Susun Naskah Khutbah Jumat, Kemenag: Jangan Artikan Sebagai Intervensi

Protokol Covid-19 di Masjid

Ilustrasi - Suasana salat berjemaah di Masjid (Humas Pemnag Situjuah Batua)

Langgam.id - Kementrian Agama RI menyusun nahkah khutbah Jumat untuk disampaikan oleh para dai. Meski begitu, naskah itu disiapkan sebagai alternatif dan tidak wajib digunakan untuk khutbah.

"Tidak ada kewajiban setiap masjid dan penceramah untuk menggunakan naskah khutbah Jumat yang diterbitkan Kemenag," kata Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi, seperti dikutip dari Tempo.co, Minggu (29/11/2020).

Menurutnya, penyiapan naskah khutbah Jumat adalah cara Kemenag membantu masyarakat dalam palayanan agama. Dia menyebut tak ada maksud Kemenag melakukan intervensi dengan penyusunan naskah khutbah ini.

"Jangan diartikan sebagai bentuk intervensi apalagi pembatasan hak asasi para da'i, ustadz, muballigh dan penceramah agama," kata dia.

Dia melanjutkan, Kemenag melibatkan ulama, praktisi dakwah, dan akademisi, dan para pakar pada bidangnya dalam penyusuna khutbah Jumat ini. Sejumlah tema yang akan dimasukkan dalam khutbah Jumat itu di antaranya akhlak, pendidikan, globalisasi, zakat, wakaf, ekonomi syariah, masalah generasi milenial dan isu-isu aktual lainnya.

"Penyiapan naskah khutbah Jum'at juga dalam rangka menyediakan literasi digital yang mendukung peningkatan kompetensi penceramah agama," ucap Zainut. (Tempo/ABW)

Baca Juga

Sebanyak 95 persen dari total kuota haji reguler sudah terisi hingga jeda libur Hari Raya Idul Fitri. Hal ini karena jemaah haji reguler
155.283 Jemaah Reguler Telah Lunasi Biaya Haji 1446 H
tahanan payakumbuh mualaf
Selama Ramadan, Kemenag Hadirkan Terjemahan Alquran dalam 30 Bahasa Daerah
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zain mengatakan bahwa Sistem Komputerisasi Haji Terpadu atau Siskohat Kemenag mencatat
Kemenag: 115.381 Jemaah Reguler Telah Lunasi Biaya Haji 2025
Kemenag Apresiasi Program Wakaf Produktif Ar Risalah
Kemenag Apresiasi Program Wakaf Produktif Ar Risalah
Pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat Pusateh Penyelenggara ibadah dibuka oleh PHI Kemenag.
Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Tingkat Pusat, Ini Syaratnya
Penjelasan Kemenag Soal Tambahan Kuota Haji
Penjelasan Kemenag Soal Tambahan Kuota Haji