Langgam.id - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno menyebut bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja akan memberikan manfaat bagi masyarakat. Menurutnya, pemahaman di tengah masyarakat saat ini harus diluruskan.
"Saya baru kira kita harus memberikan penjelasan, akibat kita belum memberikan penjelasan maka penjelasan lain yang masuk, bisa jadi itu hoaks, atau belum tepat, atau belum sempurna, dan lainnya," kata Irwan, Senin (16/11/2020).
Hal itu disampaikan Irwan saat membuka acara sosialisasi yang diadakan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Mercure Hotel, Kota Padang. Dalam sosialisasi itu, dia juga mempertanyakan alasan ditolaknya UU itu oleh banyak pihak.
Baca juga: Jokowi Teken UU Cipta Kerja, Aliansi Akademisi: Kenapa Paksakan Hukum yang Ditolak?
Ia mengatakan lewat UU tersebut pemerintah tidak akan menyusahkan rakyat. Irwan memngatakan, UU itu membuat terbukanya lapangan kerja karena kemudahan investasi.
"Ini sangat menguntungkan semua pihak, investasi masuk, lapangan kerja jadi bertambah, pengangguran jadi turun, sehingga perekonomian meningkat," katanya.
Dia mencontohkan, salah satu manfaat kemudahaan investasi itu seperti pembangunan ruas Tol Padang-Pekanbaru. Dalam pembangunan itu, kata dia, dibutuhkan investasi untuk peningkatan kegiatan perekonomian.
"Kita kumpul sosialisasi agar bisa jelas apa yang dimaksud dengan cipta kerja, kita berharap ada masukan baik dari masyarakat maupun dari mahasiswa atau bupati walikota," ujarnya. (Rahmadi/ABW)