Langgam.id- Kabupaten Limapuluh Kota dan Kepulauan Mentawai mendapatkan rapor merah atau berada di zona merah, dalam penilaian kepatuhan pelayanan publik 2021 yang digelar Ombudsman RI.
Ombudsman membagi 3 kategori penilaian kepatuhan pelayanan publik, yaitu zona hijau atau kepatuhan tinggi dengan nilai 81-100, zona kuning tingkat kepatuhan sedang dengan nilai 51-80,99 dan zona merah kepatuhan terendah dengan nilai 0-50,99.
Berdasarkan hasil survei kepatuhan pelayanan publik di tingkat pemerintah kabupaten, terdapat 103 kabupaten pada zona merah, 226 zona kuning dan 87 zona merah.
Kabupaten Limapuluh Limapuluh Kota berada di urutan 338 dari 416 kabupaten. Limapuluh Kota mendapatkan nilai 46,93 atau berada di zona merah.
Kabupaten Mentawai yang juga berada di zona merah berada di urutan 357. Nilai kepatuhannya hanya 42,02.
Untuk tingkat kepatuhan di pemerintah kabupaten, hanya 1 kabupaten di Sumbar yang berada di kategori zona hijau, yaitu Kabupaten Dharmasraya.
Sedangkan 9 kabupaten lainnya di Sumbar berada di zona kuning atau tingkat kepatuhan sedang, yaitu Tanah Datar, Solok Selatan, Solok, Sijunjung, Pesisir Selatan, Pasaman Barat, Pasaman, Padang Pariaman dan Agam.
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan, penilaian dilaksanakan berasaskan integritas, kepatuhan, keadilan, non diskriminasi, tidak memihak, akuntabilitas, keseimbangan, keterbukaan dan kerahasian.
"Survei kepatuhan pelayanan publik dilakukan terhadap 24 kementerian, 15 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 416 pemerintah kabupaten dan 98 pemerintah kota," ujarnya dalam acara virtual Rabu (29/12/2021). (A)