Langgam.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk tetap tenang terkait kebijakan pemblokiran rekening dormant (tidak aktif) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang belakangan memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat.
Dalam media gathering bersama OJK Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), di Jakarta, Senin (4/8/2025), OJK menegaskan bahwa kebijakan ini belum berdampak signifikan terhadap industri perbankan di daerah.
Roni Nazra, Kepala OJK Sumatera Barat, menjelaskan bahwa hingga saat ini, kebijakan pemblokiran rekening dormant oleh PPATK belum mempengaruhi secara signifikan terhadap penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) di perbankan.
"Memang ada beberapa nasabah yang sensitif terhadap isu ini dan memilih menarik dananya, namun secara umum tidak berdampak besar terhadap DPK," ujar Roni dalam media gathering tersebut.
Ia menambahkan, OJK sedang mempersiapkan regulasi khusus terkait rekening dormant agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan merasa lebih tenang.
“OJK akan mengeluarkan ketentuan tersendiri terkait rekening dormant ini. Tujuannya agar jelas, dan masyarakat bisa memahami dengan baik sehingga tidak ada kepanikan,” jelasnya.
Dengan penjelasan dan langkah antisipatif yang diambil OJK, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang belum jelas terkait rekening dormant. OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi hak-hak nasabah.
Sebelumnya, sejak Mei lalu PPATK telah memblokir sekitar 31 juta rekening dormant, dengan nilai mencapai Rp 6 triliun. PPATK beralasan, pemblokiran dilakukan sebagai upaya perlindungan hak dan kepentingan pemilik sah nasabah.
PPATK menyatakan dalam lima tahun terakhir kerap mendapati rekening dormant sebagai target kejahatan. Rekening pasif itu, menurut PPATK diperjualbelikan atau digunakan sebagai rekening penampung tindak pidana, seperti korupsi, narkotika, judi online, dan peretasan digital. (*/f)