Soal ‘System Sanitary Landfill’ Komite II DPD RI Nilai Sulit Diterapkan

DPD RI RAPAT

Pembahasan UU No. 18 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah oleh Komite II DPD RI (Foto: Dok. DPD RI)

Langgam.id - Diberlakukannya Undang-undang (UU) Nomor 18 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah dengan mewajibkan penerapan system sanitary landfill di Tempat Pembuang Akhir (TPA) yang dioperasikan, Komite II Dewan Perwalikan Daerah (DPD) RI menilai hal itu sulit diterapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Wakil Ketua Komite II DPD RI, Busmati Zainudin menyebutkan, system sanitary landfill itu membutuhkan biaya besar. “Biayanya cukup besar, biaya operasional yang mahal dimulai dari penyediaan lahan, pengadaan alat berat, hingga penyediaan tenaga yang terdidik,” ujarnya saat RDPU terkait penyusunan RUU tentang perubahan atas UU No. 18 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Undang-undang itu, katanya, akan berimplikasi pada Pemda. “Dalam UU ini diamanatkan Pemda harus membuat perencanaan penutupan tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama satu tahun,” jelasnya.

Selain itu, juga mengharuskan menutup tempat pemprosesan terbuka paling lama lima tahun terhitung sejak berlakunya UU tersebut.

Menurutnya, tidak semua Pemda memiliki kemampuan yang sama dalam mengimplementasikan amanat UU tersebut. “Tidak semua Pemda mempunya kemampuan terkait implementasi amanat UU ini,” kata Senator asal Provinsi Lampung itu.

Sementara itu, Anggota Komite III, Denty Eka Widi Pratiwi menilai bahwa lahan atau kawasan ideal untuk TPA di Jawa  sangat sulit. Bahkan, ada di beberapa daerah justru penduduknya tinggal berdekatan dengan TPA.

“Saya yakin untuk kawasan TPA di Jawa sudah sulit. Kita tahu pengelolaan sampah semua daerah mempunyai permasalahan yang sama,” ujarnya.

Senator asal Provinsi Jawa Tengah itu berharap untuk permasalahan TPA bisa juga dicarikan solusi untuk di Kalimantan, yang sebentar lagi menjadi ibu kota.

Terkait inovasi dan kreativitas persoalan sampah bisa belajar dari Kota Malang dan Surabaya. “Kita juga harus mencari solusi persoalan sampah atau TPA di Kalimantan yang sebentar lagi menjadi ibu kota,” harapnya.

Lalu, Anggota Komite III DPD RI, Habib Hamid Abdullah menjelaskan, di Banjarmasin ada kota terpadu yang terdiri lima kabupaten, namun hanya satu kabupaten yang mengelola sampah.

“Memang kami agak ketinggalan sedikit terkait pengelolaan sampah, karena hanya satu kabupaten yang mengelola. Untuk di Banjarmasin di setiap minimarket sudah tidak lagi menggunakan kantong plastik. Ke depan kami juga berharap bisa mengelola sampah secara modern,” ujar senator asal Provinsi Kalimantan Selatan ini.

Lebih lanjut, Sekda Kota Malang, Wasto mengatakan, Undangp-undang Nomor 18 tahun 2018 membawa paradigma baru, bahwa pengelolaan sampah tidak lagi berfokus pada penanganan di hilir. Namun, berorientasi pada upaya pengelolaan terpadu sejak hulu hingga hilir.

“Tapi, dalam penerapannya, sejumlah hal perlu dievaluasi kembali,” paparnya.

Wasto menjelaskan, paradigma lama mayoritas sampah hanya dikumpulkan atau diangkut lalu dibuang ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) hingga TPA.

Akibatnya, timbunan sampah semakin besar dan TPA menyebabkan kepenuhan. “Di Kota Malang sudah ada empat TPA yang ditutup, dan satu-satunya TPA Supiturang pun kondisinya semakin terbatas. Kendala serupa juga dihadapi kota-kota lain di Indonesia,” tegasnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau Surabaya, Chalid Buhari menilai penangan permasalahan sampah tidak bisa mengandalkan di hilir saja, seperti TPAnya.

“Terpenting keterlibatan stakeholder harus dilibatkan, bukan hanya Pemdanya saja. Bersamaan dengan itu, pihak perusahaan swasta dan pengusahaan juga harus dilibatkan,” ujarnya.

Chalid menyakini, bahwa pihaknya optimistis untuk mencapai target nasional, yaitu tahun 2025 terdapat pengurangan sampah sebesar 30 persen dan penanganan sampah sebesar 70 persen.

“Kita wujudkan target tersebut bersama-sama,” katanya. (*/Inforial)

Baca Juga

Sebanyak 14 anggota DPR RI dan 4 anggota DPD RI terpilih asal Sumatra Barat untuk periode 2024-2029 telah dilantik pada 1 Oktober 2024
Harta Kekayaan Anggota DPR dan DPD Asal Sumbar: Mulyadi Terkaya, Cerint Iralloza Terendah
Hitungan Cepat PSU DPD RI di Sumbar, Cerint dan Irman Gusman Lolos, Emma Yohana Gagal Kembali ke Senayan
Hitungan Cepat PSU DPD RI di Sumbar, Cerint dan Irman Gusman Lolos, Emma Yohana Gagal Kembali ke Senayan
Irman Gusman dan Simpatisan Tiada Habis
Irman Gusman dan Simpatisan Tiada Habis
KPU sudah mengumumkan 16 Daftar Calon Tetap (DCT) dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Anggota DPD tahun 2024 daerah pemilihan (dapil)
KPU Umumkan 16 Calon Anggota DPD Dapil Sumbar pada PSU 13 Juli, Ini Daftarnya
Langgam.id - Kongres Kebudayaan 2022 resmi dilaunching dalam acara yang digelar di Hotel Santika, Kota Padang, Sumbar, Selasa (9/8/2022).
Irman Gusman Serahkan Dokumen Mantan Terpidana ke KPU Sumbar
Kapolres Payakumbuh Wahyuni Sri Lestari mengatakan, pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD RI yang akan dilaksanakan 13 Juli
Polres Payakumbuh Kerahkan 217 Personel Amankan PSU DPD RI 13 Juli