Soal Pjs Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno: Tunggu Keputusan Kemendagri

Gubernur Sumbar

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno saat diwawancarai awak media (Foto: Rahmadi/Langgam.id)

Langgam.id-Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno dan Wakil Gubernur Nasrul Abit resmi mengakhiri masa jabatannya pada tanggal 12 Februari 2020 mendatang. Namun KPU Sumbar belum bisa menentukan pengganti keduanya karena saat ini proses gugatan masih berlangsung di MK.

Menanggapi itu, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan kalau soal pejabat sementara (Pjs) gubernur bukan urusannya, tetapi itu urusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal tersebut sebaiknya ditanyakan langsung ke Kemendagri.

"Itu urusan Kemendagri, bukan urusan saya, saya pokoknya bekerja selesai pada tanggal 1 Februari udah, masa saya mau utak atik yang bukan urusan saya," katanya.

Termasuk soal siapa nama pejabatnya, itu juga merupakan urusan Kemendagri. Ia hanya akan menyelesaikan tugas sebagai gubernur pada tanggal 12 Februari tersebut pada pukul 24:00 WIB.

"Saya kerjakan tugas saya, membuka, bekerja melantik dan segala macamnya, tunggu saja dari Kemendagri, pasti sudah jadi pikiran Kemendagri untuk mengatasinya," katanya.

Sebagaimana diketahui, pada Senin (18/1/2021) MK mengumumkan telah menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar, yaitu paslon nomor urut 2 Nasrul Abit-Indra Catri dan paslon nomor urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni.

Berdasarkan jadwal di MK, sidang dimulai pada 26 sampai 29 Januari mendatang. Sidang dengan agenda pemeriksaan awal dan penyampaian jawaban oleh termohon itu  baru dapat diputuskan pada tanggal 15 atau 16 Februari 2020. Sementara jabatan gubernur dan wakil gubernur saat ini habis 12 Februari 2020.

Bahkan sidang bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya. Persidangan berarti masuk ke substansi. Keputusan terakhir  dapat diketahui tanggal 19 sampai dengan 24 Maret 2021.(Rahmadi/Ela)

Baca Juga

Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madani
Komnas Perempuan Soroti Pemprov Sumbar Tak Miliki Layanan Rumah Aman 
Miko Kamal
Tugas Penting Menunggu Kadis Pendidikan Baru
Ombudsman Sumbar dalami laporan dugaan maladministrasi terkait pemindahan tenaga honorer Dinas Koperindag Kabupaten Solok.
Kisruh Pemindahan Honorer Pemkab Solok hingga Tak Diusulkan PPPK, Ombudsman Sumbar Ungkap Kejanggalan
Desa Wisata Nagari Adat Sijunjung, Kabupaten Sijunjung. Foto/Kemenpar.go.id
Data BPS: Kunjungan Wisatawan Asal Singapura ke Sumbar Meningkat Tajam
Nobar dan diskusi AJI Padang bersama Interes dengan tema Tetap Kritis dalam Ancaman Serangan Digital” di Kantor AJI Padang, Selasa (19/8). Foto : AJI Padang
Nobar AJI-Interes: Serangan Digital Masih Mengancam Aktivis di Sumbar
Ilustrasi Karhutla
BPBD Padamkan Karhutla 4 Hektar di Tanah Datar, Dekat Pemukiman