Langgam.id - Sumatra Barat (Sumbar) menjadi salah satu daerah yang diprioritas dalam tahun toleransi 2022. Selain Sumbar, terdapat tujuh daerah lainnya yang juga masuk dalam prioritas.
Daerah-daerah tersebut di antaranya adalah Provinsi Riau, Banten, Jawab Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah hingga Nusa Tenggara Barat.
Tenaga Ahli Kementerian Agama (Kemenag) RI, Mahmud Syaltout menyebutkan, dipilihnya Sumbar sebagai prioritas daerah tahun toleransi 2020 lantaran faktor karateristik.
"Kedua. Kalau Sumbar itu berhasil, harusnya ada beberapa tipe dari tiga dimensi tersebut kita ingin tahu, kira-kira Sumbar paling cocok yang mana," kata Mahmud usai FGD Koordinasi Kelembagaan Persiapan Tahun Toleransi 2022 di Kota Bukittinggi, Senin (4/10/2021).
Tiga dimensi yang dimaksud Mahmud, adalah tentang apakah Sumbar masuk dalam tipe persaudaraan keagamaan, kebangsaan atau kemanusiaan.
"Sebenarnya kita sudah punya pemetaan dari 34 provinsi. Misalnya ada beberapa tipe yang itu contohnya mirip kayak bisa diusulkan alam Sumbar yang terbuka tapi diplomatis," jelasnya.
"Ada yang terbuka, tapi mungkin dengan power, seperti Sulawesi Selatan. Jadi ada beberapa tipe, pertimbangan aspek sosiologis," sambung Mahmud.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Kanwil Kemenag Sumbar, Syamsuir mengatakan, perlu persiapan dan komitmen bersama dari seluruh pihak. Maka itu, pihaknya menggelar FGD menjelang persiapan tahun toleransi.
FGD tersebut diikuti oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kabupaten dan kota, Organisasi Islam dan masyarakat, serta instansi terkait di Sumbar.
"Jadi tujuan kami menyelenggarakan FGD ini adalah selain mempersiapkan tahun toleransi 2022 tapi juga memperkuat moderasi beragama di Sumbar," kata Syamsuir.
Ia mengungkapkan, ada beberapa indikator yang perlu diperhatikan dan dipenuhi dalam mewujudkan toleransi dan moderasi beragama. Di antaranya komitmen kebangsaan, dimana setiap masyarakat mampu menerima prinsip-prinsip kebangsaan yang ada di Indonesia.
Kemudian, indikator yang tidak kalah penting adalah sikap toleransi yang artinya setiap umat beragama tidak saling mengganggu dalam menjalankan agama mereka masing-masing karena kebebasan memeluk agama sudah diatur oleh undang-undang.
"Sehingga tidak ada nantinya kasus atau masalah yang terjadi terkait konflik keagamaan di Indonesia sehingga misi untuk mewujudkan moderasi beragama bisa tercapai," tuturnya.