Langgam.id - DPRD Sumbar, pemerintah provinsi dan Kanwil Kementerian Agama telah merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Fasilitisasi Penyelenggaraan Pesantren.
Finalisasi ranperda ini dibahas dalam Rapat Kerja Pembahasan Akhir Ranperda oleh Komisi V DPRD dan dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria di gedung DPRD Sumbar, Kamis (18/9/2025).
Dalam rapat kerja itu hadir Sekretaris Daerah Sumbar, Harry Yuswandi, Ketua dan Anggota fraksi Komisi V, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Kemenag Sumbar, Edison, Kepala Bidang Papkis, Joben, dan Ketua Tim Kerja Pondok Pesantren, Syahrizal.
Plt Kakanwil Kemenag Sumbar, Edison menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Gubernur, Ketua DPRD serta anggota, pimpinan OPD terkait yang telah memberikan perhatian penuh kepada pondok pesantren.
"Dengan adanya ranperda ini tentu akan memberikan peluang besar bagi pondok pesantren untuk bisa menerima kucuran dana hibah dari APBD. Selama ini teknis hibah untuk pesantren tertuang dalam peraturan gubernur (pergub. Ini tentu masih terbatas," ujar Edison dalam keterangan tertulisnya.
Edison menjelaskan bahwa penyusunan ranperda ini sejalan amanat Undang-undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Dimana pemerintah pusat dan daerah berkewajiban menyediakan dan membantu pendanaan serta fasilitasi pengembangan pesantren.
"Selama ini, fasilitasi penyelenggaran pesantren masih dalam bentuk Pergub, sehingga bantuannya terbatas, hanya Rp50 juta. Dengan adanya perda ini nanti akan membuka peluang bagi pesantren untuk menerima hibah dari pemerintah daerah," ucap Edison yang juga Kabag TU Kemenag Sumbar ini.
Menurut Edison, pesantren memiliki peranan yang sangat penting sebagai pusat pembinaan moral dan etika. Sehinga sangat relevan dengan falsafah adat Minangkabau, adat basandi syara' syara' basandi kitabullah.
"Pesantren memiliki kekhasan yang telah mengakar serta hidup dan berkembang di tengah-tengah masyarakat. Sumatra Barat memiliki populasi yang tersebar di wilayah nagari dan pedesaan, yang menuntut pesantren memiliki model pendidikan yang fleksibel dan dapat diakses masyarakat," bebernya.
Kabid Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Papkis), joben mengatakan bahwa secara umum ranperda ini meliputi fasilitasi dan dukungan sarana prasarana, dukungan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan serta fasilitas lainnya.
"Jika ranperda ini disahkan menjadi perda, maka Sumatra Barat menjadi provinsi ke-14 yang akan memiliki peraturan daerah tentang penyelenggaaraan pesantren. Ini tentu peluang besar untuk pengembangan pesantren," tutur Joben.
Dalam forum yang dihadiri perwakilan fraksi Komisi V DPRD Sumbar ini, setiap fraksi menyampaikan dukungan terhadap ranperda tersebut. (*)