<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita KWAK Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<atom:link href="https://langgam.id/tag/kwak/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://langgam.id/tag/kwak/</link>
	<description>Berita Terkini - Berita Terbaru - Berita Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Fri, 16 Jun 2023 08:35:28 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2019/01/cropped-langgam-512a.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Berita KWAK Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<link>https://langgam.id/tag/kwak/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">159480384</site>	<item>
		<title>Minta Keterangan Biro Adpim Sumbar Soal Kasus Pengusiran Wartawan, Ini Kata Ombudsman</title>
		<link>https://langgam.id/minta-keterangan-biro-adpim-sumbar-soal-kasus-pengusiran-wartawan-ini-kata-ombudsman/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 Jun 2023 08:35:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kebebasan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[KWAK]]></category>
		<category><![CDATA[Ombudsman Sumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=182975</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Sumatra Barat (Sumbar) Adel Wahidi mengatakan pihaknya sudah selesai meminta keterangan dari Plt Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setdaprov Sumbar, Marwansyah. Pemanggilan ini buntut dari laporan Koalisi Wartawan Anti Kekerasan (KWAK) beberapa waktu lalu. Kata Adel, Marwansyah datang ke kantor Ombudsman sekitaran pukul 09.15 WIB hingga pukul 12.00 WIB. &#8220;Pemanggilan ini tidak lanjutan laporan dari KWA, tadi sudah dihadiri yang bersangkutan. Untuk hasil keterangan yang didapatkan belum bisa kami sampaikan,&#8221; katanya pada langgam.id, Jumat (16/6/2023). Adel menambahkan, Ombudsman menanyakan pada Marwansyah terkait beberapa laporan KWAK tentang perbuatan yang tidak patut tentang pelayanan pada</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/minta-keterangan-biro-adpim-sumbar-soal-kasus-pengusiran-wartawan-ini-kata-ombudsman/">Minta Keterangan Biro Adpim Sumbar Soal Kasus Pengusiran Wartawan, Ini Kata Ombudsman</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Sumatra Barat (Sumbar) Adel Wahidi mengatakan pihaknya sudah selesai meminta keterangan dari Plt Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setdaprov Sumbar, Marwansyah.</p>



<p>Pemanggilan ini buntut dari laporan Koalisi Wartawan Anti Kekerasan (KWAK) beberapa waktu lalu. Kata Adel, Marwansyah datang ke kantor Ombudsman sekitaran pukul 09.15 WIB hingga pukul 12.00 WIB.</p>



<p>&#8220;Pemanggilan ini tidak lanjutan laporan dari KWA, tadi sudah dihadiri yang bersangkutan. Untuk hasil keterangan yang didapatkan belum bisa kami sampaikan,&#8221; katanya pada langgam.id, Jumat (16/6/2023).</p>



<p>Adel menambahkan, Ombudsman menanyakan pada Marwansyah terkait beberapa laporan KWAK tentang perbuatan yang tidak patut tentang pelayanan pada wartawan saat melakukan liputan pelantikan Wawako Padang. Lebih lanjut, ia menyebut Ombudsman masih akan melanjutkan pemeriksaan laporan ini.</p>



<p>&#8220;Karena ada beberapa pihak, pegawai dari Biro Adpim dan beberapa lainnya yang bertugas meminta wartawan keluar dari ruangan. Maka kami perlu tanya hal itu pada yang bersangkutan,&#8221; jelasnya.</p>



<p>&#8220;Karena dari Marwansyah, tidak ada melarang wartawan melakukan peliputan,&#8221; sambungnya.</p>



<p>Selain itu, menurut Adel, pihaknya sudah mengantongi beberapa nama yang terlibat dalam pengusiran wartawan dalam peliputan itu. Menurutnya, nama-nama yang melakukan pengusiran itu sudah diberitahukan oleh Plt Biro Adpim Sumbar.</p>



<p>&#8220;Nama-namanya sudah kami kantongi, Pak Marwansyah sudah memberikan namanya juga. Orangnya cukup populer dalam videonya itu,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Adel menyebut, pemanggilan terhadap beberapa nama yang sudah diperoleh oleh pihaknya akan dilakukan Minggu besok. Dari pemanggilan ini, menurutnya akan membuktikan apakah adanya penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh Biro Adpim dalam kejadian itu.</p>



<p>&#8220;Nanti dari pemeriksaan ini, apakah terbukti pengusiran yang dilakukan, karena prosesnya masi berjalan. Kalau nanti terbukti adanya penyimpangan, maka kita berharap nanti ada perbaikan dari pihak Biro Adpim terhadap pelayananya kedepan,&#8221; katanya.</p>



<p>Kata Adel, kalau memang terbukti, nantinya Ombudsman akan mendorong komitmen perbaikan yang bisa dilakukan oleh Biro Adpim.</p>



<p>&#8220;Karena sesuai harapan dari KWAK, itu ada seperangkat SOP tentang prosedur layanan pemberian informasi atau pelayanan terhadap wartawan yang memperhatikan aspek-aspek kemerdekaan pers dan kode etik jurnalistik,&#8221; tutupnya. <strong>(dal/yki)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/minta-keterangan-biro-adpim-sumbar-soal-kasus-pengusiran-wartawan-ini-kata-ombudsman/">Minta Keterangan Biro Adpim Sumbar Soal Kasus Pengusiran Wartawan, Ini Kata Ombudsman</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">182975</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Polda Terus Usut Kasus Pengusiran Wartawan, Ombudsman Panggil Pejabat Pemprov Sumbar</title>
		<link>https://langgam.id/polda-terus-usut-kasus-pengusiran-wartawan-ombudsman-panggil-pejabat-pemprov-sumbar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 Jun 2023 01:35:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kebebasan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[KWAK]]></category>
		<category><![CDATA[LBH Pers Padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=182962</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) meneruskan pengusutan kasus pengusiran wartawan pada saat pelantikan wakil wali kota Padang. Sementara Ombudsman memanggil pejabat pemprov Sumbar untuk mengklarifikasi laporan dugaan maladiministrasi dan penyimpangan prosedur. Direktur LBH Pers Padang Aulia Rizal dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (16/6/2023) mengatakan, Polda Sumbar telah dua kali menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada LBH Pers Padang yang mendampingi para jurnalis sebagai pelapor. &#8220;Berdasarkan informasi yang didapatkan LBH Pers Padang selaku kuasa hukum setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, saat ini telah diperiksa lima orang terlapor dugaan tindak pidana penghalangan kerja jurnalistik pada peristiwa</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/polda-terus-usut-kasus-pengusiran-wartawan-ombudsman-panggil-pejabat-pemprov-sumbar/">Polda Terus Usut Kasus Pengusiran Wartawan, Ombudsman Panggil Pejabat Pemprov Sumbar</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) meneruskan pengusutan kasus pengusiran wartawan pada saat pelantikan wakil wali kota Padang. Sementara Ombudsman memanggil pejabat pemprov Sumbar untuk mengklarifikasi laporan dugaan maladiministrasi dan penyimpangan prosedur.</p>



<p>Direktur LBH Pers Padang Aulia Rizal dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (16/6/2023) mengatakan, Polda Sumbar telah dua kali menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada LBH Pers Padang yang mendampingi para jurnalis sebagai pelapor.</p>



<p>&#8220;Berdasarkan informasi yang didapatkan LBH Pers Padang selaku kuasa hukum setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, saat ini telah diperiksa lima orang terlapor dugaan tindak pidana penghalangan kerja jurnalistik pada peristiwa 9 Mei lalu. Sedangkan saksi pelapor telah diperiksa sejumlah empat jurnalis,&#8221; katanya.</p>



<p>Menurutnya, Polda Sumbar juga sudah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/82/RES.5/2023/Ditreskrimsus. &#8220;Kami mengapresiasi Polda Sumbar, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), karena sejauh ini telah menindaklanjuti laporan,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Aulia mengatakan, dugaan pengusiran dan penghalangan kerja jurnalistik terjadi di Gubernuran Sumbar pada 9 Mei 2023. Pelaporan dugaan tindak pidana penghalangan kerja jurnalistik ini dilakukan pada 10 Mei 2023 oleh sejumlah jurnalis dengan didampingi advokat dari LBH Pers Padang.</p>



<p>Pada hari yang sama, ratusan jurnalis dari berbagai organisasi profesi wartawan yang tergabung dalam Koalisi Wartawan Anti Kekerasan (KWAK) menggelar aksi demonstrasi masif memprotes tindakan pengusiran jurnalis dan penghalangan kegiatan jurnalistik tersebut.</p>



<p>Selain mengapresiasi, menurutnya, LBH Pers Padang berharap Polda Sumbar dapat mengusut tuntas dan menjalankan kewenangan penegakan hukum secara profesional, akuntabel, dan objektif sehingga proses pelaporan kasus ini dapat segera dilanjutkan ke tahap penyidikan.</p>



<p>Dengan demikian, menurut Paul, Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dapat ditegakkan sungguh-sungguh oleh Polda Sumbar. Ketentuan tersebut mengatur, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan yang menjamin kemerdekaan pers nasional yang mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.</p>



<p>Sementara itu, di sisi lain, kasus ini juga diusut oleh Ombudsman Provinsi Sumbar yang mendapat laporan dari KWAK, telah terjadi dugaan maladministrasi dan kesalahan prosedur pada saat pengusiran wartawan.</p>



<p>Melalui surat tertanggal 7 Juni 2023, Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumbar memanggil Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar.</p>



<p>Dalam surat yang ditandatangani Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Yefri Heriani itu, pejabat pemprov diminta datang pada Jumat (16/6/2023) ini pukul 9.00 WIB ke kantor Ombudsman Sumbar untuk memberi penjelasan atau klarifikasi secara langsung. (*/SS)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/polda-terus-usut-kasus-pengusiran-wartawan-ombudsman-panggil-pejabat-pemprov-sumbar/">Polda Terus Usut Kasus Pengusiran Wartawan, Ombudsman Panggil Pejabat Pemprov Sumbar</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">182962</post-id>	</item>
		<item>
		<title>10 Mei Diusulkan Jadi Hari Solidaritas Pers Sumbar</title>
		<link>https://langgam.id/10-mei-diusulkan-jadi-hari-solidaritas-pers-sumbar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 14 May 2023 07:31:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[AJI Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[IJTI Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[KWAK]]></category>
		<category><![CDATA[Pers Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[PFI Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[PWI Sumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=181949</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Rapat koordinasi Koalisi Wartawan Anti Kekerasan (KWAK) pada Sabtu (13/5/2023) sore mengapungkan usul penetapan tanggal 10 Mei sebagai hari solidaritas pers Sumatra Barat (Sumbar). Rapat tersebut dihadiri empat ketua organisasi wartawan konstituen Dewan Pers di Sumbar serta sejumlah jurnalis. Empat ketua yang hadir dalam rapat di kantor PWI Sumbar tersebut adalah Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumbar Basril Basyar, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang Aidil Ichlas, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumbar Defri Mulyadi dan Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Padang Arif Pribadi. Usul tersebut mengemuka dalam diskusi, karena tanggal 10 Mei 2023 dinilai sebagai tonggak</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/10-mei-diusulkan-jadi-hari-solidaritas-pers-sumbar/">10 Mei Diusulkan Jadi Hari Solidaritas Pers Sumbar</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Rapat koordinasi Koalisi Wartawan Anti Kekerasan (KWAK) pada Sabtu (13/5/2023) sore mengapungkan usul penetapan tanggal 10 Mei sebagai hari solidaritas pers Sumatra Barat (Sumbar). Rapat tersebut dihadiri empat ketua organisasi wartawan konstituen Dewan Pers di Sumbar serta sejumlah jurnalis.</p>



<p>Empat ketua yang hadir dalam rapat di kantor PWI Sumbar tersebut adalah Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumbar Basril Basyar, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang Aidil Ichlas, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumbar Defri Mulyadi dan Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Padang Arif Pribadi.</p>



<p>Usul tersebut mengemuka dalam diskusi, karena tanggal 10 Mei 2023 dinilai sebagai tonggak penting bagi perjalanan pers di Sumbar.</p>



<p>Pada tanggal tersebut, hampir 200 jurnalis berunjuk rasa di depan gubernur Sumbar memprotes pengusiran sejumlah wartawan oleh pegawai Pemprov Sumbar yang sedang meliput acara pelantikan wakil wali kota di Auditorium Istana Gubernur Sumbar.</p>



<p>Pengusiran tersebut belum pernah terjadi selama wartawan meliput di kantor gubernur Sumbar selama puluhan tahun, sejak gubernur pertama Sumbar Kaharuddin Datuak Rangkayo Basa. Aksi unjuk rasa wartawan ke kantor gubernur Sumbar juga adalah yang pertama yang kemudian dilanjutkan pelaporan ke Polda Sumbar. Solidaritas mayoritas media di Sumbar memboikot pemberitaan pemprov selama beberapa hari juga pertama kali terjadi.</p>



<p>Karena itu, rapat KWAK mengapungkan usul kepada masyarakat pers Sumbar untuk menjadikan 10 Mei sebagai Hari Solidaritas Pers Sumatra Barat.</p>



<p>Masyarakat pers Sumbar, setidaknya terdiri dari para jurnalis yang bergabung di organisasi wartawan maupun tidak, serta ratusan perusahaan pers yang tergabung dalam berbagai organisasi perusahaan media.</p>



<p>Di Sumbar setidaknya terdapat empat pengurus cabang dari tujuh organisasi perusahaan pers konstituen Dewan Pers. Empat organisasi itu adalah Serikat Perusahaan Pers (SPS), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).</p>



<p>Selain soal itu, rapat KWAK juga menyatakan tetap mengawal kasus penghalang-halangan jurnalis yang sudah dilaporkan ke Polda Sumbar. Selanjutnya, terkait permintaan bertemu dengan wartawan dari kalangan pemprov, KWAK mengajukan sejumlah syarat. Antara lain, permintaan maaf dari gubernur kepada masyarakat pers untuk sejumlah kejadian yang memperburuk hubungan pemprov dengan pers serta sejumlah syarat lainnya. (*/SS)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/10-mei-diusulkan-jadi-hari-solidaritas-pers-sumbar/">10 Mei Diusulkan Jadi Hari Solidaritas Pers Sumbar</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">181949</post-id>	</item>
		<item>
		<title>4 Organisasi Wartawan Kecam Penghalangan Kerja Jurnalis di Auditorium Gubernur Sumbar</title>
		<link>https://langgam.id/4-organisasi-wartawan-kecam-penghalangan-kerja-jurnalis-di-auditorium-gubernur-sumbar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 May 2023 14:09:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[AJI Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Gubernur Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[IJTI Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Kebebasan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[KWAK]]></category>
		<category><![CDATA[PFI Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[PWI Sumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=181810</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Empat organisasi wartawan konstituen Dewan Pers mengecam penghalangan kerja jurnalis di auditorium istana gubernur Sumatra Barat (Sumbar). Penghalangan itu terjadi saat Gubernur Sumbar Mahyeldi melantik Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar pada Selasa (9/5/2023). Empat organisasi tersebut adalah Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumatra Barat (Sumbar), Pewarta Foto Indonesia (PFI) Padang dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumbar. Dalam siaran pers dari Ketua AJI Padang Aidil Ichlas, Ketua IJTI Sumbar Defri Mulyadi, Ketua PFI Padang Arif Pribadi dan Ketua PWI Sumbar Basril Basyar itu disebutkan, belasan jurnalis yang hendak meliput pelantikan wakil wali kota</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/4-organisasi-wartawan-kecam-penghalangan-kerja-jurnalis-di-auditorium-gubernur-sumbar/">4 Organisasi Wartawan Kecam Penghalangan Kerja Jurnalis di Auditorium Gubernur Sumbar</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Empat organisasi wartawan konstituen Dewan Pers mengecam penghalangan kerja jurnalis di auditorium istana gubernur Sumatra Barat (Sumbar). Penghalangan itu terjadi saat Gubernur Sumbar Mahyeldi melantik Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar pada Selasa (9/5/2023).</p>



<p>Empat organisasi tersebut adalah Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumatra Barat (Sumbar), Pewarta Foto Indonesia (PFI) Padang dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumbar.</p>



<p>Dalam siaran pers dari Ketua AJI Padang Aidil Ichlas, Ketua IJTI Sumbar Defri Mulyadi, Ketua PFI Padang Arif Pribadi dan Ketua PWI Sumbar Basril Basyar itu disebutkan, belasan jurnalis yang hendak meliput pelantikan wakil wali kota di auditorium diusir.</p>



<p>Rilis itu menyebutkan, pengusiran diduga dilakukan oleh pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar. Berdasar informasi dari dari sejumlah jurnalis yang berada di lokasi, pengusiran mulai dilakukan saat belasan jurnalis dari berbagai media telah berada di dalam ruang pelantikan, dan acara akan dimulai.</p>



<p>“Kepada media-media yang tidak terdaftar dalam peliputan, disilakan keluar dari ruangan. Karena dalam garis pembatas ini sudah ada petugas yang ditugaskan untuk mengambil gambar. Tolong segera keluar,” ujar seorang petugas perempuan serta seorang anggota Satpol PP Sumbar, dengan suara keras.</p>



<p>Selain itu, seorang petugas berpakaian kemeja putih yang diduga juga pegawai Pemprov Sumbar, juga menyebut agar para jurnalis tidak perlu masuk, karena akan diberikan siaran pers.</p>



<p>Meski telah diprotes oleh beberapa jurnalis karena akan menganggu tugas jurnalistik mereka, namun protes tidak diindahkan. Petugas termasuk anggota Satpol PP bahkan terus memperingati jurnalis, sehingga para peliput termasuk sejumlah jurnalis perempuan, terpaksa meninggalkan ruangan.</p>



<p>Menurut rilis itu, pengusiran saat peliputan yang dilakukan oleh pegawai Pemrov Sumbar ini, merupakan hal baru dalam pelaksanaan pelantikan kepala daerah. Sebelumnya, prosesi pelantikan kepala daerah yang bahkan dalam jumlah banyak tetap bisa diliput wartawan.</p>



<p>Atas kejadian tersebut, keempat organisasi jurnalis itu menyatakan sikap sebagai berikut:</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>Tindakan penghalangan yang dilakukan oleh pegawai Pemrov Sumbar saat pelantikan Wakil Walikota Padang itu, merupakan bentuk penghalangan terjadap tugas jurnalistik. Karena para jurnalis tidak bisa meliput dan kehilangan berita. Sementara berita pelantikan itu juga penting untuk masyarakat.</li>



<li>Penghalangan yang dilakukan pegawai Pemrov Sumbar telah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, berbunyi: Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana.</li>



<li>Pemprov Sumbar telah mengabaikan kerja-kerja jurnalistik dan seakan tidak mengakui keberadaan pers, sebagai penyampai informasi kepada publik.</li>



<li>Jika alasan ruangan penuh, seharusnya telah disiapkan mekanisme teknis yang disepakati bersama, sehingga tidak ada jurnalis yang kehilangan berita.</li>



<li>Gubernur Sumbar Mahyeldi seharusnya segera menindaklanjuti persoalan ini, karena persinggungan dengan jurnalis sudah berulangkali terjadi.</li>



<li>Pihak Pemprov Sumbar harus segera menindak jajarannya yang telah mengusir jurnalis. Jika tidak, kalangan pers di Sumbar akan menuntut melalui jalur hukum.</li>



<li>Mengimbau kepada seluruh jurnalis untuk selalu menaati Kode Etik Jurnalistik.</li>
</ol>
<p>The post <a href="https://langgam.id/4-organisasi-wartawan-kecam-penghalangan-kerja-jurnalis-di-auditorium-gubernur-sumbar/">4 Organisasi Wartawan Kecam Penghalangan Kerja Jurnalis di Auditorium Gubernur Sumbar</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">181810</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 26/54 objects using Redis
Page Caching using Disk: Enhanced 
Content Delivery Network Full Site Delivery via cloudflare
Fragment Caching 3/5 fragments using Redis

Served from: langgam.id @ 2026-04-08 20:47:29 by W3 Total Cache
-->