<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Sawit Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<atom:link href="https://langgam.id/tag/sawit/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://langgam.id/tag/sawit/</link>
	<description>Berita Terkini - Berita Terbaru - Berita Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Sun, 12 Apr 2026 01:16:43 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2019/01/cropped-langgam-512a.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Berita Sawit Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<link>https://langgam.id/tag/sawit/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">159480384</site>	<item>
		<title>GAPKI Sumbar Sebut Siap Patuhi Pajak Air Permukaan, Asal Transparan dan Adil</title>
		<link>https://langgam.id/gapki-sumbar-sebut-siap-patuhi-pajak-air-permukaan-asal-transparan-dan-adil/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 12 Apr 2026 01:16:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Sawit]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=245351</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id— Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Sumatera Barat menyatakan komitmennya untuk mematuhi kebijakan pajak air permukaan yang tengah disiapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Namun, pelaku usaha menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam penerapan kebijakan tersebut. Hal itu disampaikan Ketua GAPKI Sumbar, Bambang Wiguritno, dalam dialog antara Pemprov Sumbar dan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Aula Hotel Balairung, Jumat (10/4/2026). “Kami pada prinsipnya tidak menolak kewajiban. Kami siap patuh, asalkan mekanisme yang diterapkan transparan, adil, dan berbasis kondisi riil di lapangan,” ujar Bambang. Menurut dia, pelaku usaha membutuhkan kejelasan terkait dasar pengenaan pajak, metode perhitungan, serta mekanisme penetapan agar tidak</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/gapki-sumbar-sebut-siap-patuhi-pajak-air-permukaan-asal-transparan-dan-adil/">GAPKI Sumbar Sebut Siap Patuhi Pajak Air Permukaan, Asal Transparan dan Adil</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id</strong>— Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Sumatera Barat menyatakan komitmennya untuk mematuhi kebijakan pajak air permukaan yang tengah disiapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Namun, pelaku usaha menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam penerapan kebijakan tersebut.</p>



<p>Hal itu disampaikan Ketua GAPKI Sumbar, Bambang Wiguritno, dalam dialog antara Pemprov Sumbar dan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Aula Hotel Balairung, Jumat (10/4/2026).</p>



<p>“Kami pada prinsipnya tidak menolak kewajiban. Kami siap patuh, asalkan mekanisme yang diterapkan transparan, adil, dan berbasis kondisi riil di lapangan,” ujar Bambang.</p>



<p>Menurut dia, pelaku usaha membutuhkan kejelasan terkait dasar pengenaan pajak, metode perhitungan, serta mekanisme penetapan agar tidak menimbulkan beban yang tidak proporsional. Ia juga menyoroti pentingnya verifikasi teknis sebelum kebijakan diberlakukan.</p>



<p>“Perlu ada pengukuran yang akurat dan verifikasi lapangan, sehingga tidak ada perhitungan berbasis asumsi yang berpotensi merugikan,” katanya.</p>



<p>Selain itu, Bambang mengingatkan agar pemerintah mengantisipasi potensi tumpang tindih pungutan, terutama antara pajak air tanah dan pajak air permukaan. Kejelasan batas kewenangan dinilai menjadi kunci agar kebijakan dapat diterima dunia usaha.</p>



<p>Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menegaskan bahwa kebijakan pajak air permukaan memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak dimaksudkan untuk membatasi aktivitas usaha.</p>



<p>“Negara hadir untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan adil, merata, dan berkelanjutan, bukan untuk membebani dunia usaha,” ujarnya.</p>



<p>Mahyeldi menjelaskan, pajak air tanah dan pajak air permukaan merupakan dua objek yang berbeda dengan kewenangan yang juga berbeda. Air tanah menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, sedangkan air permukaan berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.</p>



<p>Ia menambahkan, perbedaan pandangan yang muncul selama ini lebih banyak terkait aspek teknis pelaksanaan. Karena itu, dialog menjadi langkah penting untuk mencari titik temu antara pemerintah dan pelaku usaha.</p>



<p>“Kita ingin kebijakan ini berjalan transparan, akuntabel, dan dapat diterima semua pihak. Ini bagian dari membangun kemitraan jangka panjang,” katanya.</p>



<p>Sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumbar turut menekankan pentingnya pendekatan dialogis dalam penyelesaian isu tersebut. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum sepakat bahwa komunikasi terbuka menjadi kunci untuk menghindari konflik di lapangan.</p>



<p>Dialog tersebut menghasilkan kesepahaman awal bahwa kebijakan pajak air permukaan akan tetap dilanjutkan, namun implementasinya perlu disempurnakan melalui mekanisme yang transparan, terukur, dan berbasis data lapangan.</p>



<p>Dengan adanya kesepahaman tersebut, pemerintah dan pelaku usaha diharapkan dapat berjalan seiring dalam mengelola sumber daya air secara berkelanjutan, sekaligus menjaga iklim investasi di Sumatera Barat tetap kondusif.</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/gapki-sumbar-sebut-siap-patuhi-pajak-air-permukaan-asal-transparan-dan-adil/">GAPKI Sumbar Sebut Siap Patuhi Pajak Air Permukaan, Asal Transparan dan Adil</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">245351</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pajak Air Permukaan: Pemprov Sumbar Perkirakan Potensi dari Perkebunan Sawit Rp1 Triliun</title>
		<link>https://langgam.id/pajak-air-permukaan-pemprov-sumbar-perkirakan-potensi-dari-perkebunan-sawit-rp1-triliun/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Apr 2026 07:32:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Sawit]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=245142</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memproyeksikan potensi penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP) dari sektor perkebunan kelapa sawit mencapai Rp1 triliun. Angka tersebut mencerminkan besarnya peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini dinilai belum tergarap optimal. Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menyatakan potensi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kebijakan dan pengawasan pemanfaatan air permukaan, khususnya oleh perusahaan perkebunan skala besar. “Potensinya besar, bahkan bisa mencapai Rp1 triliun. Ini menunjukkan bahwa masih ada ruang yang luas untuk optimalisasi penerimaan daerah dari sektor ini,” ujar Mahyeldi saat membuka diskusi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Padang, Senin (6/4/2026).</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/pajak-air-permukaan-pemprov-sumbar-perkirakan-potensi-dari-perkebunan-sawit-rp1-triliun/">Pajak Air Permukaan: Pemprov Sumbar Perkirakan Potensi dari Perkebunan Sawit Rp1 Triliun</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id</strong> — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memproyeksikan potensi penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP) dari sektor perkebunan kelapa sawit mencapai Rp1 triliun. Angka tersebut mencerminkan besarnya peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini dinilai belum tergarap optimal.</p>



<p>Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menyatakan potensi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kebijakan dan pengawasan pemanfaatan air permukaan, khususnya oleh perusahaan perkebunan skala besar.</p>



<p>“Potensinya besar, bahkan bisa mencapai Rp1 triliun. Ini menunjukkan bahwa masih ada ruang yang luas untuk optimalisasi penerimaan daerah dari sektor ini,” ujar Mahyeldi saat membuka diskusi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Padang, Senin (6/4/2026).</p>



<p>Pemprov Sumbar menetapkan target penerimaan PAP tahun 2026 sebesar Rp594 miliar, dengan fokus awal pada perkebunan kelapa sawit non-rakyat yang tersebar di sejumlah wilayah sentra produksi. Langkah ini diambil seiring berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat, sehingga daerah dituntut lebih mandiri dalam menggali sumber pendapatan.</p>



<p>Selain aspek fiskal, kebijakan pajak air permukaan juga diarahkan sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan sumber daya alam. Pemerintah menilai penggunaan air oleh sektor perkebunan perlu diatur secara lebih ketat agar tetap sejalan dengan prinsip keberlanjutan lingkungan.</p>



<p>Untuk mendukung optimalisasi tersebut, Pemprov Sumbar berencana menerapkan sistem pengukuran berbasis teknologi melalui pemasangan alat ukur pada setiap titik pemanfaatan air. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi sekaligus memastikan akurasi data penggunaan air sebagai dasar penetapan pajak.</p>



<p>Di sisi lain, upaya peningkatan penerimaan PAP masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait kepatuhan wajib pajak. Kapolda Sumbar, Gatot Tri Suryanta, menilai pendekatan persuasif perlu dikedepankan untuk mengurangi resistensi dari pelaku usaha.</p>



<p>“Pemerintah perlu membangun komunikasi yang baik dengan wajib pajak agar mereka memahami bahwa pajak ini merupakan kontribusi terhadap pembangunan daerah,” ujarnya.</p>



<p>Sejalan dengan itu, pemerintah daerah juga mendorong penguatan koordinasi lintas sektor serta pembentukan mekanisme pengawasan terpadu. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif di lapangan.</p>



<p>Data Badan Pendapatan Daerah Sumbar menunjukkan realisasi penerimaan PAP pada awal 2026 masih relatif rendah dibandingkan target tahunan. Kondisi ini mempertegas perlunya langkah strategis dalam memperbaiki tata kelola, mulai dari pendataan objek pajak hingga penyamaan persepsi terkait metode perhitungan.</p>



<p>Dengan potensi yang besar dan dukungan kebijakan yang terarah, Pemprov Sumbar optimistis pajak air permukaan dari sektor sawit dapat menjadi salah satu penopang utama PAD ke depan, sekaligus mendorong pengelolaan sumber daya air yang lebih berkelanjutan.</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/pajak-air-permukaan-pemprov-sumbar-perkirakan-potensi-dari-perkebunan-sawit-rp1-triliun/">Pajak Air Permukaan: Pemprov Sumbar Perkirakan Potensi dari Perkebunan Sawit Rp1 Triliun</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">245142</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Petani di Agam Panen Perdana Sawit Hasil Replanting</title>
		<link>https://langgam.id/petani-di-agam-panen-perdana-sawit-hasil-replanting/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 14 Nov 2025 09:14:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Sawit]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=238251</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id — Upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) dalam mendorong peremajaan (replanting) kelapa sawit rakyat mulai menunjukkan hasil positif. Setelah empat tahun, kebun sawit hasil program replanting kini mulai panen perdana. Momentum ini ditandai dengan panen perdana kelapa sawit hasil replanting di lahan plasma Koperasi Perkebunan Sawit (KPS) Tompek Tapian Kandis, Kabupaten Agam, Kamis (13/11/2025). Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada para petani, pengurus dan anggota koperasi, serta seluruh pihak yang telah berkolaborasi menjalankan program ini secara konsisten. “Program replanting di Sumatera Barat sudah berjalan sejak tahun 2018. Tujuannya jelas, untuk meningkatkan</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/petani-di-agam-panen-perdana-sawit-hasil-replanting/">Petani di Agam Panen Perdana Sawit Hasil Replanting</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id</strong> — Upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) dalam mendorong peremajaan (replanting) kelapa sawit rakyat mulai menunjukkan hasil positif. Setelah empat tahun, kebun sawit hasil program replanting kini mulai panen perdana.</p>



<p>Momentum ini ditandai dengan panen perdana kelapa sawit hasil replanting di lahan plasma Koperasi Perkebunan Sawit (KPS) Tompek Tapian Kandis, Kabupaten Agam, Kamis (13/11/2025).</p>



<p>Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada para petani, pengurus dan anggota koperasi, serta seluruh pihak yang telah berkolaborasi menjalankan program ini secara konsisten.</p>



<p>“Program replanting di Sumatera Barat sudah berjalan sejak tahun 2018. Tujuannya jelas, untuk meningkatkan produktivitas perkebunan kelapa sawit rakyat dengan dukungan pendanaan dari BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit),” ujar Gubernur Mahyeldi.</p>



<p>Mahyeldi menjelaskan, sejak digulirkan, program ini telah memfasilitasi peremajaan sawit rakyat seluas 14.919 hektar. Program tersebut dibiayai melalui hibah BPDPKS yang berada di bawah Kementerian Keuangan.</p>



<p>“Dari tahun ke tahun, dukungan pendanaan juga meningkat. Pada 2018–2021 bantuan sebesar Rp25 juta per hektar, naik menjadi Rp30 juta di 2022–2024, dan tahun 2025 ini meningkat lagi menjadi Rp60 juta per hektar,” kata Mahyeldi.</p>



<p>Total dana BPDPKS yang telah disalurkan untuk program replanting sawit di Sumbar sejak 2018 mencapai sekitar Rp463 miliar.</p>



<p>Untuk Koperasi Perkebunan Sawit (KPS) Tompek Tapian Kandis, bantuan diberikan dalam dua tahap. Pada 2020 seluas 143,75 hektar dan pada 2022 seluas 145,30 hektar, dengan total nilai bantuan sekitar Rp7,95 miliar.</p>



<p>“Capaian di Agam ini bisa menjadi contoh bahwa dengan manajemen yang baik dan pendampingan yang berkelanjutan, program replanting dapat menjaga bahkan meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani,” tambah Mahyeldi.</p>



<p>Berdasarkan data Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sumbar menunjukkan, target replanting sawit rakyat di Sumbar pada tahun 2025 mencapai 5.400 hektar, yang tersebar di tujuh kabupaten: Dharmasraya (2.000 ha), Sijunjung (500 ha), Solok Selatan (500 ha), Pesisir Selatan (600 ha), Agam (500 ha), Pasaman (300 ha), dan Pasaman Barat (1.000 ha).</p>



<p>Bupati Agam Benni Warlis menyebut kegiatan panen perdana ini sebagai hasil nyata sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan petani.</p>



<p>“Inilah bukti bahwa kolaborasi dapat menghasilkan perubahan. Program ini bukan hanya soal peningkatan produksi, tapi juga tentang keberlanjutan ekonomi masyarakat,” ujarnya.</p>



<p>Dukungan juga datang dari Manager PT AMP Plantation, Mr. Low Kim Seng, yang menegaskan komitmen perusahaannya dalam mendukung program pemerintah di sektor perkebunan.</p>



<p>“Kami siap mendukung program replanting, baik di area perusahaan maupun di lahan plasma milik masyarakat,” ucapnya. </p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/petani-di-agam-panen-perdana-sawit-hasil-replanting/">Petani di Agam Panen Perdana Sawit Hasil Replanting</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">238251</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Masyarakat Adat Mentawai Sebut KSP Bakal Evaluasi Izin PT SPS di Pulau Sipora</title>
		<link>https://langgam.id/masyarakat-adat-mentawai-sebut-ksp-bakal-evaluasi-izin-pt-sps-di-pulau-sipora/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[S. Taufiq]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 14 Jul 2025 11:07:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Mentawai]]></category>
		<category><![CDATA[Sawit]]></category>
		<category><![CDATA[Sipora Utara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=229685</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Kantor Staf Presiden (KSP) akan mengagendakan rapat lintas kementerian untuk mengevaluasi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Sumber Permata Sipora (PT SPS) seluas 20.706 ha di Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai. Sebelumnya, KSP juga telah mengirim utusan Istana untuk menemui masyarakat adat Mentawai yang lahannya terdampak dari konsesi PT SPS tersebut. &#8220;Awal Juli lalu ada utusan KSP yang datang ke desa untuk menanyakan terkait perusahaan yang akan masuk ke hutan Sipora,&#8221; ujar anggota Uma Saureinu, Nulker Sababalat, Senin (14/7/2025). Dalam pertemuan KSP tersebut hadir tiga adat yaitu Uma Saureinu dari Desa Saureinu, Uma Usut Ngaik dan Uma Rokot dari</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/masyarakat-adat-mentawai-sebut-ksp-bakal-evaluasi-izin-pt-sps-di-pulau-sipora/">Masyarakat Adat Mentawai Sebut KSP Bakal Evaluasi Izin PT SPS di Pulau Sipora</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Kantor Staf Presiden (KSP) akan mengagendakan rapat lintas kementerian untuk mengevaluasi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Sumber Permata Sipora (PT SPS) seluas 20.706 ha di Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai.</p>



<p>Sebelumnya, KSP juga telah mengirim utusan Istana untuk menemui masyarakat adat Mentawai yang lahannya terdampak dari konsesi PT SPS tersebut.</p>



<p>&#8220;Awal Juli lalu ada utusan KSP yang datang ke desa untuk menanyakan terkait perusahaan yang akan masuk ke hutan Sipora,&#8221; ujar anggota Uma Saureinu, Nulker Sababalat, Senin (14/7/2025).</p>



<p>Dalam pertemuan KSP tersebut hadir tiga adat yaitu Uma Saureinu dari Desa Saureinu, Uma Usut Ngaik dan Uma Rokot dari Desa Matobek. Mereka menolak kehadiran PT SPS lantaran area konsesi masuk hingga lahan yang telah ditetapkan sebagai hutan adat.</p>



<p>&#8220;Terjadi tumpang tindih dari izin PT SPS itu karena masuk hingga hutan adat kami yang telah mendapatkan sertifikat dari kementerian,&#8221; katanya.</p>



<p>Total hutan adat yang telah ditetapkan oleh Menteri Kehutanan di Pulau Sipora mencapai 6.907 hektar. Sementara itu area konsesi PT SPS seluas 20.706 hektare.</p>



<p>&#8220;KSP memastikan bahwa hutan adat yang telah bersertifikat akan dikeluarkan dari area konsesi jika perusahaan ini nantinya beroperasi,&#8221; ujar Nulker menambahkan.</p>



<p>Sementara itu, Direktur Yayasan Citra Mandiri Mentawai Rifai Lubis menyatakan KSP akan mengagendakan rapat lintas kementerian/badan untuk membahas PBPH PT SPS di Pulau Sipora.</p>



<p>&#8220;KSP berjanji akan melakukan rapat lintas kementerian dan badan untuk mengevaluasi PBPH yang telah terbit,&#8221; ujar Rifai dalam konferensi pers secara dari Jumat (11/7/2025).</p>



<p>Menurutnya, pemerintah harus mencabut PBPH PT SPS di Pulau Sipora karena akan memicu kerusakan hutan yang akan berdampak besar pada pulau Sipora yang tergolong pulau kecil yang memiliki luas 615,18 km2.</p>



<p>Selain itu, dalam 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juga diatur bahwa prioritas kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil hanya untuk kepentingan konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budidaya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan.</p>



<p>&#8220;Namun yang terjadi negara memberikan izin bagi perusahaan untuk mengelola hutan dengan luas sepertiga dari luas Pulau Sipora,&#8221; katanya.</p>



<p>Ia bersama Koalisi Sumatra Barat menolak seluruh bentuk kegiatan penebangan hutan alam di Pulau Sipora, karena akan memperparah krisis ekologis, memperbesar risiko bencana, serta mengancam keberlanjutan mata pencaharian masyarakat adat dan lokal, terutama kelompok marginal seperti perempuan pembudidaya pangan lokal (toek).</p>



<p>&#8220;Kita berharap izin PBPH yang telah terbit ini disetop dan tidak lanjut ke tahap selanjutnya,&#8221; pungkas Rifai. (*/Yh)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/masyarakat-adat-mentawai-sebut-ksp-bakal-evaluasi-izin-pt-sps-di-pulau-sipora/">Masyarakat Adat Mentawai Sebut KSP Bakal Evaluasi Izin PT SPS di Pulau Sipora</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">229685</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemkab Pasbar Sosialisasikan Perda Nomor 3/2023 Tentang Pengelolaan Komoditas Unggulan Perkebunan</title>
		<link>https://langgam.id/pemkab-pasbar-sosialisasikan-perda-nomor-3-2023-tentang-pengelolaan-komoditas-unggulan-perkebunan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Dec 2024 07:36:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Pasbar]]></category>
		<category><![CDATA[Sawit]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=217349</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Wakil Bupati Pasaman Barat (Pasbar) Risnawanto didampingi staleholder terkait menghadiri sekaligus membuka Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan, di Gedung Pertemuan Rumah Makan Bernama, Jambak Kecamatan Luhak Nan Duo. Perda tersebut disosialisasikan langsung anggota Komisi II Bidang Ekonomi Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Ade Putra. Wakil Bupati Pasaman Barat, Risnawanto, dalam sosialisasi Perda tersebut, menegaskan kesiapannya untuk mengimplementasikan Perda Nomor 3 Tahun 2023 kepada masyarakat Pasaman Barat. Ia menyampaikan bahwa potensi sumber daya alam (SDA) di Pasaman Barat cukup melimpah. Untuk memaksimalkan potensi tersebut, diperlukan regulasi baru yang</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/pemkab-pasbar-sosialisasikan-perda-nomor-3-2023-tentang-pengelolaan-komoditas-unggulan-perkebunan/">Pemkab Pasbar Sosialisasikan Perda Nomor 3/2023 Tentang Pengelolaan Komoditas Unggulan Perkebunan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Wakil Bupati Pasaman Barat (Pasbar) Risnawanto didampingi staleholder terkait menghadiri sekaligus membuka Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan, di Gedung Pertemuan Rumah Makan Bernama, Jambak Kecamatan Luhak Nan Duo.</p>



<p>Perda tersebut disosialisasikan langsung anggota Komisi II Bidang Ekonomi Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Ade Putra.</p>



<p>Wakil Bupati Pasaman Barat, Risnawanto, dalam sosialisasi Perda tersebut, menegaskan kesiapannya untuk mengimplementasikan Perda Nomor 3 Tahun 2023 kepada masyarakat Pasaman Barat. </p>



<p>Ia menyampaikan bahwa potensi sumber daya alam (SDA) di Pasaman Barat cukup melimpah. Untuk memaksimalkan potensi tersebut, diperlukan regulasi baru yang dapat mendukung optimalisasi pemanfaatan SDA, terutama di sektor perkebunan dan pertanian.</p>



<p>&#8220;Perkebunan dan pertanian merupakan sumber penyumbang devisa terbesar di Sumatera Barat. Tujuan utama Perda ini adalah memberdayakan dan melindungi masyarakat di bidang perkebunan karena sejalan dengan program kerja pemerintah pusat. Kami mengajak semua pemangku kepentingan untuk bersinergi dan bekerja sama agar sosialisasi ini dapat diterapkan di Pasaman Barat. Dengan bekerja sama, tujuan ini dapat terwujud dan mampu mensejahterakan masyarakat Pasaman Barat,&#8221; ujarnya, dikutip Rabu (4/12/2024).</p>



<p>Kepala Bidang Perkebunan Dinas Provinsi Sumatera Barat, Fera, menyampaikan bahwa tujuan utama Perda yang disosialisasikan adalah mengatur empat komoditas unggulan, yaitu kelapa sawit, karet, kakao, dan gambir. Perda tersebut bertujuan untuk melindungi para pekebun yang mengelola keempat komoditas tersebut, mencegah persaingan tidak sehat, serta meningkatkan kualitas produksi guna memastikan harga Tandan Buah Segar (TBS) tetap stabil dan sesuai.</p>



<p>“Kita juga akan kedatangan tim dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan, yang akan melakukan pengukuran kembali terhadap TBS di Kabupaten Pasaman Barat. Dalam proses pengambilan sampel, mohon adanya pendampingan agar tidak terjadi kesalahan,&#8221; ucap Fera.</p>



<p>Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Komisi II Bidang Ekonomi, Ade Putra, memaparkan bahwa kelapa sawit dan komoditas unggulan lainnya, seperti kakao, karet, dan gambir, sangat penting sebagai sumber lapangan pekerjaan. Sebagai anggota DPRD Provinsi, ia bersama anggota lainnya bertugas menyampaikan pesan pemerintah kepada masyarakat agar memahami Perda ini dan mencegah terjadinya kesalahpahaman antar pihak terkait.</p>



<p>Perda Nomor 3 Tahun 2023 mengatur tata kelola komoditas karet, kakao, gambir, dan kelapa sawit. Pasaman Barat, yang dikenal sebagai salah satu penghasil sawit terbesar, menjadi alasan pentingnya Perda ini. Tujuan utamanya adalah menciptakan kerja sama ekonomi yang saling memperkuat antara pekebun, pedagang, dan pengusaha. Selain itu, Perda ini bertujuan mencegah persaingan tidak sehat dalam tata kelola komoditas tersebut.</p>



<p>&#8220;Harga plasma ditentukan berdasarkan umur tanaman, sedangkan harga swadaya ditetapkan melalui proses kesepakatan antara masyarakat, pekebun, dan mitra. Kami, sebagai anggota DPRD, menjalankan fungsi pengawasan dengan mendampingi dan mencarikan solusi. Pada tahun 2025, DPRD Provinsi akan fokus memastikan pelaksanaan Perda ini. Kami berkomitmen untuk mendukung tidak hanya para petani, tetapi juga menarik minat investor,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Anggota DPRD Pasaman Barat Komisi II, Syafridal, mengapresiasi antusiasme stakeholder terkait dalam menghadiri Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2023. Ia berharap masyarakat, khususnya petani kelapa sawit, dapat memahami tata kelola perkebunan sawit.</p>



<p>&#8220;Seperti yang kita ketahui, DPRD di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, khususnya Pasaman Barat, mendorong hilirisasi TBS. Untuk itu, kami bersama Bapak Ade dan stakeholder lainnya perlu mendukung langkah ini,&#8221; katanya.</p>



<p>Perwakilan Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Provinsi Sumatera Barat, Lelo Ritonga, menjelaskan bahwa Gapki Sumbar adalah salah satu cabang tertua di Indonesia. Gapki beroperasi di tujuh kabupaten/kota di Sumbar, termasuk Pasaman Barat dan Solok Selatan. Namun, tidak semua perusahaan pabrik yang beroperasi di Sumbar menjadi anggota Gapki.</p>



<p>&#8220;Sosialisasi ini membahas harga tandan buah segar (TBS) dan komoditas lainnya. Harga TBS yang ditetapkan bersumber dari kebun mitra atau plasma. Hal ini penting agar tidak terjadi salah persepsi terkait perbedaan harga,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Sumatera Barat, Jufri Nur, menyebutkan bahwa kelapa sawit merupakan salah satu komoditas unggulan Pasaman Barat. Ia menyampaikan aspirasi petani sawit, baik mitra maupun swadaya, terkait Perda yang telah ditandatangani gubernur.</p>



<p>&#8220;Perda ini mengatur agar petani swadaya mendapatkan harga yang layak. Kami berharap Pemda Pasbar memberikan dukungan penuh kepada para petani, karena Perda ini sangat pro petani. Pasaman Barat menjadi percontohan kelapa sawit di Sumbar dan semoga terus menjadi percontohan di masa depan,&#8221; ungkapnya. (*/Fs)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/pemkab-pasbar-sosialisasikan-perda-nomor-3-2023-tentang-pengelolaan-komoditas-unggulan-perkebunan/">Pemkab Pasbar Sosialisasikan Perda Nomor 3/2023 Tentang Pengelolaan Komoditas Unggulan Perkebunan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">217349</post-id>	</item>
		<item>
		<title>CPO Dominasi Komoditas Ekspor dari Pelabuhan Teluk Bayur</title>
		<link>https://langgam.id/cpo-dominasi-komoditas-ekspor-dari-pelabuhan-teluk-bayur/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 28 Apr 2024 06:48:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Dermaga Teluk Bayur]]></category>
		<category><![CDATA[Sawit]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=201989</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Teluk Bayur, Kota Padang, mencatat minyak kelapa sawit (CPO) dan fraksinya, mendominasi komoditas ekspor dari Sumbar pada triwulan I tahun 2024. &#8220;Kurang lebih 75 sampai 80 persen dari total komoditas yang diekspor per bulan merupakan CPO. Kemudian disusul ekspor karet alam, semen, produk nabati lainnya dan produk hewani seperti ikan hidup,&#8221; kata Kepala KPPBC Teluk Bayur Indra Sucahyo, dilansir dari InfoPublik Padang, Minggu (28/4/2024). Ia mengatakan produk Usaha Kecil Menengah (UKM), pada persentase produk nabati lainnya dan produk hewani, relatif pada satu sampai empat persen dari nilai total ekspor komoditas ekspor.</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/cpo-dominasi-komoditas-ekspor-dari-pelabuhan-teluk-bayur/">CPO Dominasi Komoditas Ekspor dari Pelabuhan Teluk Bayur</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211; </strong>Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Teluk Bayur, Kota Padang, mencatat minyak kelapa sawit (CPO) dan fraksinya, mendominasi komoditas ekspor dari Sumbar pada triwulan I tahun 2024.</p>



<p>&#8220;Kurang lebih 75 sampai 80 persen dari total komoditas yang diekspor per bulan merupakan CPO. Kemudian disusul ekspor karet alam, semen, produk nabati lainnya dan produk hewani seperti ikan hidup,&#8221; kata Kepala KPPBC Teluk Bayur Indra Sucahyo, dilansir dari <em>InfoPublik Padang, </em>Minggu (28/4/2024).</p>



<p>Ia mengatakan produk Usaha Kecil Menengah (UKM), pada persentase produk nabati lainnya dan produk hewani, relatif pada satu sampai empat persen dari nilai total ekspor komoditas ekspor.</p>



<p>&#8220;Komoditas skala UKM yang terpantau diantaranya adalah damar, produk kopi, produk perikanan, minyak ekstrak, buah pala dan lain sebagainya,&#8221; sebutnya.</p>



<p>Ia mengatakan potensi ekspor komoditas di Sumatera Barat ke luar negeri cukup tinggi. Dengan tujuan ekspor paling banyak ke Asia Selatan (Pakistan, India, Bangladesh), lebih dari 50 persen dari volume atau tonase ekspor.</p>



<p>&#8220;Sebenarnya komoditas Sumbar banyak diekspor ke luar negeri baik melalui pelabuhan udara maupun laut, tapi dikirim lewat pelabuhan daerah lain seperti Medan, dan Tanjung Priok, Jakarta,&#8221; katanya.</p>



<p>Hal tersebut jelasnya, karena pelabuhan udara maupun laut di Sumbar, terdapat beberapa keterbatasan, sehingga belum dapat melakukan ekspor secara langsung dari Sumbar ke berbagai negara.</p>



<p>&#8220;Seperti penerbangan langsung internasional, hanya ada untuk tujuan penerbangan ke Malaysia dan Arab Saudi,&#8221; sebutnya.</p>



<p>Hal ini membuat eksportir Sumbar, terpaksa mengirim komoditasnya melalui pelabuhan udara maupun laut di daerah lain. Sehingga, seolah-olah komoditas tersebut berasal dari daerah pengirimannya. Padahal komoditas tersebut berasal dari Sumbar. Hal tersebut berdampak pada catatan statistik perekonomian, terhadap kuantitas komoditas ekspor yang berasal dari Sumbar.</p>



<p>&#8220;Kami sarankan, eksportir asal Sumbar mencantumkan Surat Keterangan Asal (SKA), komoditas yang akan mereka kirim ke luar negeri melalui daerah lain,&#8221; sarannya.</p>



<p>Ia menjelaskan pencantuman asal komoditas ekspor yang benar, akan membantu peningkatan APBD Sumbar secara tidak langsung. Untuk memberikan pengetahuan tentang ekspor tersebut, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Teluk Bayur, memiliki program Klinik Ekspor untuk mendukung ekspor khususnya UKM, dengan melakukan edukasi, asistensi dan konsultasi ekspor kepada masyarakat dan pengusaha eksportir.</p>



<p>Sementara itu lanjutnya, realisasi penerimaan Bea dan Cukai Triwulan I 2024, mencapai Rp83.765.998.000. Penerimaan tersebut terdiri dari Penerimaan Bea Masuk (BM) mencapai Rp13.268.846.000, penerimaan Cukai sebesar Rp321.141.000 dan penerimaan Bea Keluar (BK) mencapai Rp 70.176.011.000.</p>



<p>Sedangkan untuk penerimaan Bea dan Cukai tahun 2023, mencapai Rp559.043.132.000, terdiri dari penerimaan Bea Masuk (BM) mencapai Rp34.475.114.000, penerimaan Cukai sebesar Rp445.935.000 dan Penerimaan Bea Keluar (BK) mencapai Rp524.122.083.000. (*/Yh)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/cpo-dominasi-komoditas-ekspor-dari-pelabuhan-teluk-bayur/">CPO Dominasi Komoditas Ekspor dari Pelabuhan Teluk Bayur</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">201989</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Tetapkan Alternatif Penyelesaian Hukum bagi Pelanggar Pemanfaatan Lahan Sawit</title>
		<link>https://langgam.id/pemerintah-tetapkan-alternatif-penyelesaian-hukum-bagi-pelanggar-pemanfaatan-lahan-sawit/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 27 Sep 2023 00:27:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Sawit]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=188749</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas terkait kelapa sawit dengan sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju pada Selasa, 26 September 2023, di Istana Merdeka Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md dalam keterangannya usai mengikuti rapat mengatakan bahwa pemerintah telah menetapkan sejumlah alternatif penyelesaian hukum bagi perusahaan yang melanggar ketentuan pemanfaatan lahan-lahan sawit di Tanah Air. &#8220;Alternatif pertama, selesaikan baik-baik dengan denda administratif dan menyelesaikan seluruh persyaratan. Kalau melanggar, tidak mau juga kooperatif sampai waktu yang ditentukan, ya November nanti ketentuannya akan dipidanakan. Penyelesaian pemanfaatan lahan-lahan sawit secara tidak sah sudah diputuskan akan denda administratif dan</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/pemerintah-tetapkan-alternatif-penyelesaian-hukum-bagi-pelanggar-pemanfaatan-lahan-sawit/">Pemerintah Tetapkan Alternatif Penyelesaian Hukum bagi Pelanggar Pemanfaatan Lahan Sawit</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas terkait kelapa sawit dengan sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju pada Selasa, 26 September 2023, di Istana Merdeka Jakarta. </p>



<p>Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md dalam keterangannya usai mengikuti rapat mengatakan bahwa pemerintah telah menetapkan sejumlah alternatif penyelesaian hukum bagi perusahaan yang melanggar ketentuan pemanfaatan lahan-lahan sawit di Tanah Air.</p>



<p>&#8220;Alternatif pertama, selesaikan baik-baik dengan denda administratif dan menyelesaikan seluruh persyaratan. Kalau melanggar, tidak mau juga kooperatif sampai waktu yang ditentukan, ya November nanti ketentuannya akan dipidanakan. Penyelesaian pemanfaatan lahan-lahan sawit secara tidak sah sudah diputuskan akan denda administratif dan penyelesaian atas kerugian negara dengan berbagai dendanya,&#8221; ujar Mahfud dalam keterangan resmi.</p>



<p>Mahfud juga menjelaskan bahwa perusahaan yang tidak kooperatif akan dipidanakan. Bahkan, pidana tersebut tidak hanya menghitung kerugian negara, tetapi juga kerugian perekonomian negara.</p>



<p>&#8220;Kerugian perekonomian negara itu dihitung oleh pakar ya. Berapa misalnya selama menggunakan lahan tidak sah itu keuntungan gelap yang diperoleh berapa? Kita hitung semua. Kemudian kerusakan lingkungan alam negara harus membayar berapa? Itu akan dibebankan kepada dia semuanya,&#8221; ungkap Mahfud.</p>



<p>Mahfud menyebut bahwa pemerintah sudah melakukan identifikasi terhadap sejumlah perusahaan yang harus menyelesaikan masalah terkait pemanfaatan lahan sawit. Pemerintah turut melibatkan Kejaksaan Agung untuk melihat aspek pidana, dan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung jumlah kerugian negara.</p>



<p>&#8220;Kerugian keuangan negara itu seharusnya kalau ini dikelola secara sah, pajaknya berapa? Kemudian dendanya berapa? Nah, yang kerugian perekonomian negara itu dia memperoleh keuntungan secara ilegal sehingga kemarin kena kan Rp42 triliun karena kita menghitung perekonomian negaranya,&#8221; ucap Mahfud. (*/Fs)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/pemerintah-tetapkan-alternatif-penyelesaian-hukum-bagi-pelanggar-pemanfaatan-lahan-sawit/">Pemerintah Tetapkan Alternatif Penyelesaian Hukum bagi Pelanggar Pemanfaatan Lahan Sawit</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">188749</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Menilik Konflik Agraria di Nagari Ibukota Republik</title>
		<link>https://langgam.id/menilik-konflik-agraria-di-nagari-ibukota-republik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Dharma Harisa]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Sep 2023 03:13:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Khas]]></category>
		<category><![CDATA[Konflik Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[PDRI]]></category>
		<category><![CDATA[Sawit]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=193647</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Mata pria tua itu jauh menengadah ke langit-langit atap rumahnya. Seakan terjatuh dalam bayang-bayang ingatan masa lalu, ia sering termenung kala mengingat cikal bakal peristiwa yang kini menjadi konflik di nagarinya. Datuak Payuang Putiah (70) adalah pamuncak adat di Nagari Bidar Alam, Kecamatan Sangir Jujuan, Kabupaten Solok Selatan. Sebuah nagari permai yang pernah jadi basis perjuangan Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) 75 tahun yang lalu. Walau telah lewat lebih dari setengah abad, tampaknya saat ini nagari Bidar Alam masih bergejolak. Bukan dari serangan pasukan sekutu, melainkan menghadapi konflik dengan sebuah perusahaan. PT Ranah Andalas Plantation (RAP), sebuah perusahaan</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/menilik-konflik-agraria-di-nagari-ibukota-republik/">Menilik Konflik Agraria di Nagari Ibukota Republik</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211; </strong>Mata pria tua itu jauh menengadah ke langit-langit atap rumahnya. Seakan terjatuh dalam bayang-bayang ingatan masa lalu, ia sering termenung kala mengingat cikal bakal peristiwa yang kini menjadi konflik di nagarinya. Datuak Payuang Putiah (70) adalah pamuncak adat di Nagari Bidar Alam, Kecamatan Sangir Jujuan, Kabupaten Solok Selatan.</p>



<p>Sebuah nagari permai yang pernah jadi basis perjuangan Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) 75 tahun yang lalu. Walau telah lewat lebih dari setengah abad, tampaknya saat ini nagari Bidar Alam masih bergejolak. Bukan dari serangan pasukan sekutu, melainkan menghadapi konflik dengan sebuah perusahaan.</p>



<p>PT Ranah Andalas Plantation (RAP), sebuah perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit pimpinan Haji Bakhrial, masuk ke Solok Selatan pada tahun 2005 lalu. Mereka kemudian menjajaki kerja sama dengan banyak nagari di Solok Selatan, membangun kebun dan menanam kelapa sawit di Bidar Alam.</p>



<p>Sayang, pada tahun 2020 lalu, PT RAP melaporkan enam orang anak nagari Bidar Alam ke kepolisian atas dalil pencurian.</p>



<p>Datuk Payuang Putiah sangat menyesali adanya laporan tersebut. Ia hanya bisa menghembuskan nafas panjang, mengingat, enam orang anak kemenakan Bidar Alam itu mendekam di balik sel tahanan.</p>



<p>Segala peristiwa yang terjadi di Bidar Alam dalam 18 tahun terakhir katanya, tidak sesuai harapan masyarakat nagari di awal rencana pembangun perkebunan kelapa sawit.</p>



<p>Persisnya kata Datuak Payuang Putiah, semua bermula pada tahun 2004. Saat itu Kabupaten Solok Selatan baru akan berpisah dari wilayah administrasi Kabupaten Solok. Mulanya kata Inyiak (sapaan lain Datuak Payuang Putiah), belum banyak nagari di Solok Selatan yang menanam kelapa sawit.</p>



<p>Sungai Kunyik adalah salah satu nagari yang mula-mula menanam sawit. Berdasarakan penuturan Inyiak Payuang, sungai kunyik adalah nagari yang miskin. Masyarakatnya sebelum kehadiran sawit hanya bekerja sebagai penganyam Niru. Sebuah tampah atau wadah pembersih padi yang terbuat dari pohon bambu.</p>



<p>Kemudian pada tahun 90-an, sawit mulai ditanam di Sungai Kunyit. Dari hasil sawit, masyarakat Sungai Kunyik mendapat hasil yang cukup memuaskan. Mengubah nagari yang semula miskin itu menjadi tempat yang layak untuk berbuat dan mencari penghidupan.</p>



<p>&#8220;Dari situlah timbul keinginan anak kemenakan Bidar Alam untuk menanam sawit dan mencari investor,&#8221; ucap Inyiak Payuang kepada Langgam.id saat bercerita di Jorong Batikan tempat kediamannnya, Sabtu (09/09/2023).</p>



<p>Kebetulan saat itu ada urang sumando (menantu laki-laki) Bidar Alam yang bekerja di dinas kehutanan provinsi Sumatera Barat. Namanya Fauzi. Dialah kata Inyiak Payuang, yang membawa beberapa calon investor untuk mendirikan perkebunan kelapa sawit di Bidar Alam. Tak elak, salah satunya adalah PT RAP yang kala itu dipimpin oleh Arkadius (kini anggota DPRD Sumbar).</p>



<p>&#8220;Iyo ka baniat ndak mendirikan PT kata Arkadius. Masyarakat berharap melihat perubahan,&#8221; tuturnya. Seiring terjadinya pertemuan dan kesepakatan, akhirnya diambil kesepakatan dengan pola bagi hasil antara masyarakat Bidar Alam dan PT RAP. Bukan dengan skema inti-plasma yang juga biasa diterapkan dalam pola kerja sama pembangunan kebun kelapa sawit.</p>



<p>Pada saat ini belum tampak ada kejanggalan dari kerja sama yang dijajaki tersebut. Hanya saja untuk memudahkan perumusan nota perjanjian kerja sama dengan masyarakat, dari ratusan keluarga yang memiliki tanah garapan di Bidar Alam, dibentuk lah sebuah tim.</p>



<p>Inyiak Payuang mengatakan awalnya tim itu di isi oleh tujuh (7) orang. Terdiri dari dua orang Niniak Mamak dari sepuluh suku yang ada di Bidar Alam, dua alim ulama, dan tiga orang cadiak pandai. Kemudian ada tambahan dari pihak luar (pemerintah) dua orang. Jadilah tim sembilan (9) sebagai perumus nota kerja sama antara PT RAP dan masyarakat nagari Bidar Alam.</p>



<p>&#8220;Alasan pembentukan ini (tim 9 -red) karena PT ndak bisa langsung berhubungan dengan Niniak Mamak atau Kerapatan Adat Nagari karena itu hal adat,&#8221; ucap Inyiak Payuang.</p>



<p>Lalu disepakati, keuntungan dari hasil penanaman sawit akan dibagu sebanyak 60% untuk PT dan 40% untuk masyarakat. Klausul perjanjian ini lah yang dikemudian hari akan menyebabkan konflik hingga pelaporan anak kemenakan nagari Bidar Alam ke kepolisian.</p>



<p>Sebelum membahas upaya yang disebut masyarakat Bidar Alam sebagai bentuk kriminalisasi petani oleh PT RAP ini, sebenarnya bagaimana lanskap peristiwa dari konflik panjang di tanah perjuangan PDRI tersebut?</p>



<p><strong>Izin Lokasi, Perkebunan, dan MoU Pertama</strong></p>



<p>Seperti ditulis di atas, PT RAP pada awalnya tidak hanya menjaring kerja sama dengan nagari Bidar Alam. Tetapi dengan beberapa nagari. Pada tanggal 29 Juli 2005, Penjabat (Pj) Bupati Solok Selatan Marzuki Onmar saat itu menandatangi surat keputusan bernomor 121/BUP-2005. Prihal Izin Lokasi Untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Ranah Andalas Plantation.</p>



<p>Luas izin yang diberikan tak tanggung-tanggung. Yakni menghampar 14.600 hektar di enam nagari. Detailnya, 10.000 Hektar areal berstatus bebas di Nagari Lubuk Malako dan Bidar Alam di Kecamatan Sangir Jujuan. Serta di Nagari Abai dan Dusun Tangah di Kecamatan Sangir Batang Hari.</p>



<p>4.600 hektar lainnya izin diberikan di areal bekas plasma karet PT. Perkebunan Nusantara VI di Nagari Sungai Kunyit Kecamatan Sangir Jujuan.</p>



<p>Dengan catatan, perolehan tanah dilakukan secara langsung antara pihak-pihak yang berkepentingan. Kedua, keputusan izin lokasi tidak mempunyai hak apapun atas tanah yang ditunjuk dalam izin sebelum tanah tersebut dibebaskan. Keputusan itu juga tidak mengurangi hak keperdataan bagi pemilik tanah yang berada di lokasi.</p>



<p>Berselang enam bulan, tepatnya pada 27 Februari 2006, Bupati Syahrizal mengeluarkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT RAP di atas izin lokasi tersebut. PT RAP melalui keputusan itu berkewajiban melaksanakan pembangunan perkebunan kelapa sawit seluas 14.600 hektar paling lambat tahun keempat sejak IUP dikeluarkan.</p>



<p>PT RAP juga diharuskan mengelola usaha perkebunan secara profesional, transparan, partisipatif, berdaya guna, dan berhasil guna.</p>



<p>Setelah mengantongi beberapa izin untuk melakukan usaha perkebunan, PT RAP lewat direkturnya Arkadius, saat itu mulai menjajaki MoU atau perjanjian dengan beberapa nagari. Khusunya nagari Bidar Alam.</p>



<p>Pada Senin 01 Mei 2006, disepakati sebuah MoU pembangunan perkebunan kelapa sawit di kanagarian Bidar Alam. Masyarakat Bidar Alam dalam hal ini sebagai pihak pertama, diwakili oleh niniak mamak, pemangku adat, tokoh masyarakat dan pemuda.</p>



<p>Dalam berita acara penandatangan MoU, beberapa diantaranya adalah Amril Baharuddin Camat Sangir Jujuan, Chaidir B Wali Nagari, ST.R. I Payung Putih Ketua KAN, Asmar Ketua Badan Pemusyawaratan/Bamus, Dedi Arisandi Ketua Pemuda, Yudhi Wahyudi dan Sudirman dari PT RAP, Syamsurizaldi Kasubag Perangkat Daerah Pemda Solok Selatan. MoU itu turut diketahui oleh Bupati Solok Selatan Syafrizal.</p>



<p>Jika mengacu kepada keputusan izin lokasi, perjanjian perolehan tanah harus dilakukan antara pihak yang berkepentingan. Dedi Arisandi ketua pemuda saat itu kepada Langgam.id mengatakan, pembentukan tim perumusan MoU ini sudah seizin dari anak kemenakan kepada niniak mamak.</p>



<p>&#8220;Bagaimana penyerahan lahan dengan hitungan 60% 40%, ndak mungkin berurusan dengan semua masayrakat. Setelah itu, lalu ada surat penyerahan dari individu kepada mamak masing-masing,&#8221; katanya, Selasa (12/09/2023).</p>



<p>Sebab tanah yang akan dibangunkan kebun kelapa sawit itu adalah tanah garapan masyarakat. Bukan tanah ulayat kaum atau nagari.</p>



<p>Hapison salah seorang masyarakat Bidar Alam yang juga tim penyelesaian konflik menjelaskan, sistem bagi hasil dalam MoU tersebut mencontoh pada pola Sapatigaan. Dimana pihak A atau yang mempunyai tanah tidak mengeluarkan biaya, biasanya dalam pembangunan sawah. Tapi, dalam MoU pembangunan kebun ditanggung oleh kedua belah pihak.</p>



<p>Tanah masyarakat itu sendiri sebelumnya ditanami durian, petai, jariang, karet, kopi, dan jenis tanaman lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat.</p>



<p>&#8220;Awalnya masyarakat merasa diuntungkan, karena 40%. Bagi hasil 40% itu dirasa masyarakat akan terjadi peningkatan ekonomi,&#8221; kata Hapison kepada Langgam.id, Selasa (12/09/2023).</p>



<p>Tetapi ada hal yang janggal. Dalam MoU yang dibuat tersebut, dibunyikan isi perjanjian yang menyatakan bahwa tanah yang akan dibangun adalah ulayat kaum dan garapan masyarakat. Ada klaim ulayat disana.</p>



<p>Tak hanya itu, isi perjanjian juga menyatakan bahwasannya akan mendaftarkan Hak Guna Usaha (HGU) di atas tanah masyarakat tersebut.</p>



<p>&#8220;Disitu masyarakat merasa tertipu, kok di HGU kan. Kita bagi hasil, kenapa disertifikatkan tanah masyarakat,&#8221; ujar Hapison.</p>



<p>Ia menjelaskan, saat pembuatan MoU masyarakat memang tak dilibatkan. Yang dilibatkan hanya niniak mamak, tokoh masyarakat, dan perusahaan. Masyarakat juga mewakilkan perumusan MoU kepada niniak mamak.</p>



<p>Namun kata Hapison, niniak mamak mengakui itu sebagai tanah kemenakannya. Bukan ulayat, melainkan tanah garapan.</p>



<p>Persoalan HGU ini juga merupakan pemicu dari konflik panjang di Bidar Alam. Syahdan, pada tahun 2006 itu jelas Hapison belum terjadi gejolak. &#8220;Tapi sudah ada semacam protes,&#8221; katanya.</p>



<p><strong>Risalah Pengajuan HGU</strong></p>



<p>Mulailah PT RAP melakukan penanaman sawit pada tahun 2006. MoU sebelumnya yang sudah dibahas juga disepakati untuk menjadi perjanjian melalui notaris Rizal Rivai di Padang.</p>



<p>Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Barat kemudian melakukan pemeriksaan tanah yang diajukan oleh PT RAP untuk mendapat HGU. Risalah pemeriksaan kemudian keluar pada tahun 2007 dengan nomor: 01/RSL-PAN.B/BPN-2007.</p>



<p>Dalam perjalanan sesudah penanaman, dalam notasi sebelumnya diajukan 14.000 hektar lahan di enam nagari untuk di HGU kan. Dengan lama izin 30 tahun. Namun setelah dilakukan pengukuran oleh Kanwil BPN Sumbar lewat panitia B, hanya 8.237,3 hektar lahan yang bisa dilaksanakan perkebunan.</p>



<p>Dari total 8.237,3 hektar itu, dalam risalah BPN baru 2.088 hektar lahan yang ditanami bibit kelapa sawit. Tepatnya di wilayah Bidar Alam dan Ranah Pantai Cermin (RPC).</p>



<p>Masyarakat di enam nagari kemudian tak setuju, lalu mengirimkan surat penolakan ke berbagai pihak. Hapison mengatakan masyarakat sebenarnya menginginkan perusahaan transparan.</p>



<p>&#8220;Kalau disampaikan kepada masyarakat tanahnya akan disertifikatkan, masyarakat pasti akan menolak,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Seseorang yang mengaku dekat dengan Haji Bakhrial (pemilik PT RAP) yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, pembangunan kebun sempat mengalami stagnasi.</p>



<p>&#8220;Setelah berjalan, terjadi stag, pak haji kurang fokus ke kebun. Dia kan banyak usaha lain,&#8221; ungkapnya kepada Langgam.id, Selasa (12/09/2023).</p>



<p>Ia juga mengatakan dalam perjalanannya, terdapat beberapa hal yang merugikan PT RAP. &#8220;Kata orang, salah manganyam di muko di ujuangnyo salah juo,&#8221; tuturnya.</p>



<p>Misal soal pergantian tanaman. Ia mengatakan tanah masyarakat yang diserahkan itu setengah produktif. Sehingga belum atau tidak banyak yang ditanami. Sedangkan seluruh tanaman yang ada di atas lahan mesti diberikan ganti rugi.</p>



<p>&#8220;Perusahaan berkata, ini tanaman tidak produktif, kenapa banyak sekali tanamannya (di laporan -red)? dari 200 menjadi 300. ada juga penambahan luas lahan. Karena mengimbangi ganti rugi tanaman. Misal dari 1 ke 2 hektar,&#8221; ucapnya.</p>



<p>Semua permasalahan berkaitan dengan pengajuan HGU itu lalu diselesaikan dalam rentang waktu April hingga Juli 2007. Mulai dari pertemuan PT RAP dengan masyarakat dan tokoh adat. Hearing bersama DPRD Solsel.</p>



<p>Hingga pernyataan oleh bersama Bupati, Camat, dan Wali Nagari di enam nagari bahwa tidak ada lagi masyarakat pemilik/penggarap lahan yang keberatan menyerahkan lahan kepada PT RAP. Setelah itu perkebunan terus berjalan sembari PT RAP mengajukan HGU.</p>



<p><strong>Surat Peringatan I dan II</strong></p>



<p>Pada September 2009, PT RAP sudah mulai melakukan panen pertama. Melihat panen perdana tersebut, kemudian masyarakat khususnya di Bidar Alam menuntut janji bagi hasil 40%. Tetapi tidak diberikan oleh PT RAP.</p>



<p>Narasumber Langgam.id yang tidak mau disebutkan namanya tadi menyebutkan, lahan yang telah ditanami oleh PT RAP itu kemudian dilepas saja oleh Haji Bahkrial. Hal itu terjadi katanya karena kesibukan Haji Bakhrial.</p>



<p>Pengelolan kebun menurutnya kemudian diambil alih oleh Ali Sabri, Wali Nagari Bidar Alam saat itu. &#8220;Pegawai PT RAP dibawah naungan Ali Sabri, kondisinya tidak terurus. Karena sebab itu, terjadi ketidakpuasan masyarakat dengan RAP,&#8221; katanya, Selasa (12/09/2023). Terjadiah demonstrasi.</p>



<p>Langgam.id telah melakukan konfirmasi kepada Ali Sabri. Namun ia enggan untuk dikutip dalam berita. Ali Sabri hanya menyebutkan bahwa dia sudah tak ada urusan lagi soal masalah masyarakat dan PT RAP.</p>



<p>&#8220;Sekitar tahun 2011, kami pemerintah daerah turun, karena telah terjadi demonstrasi. Bagi hasil itu belum ada,&#8221; ucap Hapison yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Solok Selatan.</p>



<p>Bupati Solsel saat itu Muzni Zakaria lalu menjatuhkan dua kali Surat Peringatan kepada PT RAP. Pertama pada tanggal 09 Mei 2011 dan yang kedua 14 November 2011. Hal itu kata Hapison setelah menimbang pendapat dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Bahwasannya perusahaan tak taat azas dalam pembangunan perkebunan.</p>



<p>Dalam SP yang dikeluarkannya, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menyatakan PT RAP baru melakukan penanaman seluas 1.320 hektar dari total luas 14.600 hektar izin lokasi yang diberikan. Yang wilayahnya Bidar Alam dan RPC.</p>



<p>&#8220;Sedangkan di Lubuak Malako, Abai, Dusun Tangah, Sitapuih tak ditanami. Kan ada penelantaran disitu. Tapi dimasukkan dalam rencana HGU-nya. Dan masyarakat juga tak bisa mengurus sertifikat tanahnya. penelantaran tanah itukan pelanggaran hukum,&#8221; ujar Hapison</p>



<p>Sesuai dengan izin lokasi dan perkebunan yang diberikan, PT RAP belum atau tidak dapat memenuhi beberapa hal yang diamanatkan dalam diktum surat keputusan. Pertama, Segera meyelesaikan hak atas tanah dan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Izin Usaha Perkebunan (IUP) dikeluarkan sudah harus selesai.</p>



<p>Kedua, segera melaksanakan pembangunan kebun kelapa sawit seluas ±14.600 Ha paling lambat tahun keempat sejak izin Usaha Perkebunan (IUP) dikeluarkan.</p>



<p>Selain itu semua, ada beberapa faktor lain yang menjadi pertimbangan pemerintah Solok Selatan ungkap Hapison. Seperti perusahaan tak bayar pajak, pelaksanaan pembangunan kebun tidak benar, bagi hasil tak terealisasi, tidak dilakukannya pembangunan pabrik, dan terjadi konflik di masyarakat.</p>



<p>&#8220;Perusahaan hanya memanem untuk kepentingannya. Alasannya (bagi hasil -red) tidak dibayarkan kepada masyarakat karena biaya operasional tinggi,&#8221; ucap Hapison.</p>



<p>Langgam.id sudah beberapa kali mencoba melakukan konfirmasi kepada manajemen PT RAP. Terutama kepada Haji Bakhrial. Upaya konfirmasi ini dilakukan untuk memverifikasi semua temuan reportasi yang Langgam.id lakukan.</p>



<p>Selasa (12/09/2023) Haji Bakhrial sempat mengangkat telpon dari Langgam.id. &#8220;Maaf pak saya lagi meeting di hotel Grand Hyatt, nanti saya hubungi kembali,&#8221; ucapnya.</p>



<p>Keesokan harina, Haji Bakhrial mengajak Langgam.id untuk bertemu di Padang via pesan WhatsApp. &#8220;Besok saya ke Padang, kita ngopi sambil cerita pak,&#8221; tulisnya, Rabu (13/09/2023).</p>



<p>Setelah itu, selama empat hari berturut-turut dihubungi, Haji Bakhrial tidak menanggapi pesan konfirmasi dari Langgam.id lagi. Pesan terakhir yang Langgam.id sampaikan hanya dibaca tanpa balasan.</p>



<p><strong>Naik Turun Pengajuan HGU</strong></p>



<p>Perjalanan konflik masyarakat Bidar Alam dan PT RAP dalam beberapa tahun mengalami pasang surut. Mulai dari masyarakat dan pemerintah daerah yang kembali memberikan dan mendukung penerbitan HGU. Kemudian surut kembali dan melakukan penolakan.</p>



<p>Dalam beberapa dokumen dan hasil wawancara yang Langgam.id himpun, Kanwil BPN Sumbar dan Solok Selatan berulang kali mengembalikan berkas permohonan HGU yang dikirimkan PT RAP.</p>



<p>Sedangkan masalah dengan masyarakat diselesaikan dengan metode inclave. Yakni pengeluaran tanah masyarakat yang tidak mencapai kesepakatan kerja sama dari areal izin lokasi PT RAP.</p>



<p>Direktur Utama PT RAP Bakhrial pun meluapkan kekecewaannya atas terhalangnya penerbitan HGU tersebut. Lewat surat PT RAP kepada Bupati Solok Selatan nomor: 601/Dir-Ut/RAP/VI/2014 Bakhrial menceritakan harapannya.</p>



<p>&#8220;Berkali-kali HGU ini sudah akan terbit, tetapi ada saja masalah yang muncul atau dimunculkan. Yang kalau ditelaah dengan jernih dan benar sebenarnya semua hal tersebut telah diselesaikan sebelumnya.</p>



<p>Pernyataan demi pernyataan yang diminta telah dibuat, namun timbul lagi hal baru, yang sepertinya telah mencari-cari alasan untuk terhalangnya penerbitan HGU tersebut, betul-betul hal ini telah membuat lelah dalam pengurusannya,&#8221; tulis Bakhrial dalam surat yang ditanda tangani 12 Juni 2014 itu.</p>



<p>Ia juga menyatakan bahwa permintaan inclave hampir tidak mungkin dilakukan. Sebab disamping prosedur inclave yang tidak sederhana, biaya yang tidak kecil, tidak ada juga instansi yang punya otoritas untuk bisa menjamin kepastian hukumnya.</p>



<p>Karena itu jelasny, PT RAP telah membuat pernyataan bahwa Inclave akan dilakukan mana kala HGU telah terbit. Sehingga diatas peta HGU itu jelas mana-mana areal yang perlu di inclave.</p>



<p>Namun belum lagi BPN memproses HGU tersebut, ada lagi surat-surat Wali Nagari yang kata Bakhrial tidak jelas persoalan dan aspirasi yang dibawa. &#8220;Kesepakatan yang telah dibuat, serta pernyataan-pernyataan yang telah ditanda tangani seperti tidak ada arti dan gunanya,&#8221; tulisnya.</p>



<p>Ia mengatakan, tidak ada sedikitpun niatan PT RAP untuk mendominasi lahan masyarakat. Yang diinginkan hanyalah bagaimana ketentuan dan aturan yang ada dapat berjalan. Dan investasi tidak menjadi sia-sia.</p>



<p>Sekretaris Nagari Bidar Alam Refrizal Edi Putra (saat wawancara Wali Nagari sedang sakit), mengatakan kepada Langgam.id, bahwa HGU PT RAP tidak ada karena dari dulu sampai sekarang berkasnya tidak ditandatangani oleh Wali Nagari.</p>



<p>Alasannya, pola bagi hasil 40% 60% antara PT RAP dengan masyarakat tidak pernah terwujud.</p>



<p>&#8220;Pak Gefriadi Wali Nagari sekarang menjabat sejak 2013. Sejak itu juga tidak pernah ditandatangani permohonan HGU nya,&#8221; ucap Refrizal, Sabtu (09/09/2023).</p>



<p><strong>Perjanjian Baru</strong></p>



<p>Di penghujung 2014, masyarakat Bidar Alam kembali melakukan demonstrasi ke DPRD Solsel. Tuntutannya masih sama, yakni bagi 40% 60%. Tahun itu juga muncul sebuah perjanjian baru yang dibuat dihadapan notaris Suci Asri Hastuti.</p>



<p>Diantara isinya, PT. RAP dan Masyarakat pemilik lahan menyetujui tenggang waktu 2 tahun untuk menyempurnakan pembangunan perkebunan. Dan setelah 2 tahun perusahaan harus melakukan pembagian hasil.</p>



<p>Seandainya dalam 2 tahun tersebut tidak dilaksanakan, maka lahan masyarakat akan di kembalikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat pemilik lahan sepakat untuk di lakukan pengukuran ulang.</p>



<p>Lahan yang tidak di serahkan oleh pemilik akan di Inclave (mengeluarkan tanah dari HGU) terlebih dahulu. Perjanjian itu ditanda tangani oleh pemerintah daerah dan pimpinan PT RAP (Haji Bakhrial).</p>



<p>Tahun 2014 itu juga dibentuk koperasi sebagai penghubung antara masyarakat dan perusahaan. Sesuai dengan isi pada MoU pertama. Koperasi itu diketuai oleh Dedi Arisandi.</p>



<p>Fungsinya untuk membenahi dan mengevaluasi kerja perusahaan supaya tak ada penipuan jumlah panen. Juga menata ulang keluasan lahan, sebab kata Dedi terdapat jumlah tanam yang tak sesuai. Hal ini mengakibatkan hasil panen tidak akan maksimal.</p>



<p>&#8220;Kesalahan perusahaan, tidak mau mencukupkan pokok tanaman. Alasannya, karena tidak ada jaminan dari pemerintah nagari untuk menertibkan ternak yang ada disana,&#8221; tuturnya.</p>



<p>Hal ini mengakibatkan isi dari perjanjian baru sebelumnya juga tidak terwujud. Koperasi pun tak berjalan mulus, Dedi sempat di demo dan terjerat kasus hukum.</p>



<p>Pada tahun 2016 diadakan, rapat koordinasi PT RAP dengan tim 9 yang dibentuk pada perjanjian sebelumnya, bersama ninik mamak, dan tokoh masyarakat nagari Bidar Alam dan RPC.</p>



<p>Disana dinyatakan, Pembagian hasil tetap dilakukan Januari 2017, dananya dapat dititip pada rekening khusus. Pelaksanaan pengukuran ulang dimulai pada tanggal 15 Desember 2016 hingga 15 Maret 2017</p>



<p>Selain itu, berdasarkan keterangan masyarakat PT RAP menetapkan standar biaya sepihak dalam pembangunan kebun. Yaitu per tanggal konversi sebesar Rp 70 juta per hektar. Dengan jangka waktu cicilan hutang 10 tahun dengan tingkat bunga 12% per tahun.</p>



<p>Masyarakat saat itu tak terima dengan biaya tersebut. Mereka selama belasan tahun belum menerima hasil dari panen sawit di nagarinya. Malah ketiban hutang dengan diberi pinjaman Rp. 100.000 per bulan dan diterima per tiga bulan.</p>



<p>Indra Wirdana (37) salah seorang Pemuda Bidar Alam kepada Langgam.id menjelaskan alasan keberatan masyarakat. &#8220;Masalahnya waktu itu, masyarakat dikasih pinjaman, itu kan utang. Sebab masyarakat menuntut 40%, ndak pernah keluar. Orang perusahaan dengan berbagai alasan, akhirnya cuma keluar pinjaman, 100 ribu per hektar,&#8221; ucapnya Sabtu (09/09/2023).</p>



<p>Jika dihitung kata Indra, dengan harga sawit terendah semisal Rp. 1500 per kilo, kira-kira cuma setandan sawit untuk masyarakat. &#8220;Padahal ada ratusan sawit dalam se hektar lahan disana,&#8221; katanya.</p>



<p>Oleh sebab itu, pada 3 April 2017, seluruh pemilik lahan yang terlibat dalam perjanjian dengan PT RAP menyatakan sebuah pernyataan sikap. Yang pada intinya, mencabut dan menarik kembali surat penyerahan lahan individu terhadap ninik mamak dan tokoh masyarakat yang ber MoU dngan PT RAP. Dan menolak dikeluarkannya HGU atas tanah garapan masyarakat.</p>



<p><strong>Muara Kriminalisasi</strong></p>



<p>Beranjak dari penarikan surat penyerahan lahan yang dilakukan masyarakat Bidar Alam, konflik kemudian makin meruncing. Puncaknya pada tahun 2020. Pada 28 Agustus 2020 Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Solok Selatan Abdul Rahman mengeluarkan surat penegasan izin lokasi PT RAP.</p>



<p>Surat itu ditujukan kepada BPN yang pada intinya menerangkan bahwa Izin Lokasi PT RAP tidak berlaku lagi. Sehingga diminta BPN untuk melayani proses sertifikat masyarakat.</p>



<p>Bupati Solsel sat itu juga telah membentuk tim terpadu penyelesaian permasalahan RAP dengan masyarakat. Hapison adalah bagian dari tim itu.</p>



<p>&#8220;Saat itu izin lokasi PT RAP telah mati. Yang dimilikinya hanya Izin Usaha Perkebenunan (IUP). Kemudian menurut dinas perkebunan, IUP itu juga tidak bisa juga dibenarkan. Karena pembangunan ndak sesuai dengan peraturan perkebunan, sebab minimal kan harus setengah dari total lahan yang ditanam,&#8221; kata Hapison menjelaskan.</p>



<p>&#8220;Akhirnya kami dari pemerintah daerah mengirimkan surat ke masyarakat, camat, nagari, kegiatan RAP itu tidak sesuai aturan (ilegal). Surat itu menyampaikan bahwa izin lokasi mati, dan hgu tak ada,&#8221; lanjutnya.</p>



<p>Berdasarkan hal itu, masyarakat yang dipimpin oleh Supri Gamal atau Gamal cs melakukan panen. Kondisinya saat itu, posisi masyarakat juga terdesak secara ekonomi karena pandemi Covid-19.</p>



<p>&#8220;Begitu lama masyarakat menderita. sejak 2006 menanam sampai 2020, masyarakat merasa perlu haknya juga,&#8221; tutur Hapison. Selain itu alasan kuat Gamal cs memanen adalah karena selama ini tak pernah ada bagi hasil dari PT RAP.</p>



<p>Melihat makin menjurusnya konflik di Bidar Alam, sampai dijaga oleh brimob, Penjabat sementara (Pjs) Bupati Solsel saat itu Jasman, mengeluarkan surat larangan panen. Sampai adanya kesepakatan antara kedua belah pihak yang dimediasi oleh pemerintah daerah kabupaten Solok Selatan.</p>



<p>Beriringan pada bulan itu Pjs Bupati juga mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 3. Meninjau PT. RAP dari sisi kepatuhan perpajakan juga tidak menunjukan etikad baik dengan tidak membayar (menunggak) ketetapan pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan (PBB P3). Hal itu telah terjadi semenjak tahun 2016 sampai dengan 2019 dan juga belum membayar ketetapan 2020 saat surat itu dikeluarkan.</p>



<p>Oleh karena itu Pjs Bupati Solsel meyatakan PT RAP dengan keluarnya peringatan tiga ini, segala aktifitas PT. RAP harus dihentikan sementara.</p>



<p>Sayang, pada September 2020, Supri Gamal dan lima orang lainnya dilaporkan atas dalil pencurian oleh PT RAP. Peristiwa yang disebut masyarakat sebagai kriminalisasi petani ini masih berlangsung hingga hari ini dan pada tahap persidangan. </p>



<p><strong>Editor: Yose Hendra</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/menilik-konflik-agraria-di-nagari-ibukota-republik/">Menilik Konflik Agraria di Nagari Ibukota Republik</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">193647</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pengadilan Pasaman Barat Putus Lepas 4 Warga Air Bangis yang Angkut Sawit di Pigogah Patibubur</title>
		<link>https://langgam.id/pengadilan-pasaman-barat-putus-lepas-4-warga-air-bangis-yang-angkut-sawit-di-pigogah-patibubur/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Dharma Harisa]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 31 Aug 2023 16:33:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Narapidana]]></category>
		<category><![CDATA[Sawit]]></category>
		<category><![CDATA[Warga Air Bangis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=187262</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Pengadilan Negeri Pasaman Barat memutus lepas empat (4) orang warga Air Bangis dari segala tuntutan hukum, Kamis (31/08/2023). Keempat orang itu sebelumnya didakwa karena mengangkut hasil sawit yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha. Mereka adalah Teguh, Ahmad Madani, Pahot, dan Exis. Keempatnya ditangkap karena mengangkut Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Jorong Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat sekitar akhir bulan Januari lalu. Dalam putusan perkara nomor 94/Pid.B/LH/2023/PN Psb, Majelis Hakim yang terdiri dari Riskar Stevanus Tarigan, Suspim G.P Nainggolan, Hilman Maulana Yusuf, menyatakan para terdakwa</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/pengadilan-pasaman-barat-putus-lepas-4-warga-air-bangis-yang-angkut-sawit-di-pigogah-patibubur/">Pengadilan Pasaman Barat Putus Lepas 4 Warga Air Bangis yang Angkut Sawit di Pigogah Patibubur</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211; </strong>Pengadilan Negeri Pasaman Barat memutus lepas empat (4) orang warga Air Bangis dari segala tuntutan hukum, Kamis (31/08/2023). Keempat orang itu sebelumnya didakwa karena mengangkut hasil sawit yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha.</p>



<p>Mereka adalah Teguh, Ahmad Madani, Pahot, dan Exis. Keempatnya ditangkap karena mengangkut Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Jorong Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat sekitar akhir bulan Januari lalu.</p>



<p>Dalam putusan perkara nomor 94/Pid.B/LH/2023/PN Psb, Majelis Hakim yang terdiri dari Riskar Stevanus Tarigan, Suspim G.P Nainggolan, Hilman Maulana Yusuf, menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, tetapi bukan merupakan tindak pidana. Oleh karena itu, usai putusan hakim memerintahkan mereka dibebaskan dari tahanan.</p>



<p>Selain itu, hakim juga meminta agar hak-hak 4 orang masyarakat Air Bangis itu dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.</p>



<p>Tim penasehat hukum yang mendampingi warga Air Bangis ini mengapresiasi Majelis Hakim yang telah memutus perkara tersebut. Ihsan Riswandi salah seorang dari tim penasehat mengatakan hakim melalui putusannya telah memulihkan kedaulatan rakyat.</p>



<p>&#8220;Benar masyarakat Air Bangis ada yang berkebun, memanen dan menjual hasil kebun. Benar masyarakat ada yang bekerja sebagai sopir mengangkut hasil kebun, dan membeli hasil kebun. Tetapi, perbuatan-perbuatan masyarakat Air Bangis bukan tindak pidana,&#8221; katanya.</p>



<p>Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan bahwa perbuatan masyarakat air bangis terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana. Sehingga berdasarkan pasal 191 ayat (2) KUHAP, terhadap masyarakat harus diputus lepas dari segala tuntutan hukum.</p>



<p>Sebagaimana diketahui, sepanjang tahun 2023, Polda Sumatra Barat dan jajaranya setidaknya melakukan penangkapan dan penahanan terhadap 6 orang masyarakat Air Bangis. Empat orang hari ini diputus lepas oleh pengadilan, dua lagi masih proses penyelidikan di Polda Sumatra Barat. (*/Yh)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/pengadilan-pasaman-barat-putus-lepas-4-warga-air-bangis-yang-angkut-sawit-di-pigogah-patibubur/">Pengadilan Pasaman Barat Putus Lepas 4 Warga Air Bangis yang Angkut Sawit di Pigogah Patibubur</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">187262</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tandan Kosong Kelapa Sawit sebagai Bahan Baku Nanoselulosa</title>
		<link>https://langgam.id/tandan-kosong-kelapa-sawit-sebagai-bahan-baku-nanoselulosa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 Jun 2023 10:22:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kolom]]></category>
		<category><![CDATA[Fakultas Teknologi Pertanian]]></category>
		<category><![CDATA[Sawit]]></category>
		<category><![CDATA[Teknologi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=185146</guid>

					<description><![CDATA[<p>*Ira Desri Rahmi, S.TP, M.SiAgroindustri, merupakan sektor ekonomi yang menggabungkan kegiatan pertanian dengan proses industri. Agroindustri telah menjadi tulang punggung ekonomi di banyak negara dan mempunyai peranan yang vital dalam pemenuhan kebutuhan pangan dan bahan baku industri. Seiring dengan pertumbuhan agroindustri, terjadi peningkatan volume limbah yang dihasilkan. TKKS merupakan limbah lignoselulosa yang belum dimanfaatkan secara optimal yang berasal dari Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Pada tahun 2021 total produksi kelapa sawit Indonesia mencapai 46,88 juta ton (Gapki, 2022). TKKS yang diproduksi dari setiap 1 ton pengolahan TBS yaitu sekitar 22-23% atau setara 220-230 kg TKKS. Jumlah produksi limbah TKKS</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/tandan-kosong-kelapa-sawit-sebagai-bahan-baku-nanoselulosa/">Tandan Kosong Kelapa Sawit sebagai Bahan Baku Nanoselulosa</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>*Ira Desri Rahmi, S.TP, M.Si</strong><br>Agroindustri, merupakan sektor ekonomi yang menggabungkan kegiatan pertanian dengan proses industri. Agroindustri telah menjadi tulang punggung ekonomi di banyak negara dan mempunyai peranan yang vital dalam pemenuhan kebutuhan pangan dan bahan baku industri. Seiring dengan pertumbuhan agroindustri, terjadi peningkatan volume limbah yang dihasilkan. </p>



<p>TKKS merupakan limbah lignoselulosa yang belum dimanfaatkan secara optimal yang berasal dari Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Pada tahun 2021 total produksi kelapa sawit Indonesia mencapai 46,88 juta ton (Gapki, 2022). TKKS yang diproduksi dari setiap 1 ton pengolahan TBS yaitu sekitar 22-23% atau setara 220-230 kg TKKS. </p>



<p>Jumlah produksi limbah TKKS yang cukup besar ini memerlukan penanganan yang optimal karena berpotensi mencemari lingkungan. Komposisi kimia TKKS terdiri dari 44,2% selulosa; 33,5% hemiselulosa; dan 20,4% lignin. Dengan potensi limbah yang cukup besar dan tingginya kandungan selulosa pada TKKS, maka selayaknya TKKS dimanfaatkan sebagai bahan baku pembuatan biomaterial yang mempunyai nilai tambah yang tinggi yaitu nanoselulosa.</p>



<p><br>Nanoselulosa adalah selulosa yang berukuran nano yang terbentuk dari batang serat alami yang diputus daerah amorfnya oleh proses tertentu, sehingga memiliki potensi menghasilkan jaringan terjerat. Dimensi lateral nanoselulosa beragam tergantung jenis tanamannya dari 10-100 nm dengan panjang seratnya pada skala mikrometer. Nanoselulosa terdiri dari nanokristalin selulosa dan nanoserat selulosa. </p>



<p>Nanokristalin selulosa (NCC) merupakan material selulosa berbentuk batang pendek dengan diameter 2-20 nm dan panjang 100-500 nm, mempunyai kristalinitas yang tinggi (54-88%) dan diperoleh melalui hidrolisis selulosa menggunakan asam kuat. Nanoserat selulosa/ nanofibrillated cellulose (NFC) didefinisikan sebagai serat yang memiliki diameter di bawah 100 nm dengan panjang lebih dari 1 mikrometer. </p>



<p>NFC mempunyai serat yang panjang, fleksibel, terjerat dan memiliki bagian kristalin dan amorf. NFC memiliki beberapa sifat yang menarik, seperti luas permukaan spesifik yang besar, aspek rasio yang tinggi, kekuatan dan kekakuan yang tinggi, biodegradabilitas, terbarukan, membentuk gel serta bersifat shear-thinning dan thixotropic. </p>



<p>Karena sifatnya yang unik, maka nanoselulosa mempunyai aplikasi yang sangat luas, seperti : sebagai bahan penguat pada film atau komposit, bahan pengisi/filler pada formulasi cat dan adhesive, texture modifier atau rheologi modifier pada formulasi pangan atau kosmetik, dan sebagainya.</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/tandan-kosong-kelapa-sawit-sebagai-bahan-baku-nanoselulosa/">Tandan Kosong Kelapa Sawit sebagai Bahan Baku Nanoselulosa</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">185146</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 28/37 objects using Redis
Page Caching using Disk: Enhanced 
Content Delivery Network Full Site Delivery via cloudflare
Fragment Caching 3/5 fragments using Redis

Served from: langgam.id @ 2026-05-21 18:20:30 by W3 Total Cache
-->