Soal Peti Jenazah Pasien Covid-19 Dibuka Paksa, Polisi: Warga Tak Yakin Hasil Swab Positif

Peti Jenazah Pasien Covid-19 Dibuka Paska Ratusan Warga di Limapuluh Kota

Ilustrasi - positif corona (covid-19) (Gambar: Mohamed Hassan/pixabay.com)

Langgam.id - Ratusan warga yang membuka paksa peti jenazah pasien terinfeksi Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Limapuluh Kota lantaran tidak percaya hasil tes swab positif.

Kapolres Payakumbuh, AKBP Dony Setiawan menyebutkan, ratusan warga itu nekat membuka peti jenazah pasien positif Corona karena mereka tidak percaya dengan apa yang disampaikan pihak rumah sakit dan Satgas Covid-19, bahwa YS positif Corona.

"Dari ratusan warga itu, 6 orang di antaranya sudah kita amankan. Mereka mengaku tak percaya bahwa YS positif Corona, makanya mereka nekat membuka peti tersebut," ujarnya, Rabu (26/8/2020).

Kemudian, terhadap 6 orang itu diperlihatkan hasil tes swab tertulis yang dikeluarkan Laboratorium Biomedik Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (Unand) Padang, bahwa YS benar positif terinfeksi Corona.

Baca Juga: Polda Minta Polres Payakumbuh Usut Kasus Buka Paksa Peti Jenazah Corona

"Saat itulah mereka baru percaya. Mereka juga mengakui apa yang diperbuat salah, mereka sudah minta maaf," jelas Dony.

Bahkan, kata Dony, 6 orang itu juga sudah bersedia untu diswab. "4 dari 6 orang itu sudah diswab hari ini di Kantor Wali Nagari Taeh Baruah," paparnya.

6 orang itu diketahui kontak langsung dengan jenazah YS saat pembongkaran paksa peti tersebut.

Diketahui sebelumnya, warga di Taeh Baruah, Limapuluh Kota membuka peti dan memandikan jenazah pasien covid-19 pada Senin (24/8/2020).

Baca Juga: Warga Limapuluh Kota Mandikan Jenazah Pasien Corona, Pemkab Siapkan Swab Massal

Pasien tersebut dibawa ke kampung halamannya dari RSAM Bukittinggi.

Awalnya, istri almarhum sudah sepakat untuk memakamkan jenazah itu sesuai protokol Covid-19. Setelah sampai di Taeh Baruah, ratusan warga sudah berkumpul dam mendesak agar jenazah dimakamkan tanpa protokol Covid-19. (Irwanda/ZE)

Baca Juga

Polisi menetapkan A, remaja 17 tahun ini sebagai tersangka atau anak berkonflik dengan hukum karena terbukti telah membakar rumah warga
Polisi Gadungan Berpangkat AKP Jadi Tersangka Kasus Bakar Rumah Warga
Polisi menetapkan A, remaja 17 tahun ini sebagai tersangka atau anak berkonflik dengan hukum karena terbukti telah membakar rumah warga
Curiga Masih Muda Sudah AKP, Polisi Gadungan Diamankan Warga di Limapuluh Kota
Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang lanjutan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Limapuluh Kota di Jakarta
Sidang Sengketa Pilkada Limapuluh Kota, Kuasa Hukum Berikan Jawaban Soal Ijazah Safni
Jasad Bayi Perempuan Ditemukan di Limapuluh Kota Sempat Mengalami Penganiayaan
Jasad Bayi Perempuan Ditemukan di Limapuluh Kota Sempat Mengalami Penganiayaan
Masyarakat Jorong Talago, Nagari VII Koto Talago, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota digemparkan dengan penemuan bayi di pinggir
Jasad Bayi Perempuan Ditemukan dalam Bungkus Kain di Limapuluh Kota
Andra Soni berasal dari Kabupaten Limapuluh Kota
Andra Soni, Putra Asal Limapuluh Kota yang Unggul di Quick Count Pilkada Banten