Langgam.id - Kementrian Agama RI menyusun nahkah khutbah Jumat untuk disampaikan oleh para dai. Meski begitu, naskah itu disiapkan sebagai alternatif dan tidak wajib digunakan untuk khutbah.
"Tidak ada kewajiban setiap masjid dan penceramah untuk menggunakan naskah khutbah Jumat yang diterbitkan Kemenag," kata Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi, seperti dikutip dari Tempo.co, Minggu (29/11/2020).
Menurutnya, penyiapan naskah khutbah Jumat adalah cara Kemenag membantu masyarakat dalam palayanan agama. Dia menyebut tak ada maksud Kemenag melakukan intervensi dengan penyusunan naskah khutbah ini.
"Jangan diartikan sebagai bentuk intervensi apalagi pembatasan hak asasi para da'i, ustadz, muballigh dan penceramah agama," kata dia.
Dia melanjutkan, Kemenag melibatkan ulama, praktisi dakwah, dan akademisi, dan para pakar pada bidangnya dalam penyusuna khutbah Jumat ini. Sejumlah tema yang akan dimasukkan dalam khutbah Jumat itu di antaranya akhlak, pendidikan, globalisasi, zakat, wakaf, ekonomi syariah, masalah generasi milenial dan isu-isu aktual lainnya.
"Penyiapan naskah khutbah Jum'at juga dalam rangka menyediakan literasi digital yang mendukung peningkatan kompetensi penceramah agama," ucap Zainut. (Tempo/ABW)