Langgam.id - Upaya menekan penyalahgunaan pupuk bersubsidi, Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh sosialisasikan penerapan Kartu Tani ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Lurah, Koordinator Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), Distributor serta pemilik kios pupuk bersubsidi.
Diketahui, penebusan pupuk bersubsidi dengan program kartu tani ini mengacu pada dasar hukum dari Permentan Nomor 47/Permentan/SR.310/12/2017 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian pada tahun anggaran 2018.
Kepala Dinas Pertanian Kota Payakumbuh, Depi Sastra mengatakan, latar belakang adanya sosialisasi tersebut, karena kondisi saat ini, penerima subsidi belum sepenuhnya mencapai target.
“Hal ini dapat menajdi potensi penyalahgunaan serta juga banyaknya database penerima subsidi belum terintegrasi dan juga karena hal tersebut dapat memicu potensi terjadinya kesalahan,” ujarnya melalui rulis yang diterima Langgam.id, Jumat (8/11/2019).
Lebih lanjut, pengelolaan pupuk bersubsidi, kata Depi, akan diperbaiki melalui proses penyempurnaan dan perbaikan data penerima yang diselaraskan dengan NIK.
“Selanjutnya implementasi penyaluran subsidi pupuk melalui kartu tani,” ungkapnya.
Menurutnya, banyaknya temuan oleh Badan pemeriksa Keuangan (BPK) tentang penyaluran pupuk bersubsidi di lapangan, maka dibutuhkan rekomendasi dari pihak BPK bagi petani untuk mendapatkan kartu tani ini.
“Dengan dilaksanakannya program kartu tani ini, sehingga ketepatan sasaran penyaluran pemerintah dapat terealisasi dengan benar dan lancar,” jelasnya.
Pemanfaatan kartu tani dalam penebusan pupuk bersubsidi memberikan manfaat kepada berbagai pihak, dimana pemerintah dan stakeholder terkait dapat mengetahui data dan penyaluran pupuk bersubsidi secara tepat dan akurat.
“Kita juga dapat kepastian dalam pembayaran pupuk bersubsidi ini,” katanya. (*/ZE)