Langgam.id - Kota Padang kembali berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Penetapan status ini disampaikan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara virtual, Senin (4/10/2021).
Status PPKM level 4 tersebut diperpanjang dari tanggal 5 sampai 18 Oktober 2021. Dalam aturan PPKM level 4, Proses Belajar Mengajar (PBM) di satuan pendidikan dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Sementara itu Pemerintah Kota Padang telah menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas yang hari pertamanya dilaksanakan pada Senin (4/10/2021).
Penjabat Sekretaris Kota (Sekko) Padang, Arfian mengakui, pihaknya baru saja mendapatkan informasi tersebut tentang status level PPKM di Kota Padang masih berada di level 4.
"Kota Padang masih di level 4, padahal kami sudah menyelenggarakan PTM terbatas di seluruh sekolah. Jadi tentu dengan keputusan ini kami akan lakukan koordinasi lagi untuk mengambil langkah selanjutnya," kata Arfian, Senin (4/10/2021).
Arfian mengaku bingung dengan kebijakan maupun keputusan yang diambil oleh pemerintah pusat yang masih menetapkan status PPKM Kota Padang masih berada di level 4. Padahal, seluruh indikator agar bisa turun ke level 3 sudah terpenuhi.
Salah satu indikator, kata dia, capaian vaksinansi covid-19 sudah memenuhi standar telah ditetapkan. Saat ini capaian vaksinansi covid-19 di Kota Padang lebih dari 37 persen.
"Tentunya dengan keputusan ini, kami akan segera melakukan koordinasi dengan seluruh pihak terkait apalagi kami telah mengambil kebijakan untuk pelaksanaan PTM terbatas," ujarnya.