Soal Tol Padang-Pekanbaru, DPRD Sumbar: Ganti Rugi Harus Sesuai

Jalan Tol Sumbar

Titik awal tol yang akan menghubungkan Padang-Pekanbaru. (Foto; pu.go.id)

Langgam.id – Sejumlah penolakan masih dilakukan masyarakat Kabupaten Padang Pariaman terkait pembangunan proyek jalan tol Padang-Pekanbaru. Walaupun ditolak, Gubernur Sumatra Barat, Irwan Prayitno mengatakan proyek strategis nasional itu akan terus berlanjut.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV Bidang Pembangunan dan Insfrastruktur Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar), Muhammad Iqbal mengatakan, proyek jalan tol merupakan proyek yang ditangani langsung oleh pemerintah pusat.

“Masalah jalan tol itu kan kewenangannya di pusat, cuma penggantian lahan itu memang di provinsi, nilainya itu dihitung oleh tim appraisal,” ujarnya kepada Langgam.id, Kamis (6/2/2020).

Baca juga : Polemik Pembebasan Lahan, Tol Padang-Pekanbaru Masih Mangkrak

Iqbal mengklaim, saat ini pembangunan jalan tol sudah dimulai kembali, walaupun masih ada titik yang masih dipermasalahkan. Para pekerja pun juga sudah kembali melakukan aktivitas.

“Kalau kita di Komisi IV belum mendapat laporan soal penolakan, tapi nanti kita pelajarilah, apa persoalan yang terjadi,” ungkapnya.

Pada prinsipnya, kata Iqbal, masyarakat menurutnya tidak menolak pembangunan jalan tol tersebut. Hal yang dipermasalahkan adalah soal besar harga yang tidak menemui kesepakatan.

“Kita memandang itu adalah masalah ganti rugi lahan yang tidak cocok, kalau sepakat maka tidak ada persoalan dengan itu,” katanya.

Baca juga : Gubernur Soal Polemik Tol Padang-Pekanbaru: Jika Tak Terima, Masuk Pengadilan

Iqbal menegaskan, pemerintah harus mencoba mengkaji kembali besaran nilai ganti rugi tanah dengan tim appraisal. Harga ganti rugi harus sesuai dengan kesepakatan masyarakat, baik bentuk dan nilainya. (Rahmadi/ZE)

Baca Juga

Pemprov Sumbar meminta pemerintah pusat untuk mengembalikan dana efisiensi daerah yang ditarik Kementerian Keuangan sebesar Rp2,6 triliun
Kerugian Akibat Bencana Sumbar Rp4 T, Gubernur Minta Pusat Kembalikan Dana Transfer Daerah Rp2,6 T
Ilustrasi bayar pajak kendaraan. (FOTO: IST)
Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumbar? Ini Batas Waktu dan Syarat Lengkapnya
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan bahwa penanganan dampak bencana hidrometeorologi tidak boleh dibebankan
Percepat Penanganan Bencana, Gubernur Minta Daerah Tak Terdampak di Sumbar Beri Dukungan
Langgam.id - Kenaikan harga BBM turut berdamopak terhadap harga pangan di Kabupaten Agam, Sumatra Barat (Sumbar), salah satunya Cabai Merah.
Pemprov Sumbar Gelar Pangan Murah karena Bencana, Harga Cabai Rp 58 Ribu per Kg
Pemprov Sumbar menjalin kerja sama tentang pelaksanaan kerja sosial bagi pelaku tindak pidana dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar.
Pemprov dan Kejati Teken MoU, Langkah Awal Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di Sumbar
FOTO: Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon. (Dok. Istimewa)
Pemprov Sumbar Gaspol Percepatan Roadmap ETPD 2025, Digitalisasi Pembayaran Daerah Mendesak!