Syarat Belum Terpenuhi, DPRD Sumbar Tunda Bahas Ranperda Konversi Bank Nagari ke Syariah

KPU terus melakukan proses penghitungan suara Pemilu 2024 yang updatenya dapat dilihat di laman pemilu2024.kpu.go.id. Salah satunya yang bisa dilihat

Gedung DPRD Sumbar. [foto: Langgam.id]

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Bapemperda DPRD Sumbar memutuskan menunda pembahasan ranperda tentang konversi Bank Nagari menjadi bank syariah.

Langgam.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) memutuskan menunda pembahasan rancangan peraturan daerah (perda) tentang konversi Bank Nagari menjadi bank syariah.

Anggota Komisi V DPRD Sumbar Afrizal menjelaskan pembahasan rancangan perda tersebut dinilai lebih baik dilakukan jika seluruh persyaratan untuk konversi tersebut telah terpenuhi.

Yaitu persyaratan sesuai peraturan yang berlaku, salah satunya dari otoritas jasa keuangan (OJK).

“Saat pembahasan perda dilakukan bersamaan dengan pemenuhan syarat maka akan terjadi kekosongan. Pembahasan perda hanya memakan waktu sebentar, sementara pemenuhan syarat lama, hingga sekarang terhitung sudah tiga tahun, namun peryaratan belum selesai dicukupi,” ujarnya lewat keterangan tertulis, Selasa (19/4/2022).

Dia melanjutkan, berdasarkan kajian Bapemperda DPRD, jika perda disahkan dan selesai lebih dulu, sementara persyaratan belum selesai dicukupi, maka terdapat kekosongan payung hukum untuk BUMD tersebut.

Ranperda tersebut memang tidak termasuk dalam program pembentukan perda (propemperda) Sumbar Tahun 2022, namun sesuai peraturan boleh saja dibahas di Tahun 2022.

“Pertimbangan persyaratan belum selesai. Jadi belum memungkinkan perda lebih dulu dibahas,” katanya.

Menurut Afrizal, Bank Nagari merupakan perusahaan milik daerah. Berdasarkan hasil konsultasi DPRD dinyatakan ada dua jenis perusahaan daerah (perusda), yakni perusahaan umum daerah (perumda) dan perusahaan perseroan daerah (perseroda).

Bank Nagari merupakan perseroda karena kepemilikannya dibagi menjadi saham-saham. Untuk perseroda ini, ketentuannya adalah salah satu daerah harus memiliki saham 51 persen. Hal ini juga harus dipenuhi terlebih dahulu.

Selain itu terangnya, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa keuangan (OJK) Nomor 64/POJK.03/2016 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional menjadi Bank Syariah. Sesuai Pasal 14, menyebutkan bahwa syarat permohonan izin perubahan kegiatan ke syariah diantaranya disertai misi, visi perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Syariah, rancangan perubahan anggaran dasar, nama calon PSP, calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris dan calon anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Baca juga: DPRD Sumbar Tetap Lanjutkan Bahas Ranperda Konversi Bank Nagari ke Syariah

Kemudian juga dilengkapi dengan dokumen rencana bisnis, studi kelayakan mengenai peluang pasar dan potensi ekonomi, termasuk rencana penyelesaian hak dan kewajiban nasabah terkait adanya kredit yang bermasalah.

Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

BEMSI Sumbar Soroti Anggaran Renovasi Rumah Dinas Mahyeldi-Vasko
BEMSI Sumbar Soroti Anggaran Renovasi Rumah Dinas Mahyeldi-Vasko
Tinjau Sekolah Rakyat di Padang, Ombudsman RI Minta Perkuat Sistem Pencegahan Kekerasan Seksual
Tinjau Sekolah Rakyat di Padang, Ombudsman RI Minta Perkuat Sistem Pencegahan Kekerasan Seksual
Langgam.id-kereta api kayu tanam - BIM
Pakar Ungkap Tantangan Berat Reaktivasi Kereta Api di Sumbar, Tak Sekadar Membangun Rel!
Anggaran DPRD Sumbar 2026 disorot
Anggaran Janggal Miliaran Rupiah DPRD Sumbar
Pemprov Sumbar menyiapkan anggaran ratusan juta untuk pengadaan barang rumah tangga dan elektronik di rumah dinas gubernur
Pengadaan Barang Mentereng di Rumah Dinas Gubernur Mahyeldi, dari Macbook Pro – Mesin Kopi
Bank Nagari Salurkan Rp209 Miliar Kredit Sindikasi untuk Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
Bank Nagari Salurkan Rp209 Miliar Kredit Sindikasi untuk Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik