MK pada sidang dismissal yang digelar 4-5 Februari 2025 kemarin. Diungkapkan Afriendi, pada pemilihan serentak 2024 lalu, Paslon Nomor Urut</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/phpu-pilkada-pasbar-berlanjut-tahap-pembuktian-kuasa-hukum-kpu-klien-kami-sudah-jalankan-tahapan-sesuai-uu/">PHPU Pilkada Pasbar Berlanjut Tahap Pembuktian, Kuasa Hukum KPU: Klien Kami Sudah Jalankan Tahapan Sesuai UU</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Kuasa Hukum Termohon KPU Pasaman Barat, Afriendi Sikumbang menilai, berlanjutnya sidang PHPU yang diajukan pemohon, pasangan calon Dailyus K-Heri Miheldi, lebih dominan disebabkan terpenuhinya unsur Pasal 158 UU Pilkada dan Pasal 2 PMK No 3 Tahun 2024.</p>



<p>“Kita siap menghadapi agenda pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan digelar Selasa (12/2/2025) terkait perkara No: 43/PHPU.BUP-XXIII/2025,” ungkap Afriendi Sikumbang, dalam keterangannya, Jumat (7/2/2025).</p>



<p>Hal itu dikatakan Advokat pada ASA Law Firm Jakarta itu, merespon penetapan yang dilakukan majelis hakim MK pada sidang dismissal yang digelar 4-5 Februari 2025 kemarin.</p>



<p>Diungkapkan Afriendi, pada pemilihan serentak 2024 lalu, Paslon Nomor Urut 02; Daliyus K-Heri Miheldi berhasil meraih 57.121 suara sah.</p>



<p>Sementara, Paslon Nomor Urut 01, Yulianto-M Ihpan, sukses meraup 59.551 suara. Sedangkan total suara sah, sebanyak 182.990.</p>



<p>Artinya, selisih perolehan suara nomor urut 02 dan 01 sebesar 2.430 atau 1,33 persen. Faktor selisih suara inilah yang dinilai Afriendi, membuat PHPU yang diajukan pemohon berlanjut ke tahap pembuktian.</p>



<p>Pasal 158 ayat (2) huruf c UU 10 Tahun 2016 mengatur, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) bisa dilayangkan (untuk tingkat kabupaten/kota-red), jika selisihnya 2% untuk kabupaten/kota yang jumlah penduduknya 250.000. Kemudian, 1,5% untuk kabupaten/kota yang jumlah penduduknya 250.000 sampai 500.000.</p>



<p>Lalu, 1% untuk kabupaten/kota yang jumlah penduduknya 500.00 sampai 1.000.000, dan 0.5% untuk kabupaten kota yang jumlah penduduknya di atas 1.000.000. Sementara, jumlah penduduk Pasaman Barat sebanyak 450.050 jiwa (BPS;2023).</p>



<p>“Karena selisih perolehan suara berada di bawah angka ambang, sebesar 1.32%, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 158 UU Pilkada dan Pasal 2 PMK No 3 Tahun 2024,” ungkap Afriendi.</p>



<p>Dalam gugatannya, pemohon mendalilkan telah terjadi Kesalahan Pemetaan TPS dan Distribusi Formulir C6 yang Tidak Efektif dilakukan KPU Pasaman Barat serta adanya Dugaan Praktik Politik Uang.</p>



<p>Dijelaskan Afriendi, kesalahan kliennya terkait pemetaan TPS yang menyebabkan ribuan pemilih terdaftar yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya, kesimpulan yang keliru dan tidak berdasar sama sekali.</p>



<p>Begitu juga halnya dengan dalil banyak pemilih tidak menerima formulir C6 (Surat pemberitahuan memilih) yang membuat para pemilih itu kebingungan &#8211;sehingga tidak menggunakan hak pilihnya yang berkonsekwensi merugikan perolehan suara Pemohon di daerah yang jadi basis suaranya—juga asumsi semata.</p>



<p>“KPU Pasaman Barat telah dengan maksimal melakukan segala tahapan pemilihan, mematangkan pemetaan TPS dengan melibatkan semua panitia adhoc (PPK, PPS), melakukan pendistribusian Formulir C6 surat pemberitahuan pada masyarakat dengan data laporan pendistribusian yang dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Afriendi.</p>



<p>Di samping itu, terang dia, KPU Pasbar juga telah melakukan sosialiasi kepada seluruh lapisan masyarakat dinagari-nagari.</p>



<p>Bahkan, KPU Pasaman Barat terus mengimbau bagi masyarakat yang tidak terdaftar sebagai pemilih, dapat memilih dengan hanya membawa KTP ke TPS. “Artinya, KPU Pasaman Barat telah melakukan semua tahapan pemilihan sesuai ketentuan undang-undang berlaku,” tegas Afriendi.</p>



<p>Oleh karena itu, kata Afriendi semua dalil dan alasan Pemohon, akan terbantahkan dengan kinerja kliennya dalam pelaksanaan tahapan pemilihan.</p>



<p>“Sejatinya, penggugat mesti membuktikan dalil gugatannya sesuai asas hukum, Actori In Cumbit Probatio,” terang dia.</p>



<p>“Siapa yang menggugat, dialah yang wajib membuktikan. Membuktikan itu yang berat,” tutup Afriendi Sikumbang. (*/Fs)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/phpu-pilkada-pasbar-berlanjut-tahap-pembuktian-kuasa-hukum-kpu-klien-kami-sudah-jalankan-tahapan-sesuai-uu/">PHPU Pilkada Pasbar Berlanjut Tahap Pembuktian, Kuasa Hukum KPU: Klien Kami Sudah Jalankan Tahapan Sesuai UU</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">221252</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Keterangan Bawaslu Soal Ijazah Paket C yang Jadi Sorotan di Sidang Sengketa Pilkada Limapuluh Kota</title>
		<link>https://langgam.id/keterangan-bawaslu-soal-ijazah-paket-c-yang-jadi-sorotan-di-sidang-sengketa-pilkada-limapuluh-kota/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Jan 2025 08:56:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada Limapuluh Kota]]></category>
		<category><![CDATA[Sidang Sengketa Pilkada]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=220286</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota menyampaikan klarifikasi dan tindak lanjut dua pelanggaran pemilu oleh pemohon pada sidang lanjutan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Sidang lanjutan tersebut berlangsung di Jakarta pada Rabu (22/1/2025) dengan nomor perkara 157/PHPU.BUP-XXIII/2025. Sebelumnya, pada Jumat (10/1/2025) pemohon menyampaikan dalil gugatan kepada paslon bupati dan wakil bupati Kabupaten Limapuluh Kota, Safni Sikumbang-Ahlud Badrito Resha terkait ijazah palsu dan politik uang. Kemudian, pada sidang lanjutan tersebut berfokus mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak. Ketua Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota, Yoriza Asra menyebut KPU Limapuluh Kota telah melakukan</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/keterangan-bawaslu-soal-ijazah-paket-c-yang-jadi-sorotan-di-sidang-sengketa-pilkada-limapuluh-kota/">Keterangan Bawaslu Soal Ijazah Paket C yang Jadi Sorotan di Sidang Sengketa Pilkada Limapuluh Kota</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota menyampaikan klarifikasi dan tindak lanjut dua pelanggaran pemilu oleh pemohon pada sidang lanjutan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.</p>



<p>Sidang lanjutan tersebut berlangsung di Jakarta pada Rabu (22/1/2025) dengan nomor perkara 157/PHPU.BUP-XXIII/2025.</p>



<p>Sebelumnya, pada Jumat (10/1/2025) pemohon menyampaikan dalil gugatan kepada paslon bupati dan wakil bupati Kabupaten Limapuluh Kota, Safni Sikumbang-Ahlud Badrito Resha terkait ijazah palsu dan politik uang.</p>



<p>Kemudian, pada sidang lanjutan tersebut berfokus mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak.</p>



<p>Ketua Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota, Yoriza Asra menyebut KPU Limapuluh Kota telah melakukan klarifikasi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak, Provinsi Riau pada 3 September 2024 tentang ijazah palsu paket C Safni.</p>



<p>&#8220;Berdasarkan hasil klarifikasi menyatakan bahwa ijazah paket C atas nama Safni telah terdaftar dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan dinyatakan keasliannya oleh Dinas Pendidikan,&#8221; ujar Yoriza.</p>



<p>Sementara itu, terkait politik uang, Yoriza mengatakan dari dua laporan politik uang yang diterima Bawaslu Limapuluh Kota yaitu terkait pembagian uang pada hari pemungutan suara oleh paslon nomor urut 3 beserta tim pemenangannya.</p>



<p>Kedua, soal laporan janji memberangkat umrah sebanyak 10 orang dan memperhatikan 100 surau beserta kebutuhannya jika terpilih menjadi bupati nomor urut 3.</p>



<p>&#8220;Bawaslu menerima dua laporan, laporan pertama diputuskan sebagai pelanggaran terhadap tindak pidana pemilu dan sudah diteruskan ke Polres Limapuluh Kota untuk dilakukan penyidikan,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Kendati demikian, setelah setelah penyidikan oleh Polres Limapuluh Kota hingga 14 hari kerja dan pembahasan ketiga Sentra Gakkumdu pada 7 Januari 2025 diputuskan kasus tersebut daluwarsa.</p>



<p>&#8220;Pada pokoknya, Polres Limapuluh Kota, Kejaksaan Negeri Payakumbuh dan Bawaslu memutuskan kasus ini dihentikan karena telah daluwarsa secara hukum,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Yoriza Asra juga menegaskan bahwa berdasarkan pengawasan sebanyak 637 pengawas TPS se-Kabupaten Limapuluh Kota selama pemungutan suara, tidak ditemukan adanya dugaan praktik politik uang di lapangan.</p>



<p>“Dari hasil pengawasan, tidak ada indikasi pelanggaran terkait politik uang selama proses pemungutan suara,” ujarnya.</p>



<p>Sementara itu pada laporan kedua, Bawaslu juga sudah melakukan kajian dan pada pokoknya laporan yang dilaporkan tidak memenuhi syarat materil berupa waktu dan tempat kejadian.</p>



<p>Bawaslu kemudian memberi kesempatan pada pelapor untuk memperbaiki laporan paling lambat dua hari setelah pemberitahuan perbaikan diterima.</p>



<p>&#8220;Akhirnya, Bawaslu menerbitkan status laporan pada pokoknya, pelapor tidak memenuhi perbaikan laporannya sehingga batas waktu perbaikan laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil dan tidak diregister,&#8221; bebernya.<strong> (Iqbal/yki)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/keterangan-bawaslu-soal-ijazah-paket-c-yang-jadi-sorotan-di-sidang-sengketa-pilkada-limapuluh-kota/">Keterangan Bawaslu Soal Ijazah Paket C yang Jadi Sorotan di Sidang Sengketa Pilkada Limapuluh Kota</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">220286</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidang Sengketa Pilkada Limapuluh Kota, Kuasa Hukum Berikan Jawaban Soal Ijazah Safni</title>
		<link>https://langgam.id/sidang-sengketa-pilkada-limapuluh-kota-kuasa-hukum-berikan-jawaban-soal-ijazah-safni/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Jan 2025 07:33:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Limapuluh Kota]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Sidang Sengketa Pilkada]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=220282</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang lanjutan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Limapuluh Kota di Jakarta pada Rabu (22/1/2025). Sidang lanjutan tersebut terdaftar dengan perkara Nomor: 157/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan gugatan dari pemohon berupa pernyataan pemohon terhadap pihak terkait yang masuk pendidikan kesetaraan paket C tahun 2020 dan lulus tahun 2021. Tidak hanya itu, pemohon juga menyebut adanya dugaan politik uang dari paslon bupati dan wakil bupati Limapuluh Kota, Safni Sikumbang-Ahlud Badrito Resha. Gugatan tersebut dilayangkan oleh pemohon pada sidang perdana sengketa Pilkada pada Jumat (10/1/2025) lalu. Diketahui juga pada sidang lanjutan sengketa Pilkada tersebut, berfokus pada mendengarkan jawaban</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/sidang-sengketa-pilkada-limapuluh-kota-kuasa-hukum-berikan-jawaban-soal-ijazah-safni/">Sidang Sengketa Pilkada Limapuluh Kota, Kuasa Hukum Berikan Jawaban Soal Ijazah Safni</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211; </strong>Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang lanjutan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Limapuluh Kota di Jakarta pada Rabu (22/1/2025).</p>



<p>Sidang lanjutan tersebut terdaftar dengan perkara Nomor: 157/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan gugatan dari pemohon berupa pernyataan pemohon terhadap pihak terkait yang masuk pendidikan kesetaraan paket C tahun 2020 dan lulus tahun 2021.</p>



<p>Tidak hanya itu, pemohon juga menyebut adanya dugaan politik uang dari paslon bupati dan wakil bupati Limapuluh Kota, Safni Sikumbang-Ahlud Badrito Resha. Gugatan tersebut dilayangkan oleh pemohon pada sidang perdana sengketa Pilkada pada Jumat (10/1/2025) lalu.</p>



<p>Diketahui juga pada sidang lanjutan sengketa Pilkada tersebut, berfokus pada mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak. Sidang itu dihadiri Kuasa Hukum pihak terkait yaitu Arie Alfikri dan Andes Robensyah beserta KPU Limapuluh Kota.</p>



<p>Kuasa Hukum pihak terkait, Andes Robensyah menyebut tidak benar adanya dalil pemohon yang menyatakan pihak terkait masuk pendidikan kesetaraan paket C hanya satu tahun yaitu masuk pada 2020 dan lulus di tahun 2021.</p>



<p>&#8220;Tidak benar dalil pemohon, sesuai bukti dan prosedur yang ada pihak terkait masuk tahun 2018 dan lulus tahun 2021. Hal itu dibuktikan dengan rapor tahun 2018/2019, 2019/2020 dan 2020/2021,&#8221; ujar Andes, (22/1/2025).</p>



<p>Ia menuturkan bahwa ijazah Safni terbit pada 03 Mei 2021, sedangkan PKNM Kandis Krratif didirikan pada tanggal 22 April 2022 dengan SK Pendirian AHU-009537. AH.01.04 tahun 2022.</p>



<p>&#8220;Ijazah pendidikan kesetaraan program paket C Safni tertulis DN/PC 02072127 dan mengatakan kode Dzn-02 adalah kode penetbitan Jawa Barat, bukan Provinsi Riau,&#8221; bebernya.</p>



<p>Andes juga mengajak pemohon untuk kembali mencermati Persekjen Kemendikbud Nomor 23 tahun 2020 tentang spesifikasi teknis, bentuk dan tata cara pengisian blangko ijazah pendidikan dan menengah tahun 2020/2021 yang sudah diubah.</p>



<p>&#8220;Peraturan Persekjen Kemendikbud Nomor 23 tahun 2020 sudah diubah menjadi Persekjen Kemendikbud Nomor 5 tahun 2021. Artinya, pemohon tidak update dengan aturan yang baru,&#8221; tuturnya.</p>



<p>&#8220;Dalam permohonannya, pemohon tidak sedikitpun menyinggung mengenai perubahan Persekjen Kemendikbud tersebut,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sementara itu mengenai politik uang, Kuasa Hukum pihak terkait, Arie Alfikri mengatakan bahwa dalil politik uang secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) tidak dapat dibuktikan hanya dengan asumsi.</p>



<p>&#8220;Ini merupakan dalil yang berat dan harus dibuktikan tidak hanya dengan asumsi saja. Apalagi pihak terkait bukan calon petahana seperti pemohon,&#8221; bebernya. <strong>(Iqbal/yki)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/sidang-sengketa-pilkada-limapuluh-kota-kuasa-hukum-berikan-jawaban-soal-ijazah-safni/">Sidang Sengketa Pilkada Limapuluh Kota, Kuasa Hukum Berikan Jawaban Soal Ijazah Safni</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">220282</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 26/47 objects using Redis
Page Caching using Disk: Enhanced 
Content Delivery Network Full Site Delivery via cloudflare
Fragment Caching 3/5 fragments using Redis

Served from: langgam.id @ 2026-04-08 20:47:18 by W3 Total Cache
-->