<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Alat Peraga Kampanye Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<atom:link href="https://langgam.id/tag/alat-peraga-kampanye/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://langgam.id/tag/alat-peraga-kampanye/</link>
	<description>Berita Terkini - Berita Terbaru - Berita Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Wed, 29 Nov 2023 10:34:54 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2019/01/cropped-langgam-512a.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Berita Alat Peraga Kampanye Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<link>https://langgam.id/tag/alat-peraga-kampanye/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">159480384</site>	<item>
		<title>Daftar 10 Lokasi di Padang yang Dilarang Dipasang Alat Peraga Kampanye</title>
		<link>https://langgam.id/daftar-10-lokasi-di-padang-yang-dilarang-dipasang-alat-peraga-kampanye/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Nov 2023 10:06:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Alat Peraga Kampanye]]></category>
		<category><![CDATA[APK]]></category>
		<category><![CDATA[Kampanye Pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=192692</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang sudah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 294 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Padang dalam Pemilu 2024. SK tersebut ditetapkan pada 16 Oktober 2023 lalu dan ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Padang, Riki Eka Putra. Dalam SK itu, KPU Kota Padang menetapkan empat lokasi pemasangan APK dalam Pemilu 2024. Selain itu, ada juga 10 tempat yang dilarang dipasang APK. Berikut lokasi pemasangan APK di Kota Padang: 1. Sepanjang jalan kecamatan se-Kota Padang 2. Sepanjang jalan kelurahan se-Kota Padang 3. Lokasi lain di Kota Padang yang tidak mengganggu</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/daftar-10-lokasi-di-padang-yang-dilarang-dipasang-alat-peraga-kampanye/">Daftar 10 Lokasi di Padang yang Dilarang Dipasang Alat Peraga Kampanye</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211; </strong>Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang sudah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 294 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Padang dalam Pemilu 2024. </p>



<p>SK tersebut ditetapkan pada 16 Oktober 2023 lalu dan ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Padang, Riki Eka Putra.</p>



<p>Dalam SK itu, KPU Kota Padang menetapkan empat lokasi pemasangan APK dalam Pemilu 2024. Selain itu, ada juga 10 tempat yang dilarang dipasang APK.</p>



<p>Berikut lokasi pemasangan APK di Kota Padang:</p>



<p>1. Sepanjang jalan kecamatan se-Kota Padang</p>



<p>2. Sepanjang jalan kelurahan se-Kota Padang</p>



<p>3. Lokasi lain di Kota Padang yang tidak mengganggu ketertiban umum</p>



<p>4. Sepanjang memperoleh izin dari pemilik maupun pengelola tempat</p>



<p>Kemudian KPU Padang juga menetapkan bahwa APK dilarang dipasang di tempat umum sebagai berikut:</p>



<p>1. Komplek perkantoran Pemerintah Kota Padang</p>



<p>2. Komplek sarana pendidikan dan sarana kesehatan</p>



<p>3. Komplek rumah ibadah</p>



<p>4. Komplek Fasilitas pemerintah</p>



<p>5. Taman di Kota Padang</p>



<p>6. Alat pengatur isyarat lalu lintas</p>



<p>7. Trotoar</p>



<p>8. Pohon-pohon</p>



<p>9. Tiang listrik/telepon</p>



<p>10. Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum </p>



<p>Kemudian, dalam SK itu disebutkan bahwa larangan pemasangan APK di tempat umum termasuk halaman, pagar dan/atau tembok. <strong>(*/yki)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/daftar-10-lokasi-di-padang-yang-dilarang-dipasang-alat-peraga-kampanye/">Daftar 10 Lokasi di Padang yang Dilarang Dipasang Alat Peraga Kampanye</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">192692</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemko Padang Larang Iklan dan APK Dipasang di Pohon Pelindung, Melanggar Bakal Disanksi</title>
		<link>https://langgam.id/pemko-padang-larang-apk-dipasang-di-pohon-pelindung-melanggar-bakal-disanksi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 Oct 2023 07:14:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Alat Peraga Kampanye]]></category>
		<category><![CDATA[APK]]></category>
		<category><![CDATA[Pohon Pelindung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=190279</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Wali Kota Padang, Hendri Septa mengeluarkan surat edaran tentang larangan pemasangan bahan iklan usaha dagang/jasa, bahan kampanye pemilu, alat peraga kampanye dan media sejenisnya pada pohon pelindung, jalur hijau dan taman kota. Surat edaran bernomor : 100/06.81/P2HL-DLH/X/2023 itu ditetapkan oleh Wali Kota Padang Hendri Septa pada Selasa (17/10/2023) lalu. Adanya surat edaran sebut Hendri Septa, untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 70 dan 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005 dan Perda Kota Padang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pohon Pelindung. Dalam surat edaran</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/pemko-padang-larang-apk-dipasang-di-pohon-pelindung-melanggar-bakal-disanksi/">Pemko Padang Larang Iklan dan APK Dipasang di Pohon Pelindung, Melanggar Bakal Disanksi</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Wali Kota Padang, Hendri Septa mengeluarkan surat edaran tentang larangan pemasangan bahan iklan usaha dagang/jasa, bahan kampanye pemilu, alat peraga kampanye dan media sejenisnya pada pohon pelindung, jalur hijau dan taman kota.</p>



<p>Surat edaran bernomor : 100/06.81/P2HL-DLH/X/2023 itu ditetapkan oleh Wali Kota Padang Hendri Septa pada Selasa (17/10/2023) lalu.</p>



<p>Adanya surat edaran sebut Hendri Septa, untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 70 dan 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005 dan Perda Kota Padang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pohon Pelindung.</p>



<p>Dalam surat edaran itu, Hendri Septa mengungkapkan bahwa setiap orang atau badan dilarang menempel atau memasang bahan iklan usaha dagang/jasa (BIUDJ). </p>



<p>&#8220;Termasuk bahan kampanye pemilu (BKP), alat peraga kampanye (APK), dan media sejenisnya di pohon pelindung, jalur hijau, dan taman kota,&#8221; ujar Hendri Septa dikutip dari infopublik pada Kamis (19/10/2023).</p>



<p>Selain itu, terang Hendri Septa, setiap orang atau badan wajib membuka BIUDJ, BKP, APK, dan media sejenisnya yang telah terpasang di pohon pelindung, jalur hijau, dan taman kota secara mandiri. </p>



<p>&#8220;Paling lambat tanggal 30 November 2023,&#8221; sebut Hendri Septa. </p>



<p>Ia menambahkan setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>



<p>&#8220;Setiap orang atau badan yang menemukan pelanggaran dapat melaporkan ke Pemerintah Kota Padang u.p. Dinas Lingkungan Hidup melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor 0811-66-18603,&#8221; ungkap Hendri Septa. <strong>(*/yki)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/pemko-padang-larang-apk-dipasang-di-pohon-pelindung-melanggar-bakal-disanksi/">Pemko Padang Larang Iklan dan APK Dipasang di Pohon Pelindung, Melanggar Bakal Disanksi</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">190279</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 24/44 objects using Redis
Page Caching using Disk: Enhanced 
Content Delivery Network Full Site Delivery via cloudflare
Fragment Caching 3/5 fragments using Redis

Served from: langgam.id @ 2026-04-04 17:44:06 by W3 Total Cache
-->