Syarat Belum Terpenuhi, DPRD Sumbar Tunda Bahas Ranperda Konversi Bank Nagari ke Syariah

KPU terus melakukan proses penghitungan suara Pemilu 2024 yang updatenya dapat dilihat di laman pemilu2024.kpu.go.id. Salah satunya yang bisa dilihat

Gedung DPRD Sumbar. [foto: Langgam.id]

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Bapemperda DPRD Sumbar memutuskan menunda pembahasan ranperda tentang konversi Bank Nagari menjadi bank syariah.

Langgam.id - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) memutuskan menunda pembahasan rancangan peraturan daerah (perda) tentang konversi Bank Nagari menjadi bank syariah.

Anggota Komisi V DPRD Sumbar Afrizal menjelaskan pembahasan rancangan perda tersebut dinilai lebih baik dilakukan jika seluruh persyaratan untuk konversi tersebut telah terpenuhi.

Yaitu persyaratan sesuai peraturan yang berlaku, salah satunya dari otoritas jasa keuangan (OJK).

"Saat pembahasan perda dilakukan bersamaan dengan pemenuhan syarat maka akan terjadi kekosongan. Pembahasan perda hanya memakan waktu sebentar, sementara pemenuhan syarat lama, hingga sekarang terhitung sudah tiga tahun, namun peryaratan belum selesai dicukupi," ujarnya lewat keterangan tertulis, Selasa (19/4/2022).

Dia melanjutkan, berdasarkan kajian Bapemperda DPRD, jika perda disahkan dan selesai lebih dulu, sementara persyaratan belum selesai dicukupi, maka terdapat kekosongan payung hukum untuk BUMD tersebut.

Ranperda tersebut memang tidak termasuk dalam program pembentukan perda (propemperda) Sumbar Tahun 2022, namun sesuai peraturan boleh saja dibahas di Tahun 2022.

"Pertimbangan persyaratan belum selesai. Jadi belum memungkinkan perda lebih dulu dibahas," katanya.

Menurut Afrizal, Bank Nagari merupakan perusahaan milik daerah. Berdasarkan hasil konsultasi DPRD dinyatakan ada dua jenis perusahaan daerah (perusda), yakni perusahaan umum daerah (perumda) dan perusahaan perseroan daerah (perseroda).

Bank Nagari merupakan perseroda karena kepemilikannya dibagi menjadi saham-saham. Untuk perseroda ini, ketentuannya adalah salah satu daerah harus memiliki saham 51 persen. Hal ini juga harus dipenuhi terlebih dahulu.

Selain itu terangnya, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa keuangan (OJK) Nomor 64/POJK.03/2016 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional menjadi Bank Syariah. Sesuai Pasal 14, menyebutkan bahwa syarat permohonan izin perubahan kegiatan ke syariah diantaranya disertai misi, visi perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Syariah, rancangan perubahan anggaran dasar, nama calon PSP, calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris dan calon anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Baca juga: DPRD Sumbar Tetap Lanjutkan Bahas Ranperda Konversi Bank Nagari ke Syariah

Kemudian juga dilengkapi dengan dokumen rencana bisnis, studi kelayakan mengenai peluang pasar dan potensi ekonomi, termasuk rencana penyelesaian hak dan kewajiban nasabah terkait adanya kredit yang bermasalah.

Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Laga Perdana Semen Padang FC, Eduardo Almeida Pede Hadapi Persib Bandung
Laga Perdana Semen Padang FC, Eduardo Almeida Pede Hadapi Persib Bandung
Resmi! Semen Padang FC Rilis Daftar Nomor Punggung Pemain Musim Baru
Resmi! Semen Padang FC Rilis Daftar Nomor Punggung Pemain Musim Baru
Anggota DPRD Sumbar Muhayatul yang kembali ditunjuk menjadi Sekretaris DPW PAN Sumbar
Profil Muhayatul, Tokoh Muda Muhammadiyah yang Kembali Jadi Sekretaris PAN Sumbar
BPBD Sumbar Sebut Modifikasi Cuaca Berhasil Padamkan Karhutla
BPBD Sumbar Sebut Modifikasi Cuaca Berhasil Padamkan Karhutla
BPS mencatat angka kemiskinan di Sumatera Barat turun dalam sembilan tahun terakhir
Survei BPS : Angka Kemiskinan Sumbar Turun dalam Sembilan Tahun Terakhir
Jaga Pelayanan Prima bagi Nasabah, Bank Nagari Gelar BNFC 2025
Jaga Pelayanan Prima bagi Nasabah, Bank Nagari Gelar BNFC 2025