Langgam.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatra Barat mengungkap penyalahgunaan narkotika dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan oknum Lapas dan dua narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Biaro, Kabupaten Agam.
Oknum pegawai Lapas Biaro yang ditangkap BNNP yaitu Thendry Chrisandi, serta dua orang napi Lapas Biaro, David Suarno dan Veri Irawan.
Mengenai penangkapan tersebut, Kasubag Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Barat, Bobby Sectio Wahyudi mengatakan pihaknya sudah mengetahui informasi penangkapan tersebut. Bobby menyebut Kanwil Kemenkumham menyerahkan semua proses hukumnya ke pihak yang berwajib.
Menurutnya, tentu akan ada sanksi bagi PNS di lingkungan Kemenkumham yang melanggar disiplin PNS. Pemberian sanksi mulai dari yang ringan sampai dengan sanksi berat.
"Ada sanksi bagi PNS yang melanggar disiplin, sanksi untuk PNS yang melanggar disiplin pegawai tertuang dalam PP nomor 53 tahun 2010," kata Bobby, saat dihubungi di Padang, Sabtu, (25/5/2019).
Bobby menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkumham selalu melakukan monitoring dan evaluasi kepada semua pegawai yang bertujuan dalam rangka pengawasan dan kontrol terhadap petugas di lapas maupun rutan. Sebelumnya bagi petugas yang terbukti melanggar telah dilakukan pemecatan.
"Pemecatan sebagai sanksi sudah dilaksanakan bagi petugas yang terbukti melanggar aturan disiplin. Tentu ada proses sebelum pemecatan, namun masih ada juga yang berani berbuat," ujarnya.
Bobby mengatakan untuk administrasi kepegawaian akan ada proses yang dilakukan setelah proses hukum selesai.
"Sekarang kita ikuti proses hukum dulu dari pihak berwajib.Kalau untuk napi yang terlibat kita juga serahkan ke pihak yang berwajib," tuturnya. (Rahmadi/HM)