Soal Pemberlakuan Sertifikasi Bagi Pendakwah, Kemenag: Masih Sedang Kita Kaji

Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag RI, Kamaruddin Amin mengungkapkan bahwa pemerintah masih mengkaji pemberlakuan sertifikasi

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin. [foto: Kemenag Sumbar]

InfoLanggam – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia masih mengkaji pemberlakuan sertifikasi bagi para pendakwah.

“Masih sedang kita kaji, apakah perlu disertifikasi atau tidak,” ujar Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag RI, Kamaruddin Amin.

Kamaruddin menjelaskan bahwa Kemenag sudah melakukan sertifikasi kepada para juru dakwah di Indonesia sebelum munculnya kasus ucapan dai kondang Miftah Maulana.

Kemenag di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, terang Kamaruddin, telah melatih sekitar 12 ribu lebih dai dari berbagai organisasi masyarakat (ormas).

Ia mengatakan, bahwa pelatihan yang diberikan mencakup materi moderasi beragama. Dimana bertujuan agar pendakwah mengedepankan sikap saling menghormati dan menghargai, termasuk pula peningkatan kapasitas wawasan kebangsaan.

“Jadi, seorang penceramah itu tidak hanya pintar dalam ilmu agama, namun juga harus memiliki wawasan kebangsaan serta memiliki jiwa nasionalisme,” terang Kamaruddin.

Selain itu, kata Kamaruddin, Kemenag melibatkan peran serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga berbagai lembaga terkait untuk menyertifikasi para juru dakwah. Namun, setelah mencuatnya kasus Miftah Maulana, Kemenag masih mencari mekanisme yang tepat.

Kamaruddin mengungkapkan, bahwa pendakwah yang belum tersertifikasi dari Kemenag bukan berarti tidak bisa menyiarkan agama Islam. Sebab, di sisi lain kebutuhan penceramah di Indonesia juga masih terbatas.

“Di Indonesia terdapat 100 ribu lebih majelis taklim serta 800 ribu masjid. Dengan keterbatasan jumlah juru dakwah saat ini, Kemenag memahami persoalan tersebut mesti disikapi dengan bijak,” tuturnya.

“Masyarakat boleh berceramah dan Kementerian Agama telah mengeluarkan surat edaran yang berisi rambu-rambu bahwa penceramah harus memiliki pengetahuan yang memadai,” sambung Kamaruddin. (*)

Baca Juga

Menteri Agama, Nasaruddin Umar mengukuhkan Pengurus Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Sumatra Barat di
Semakin Mengkhawatirkan, Menag Harap BP4 Sumbar Jadi Garda Terdepan Cegah Perceraian
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar melantik H Mustafa sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sumbar, Rabu (12/11/2025).
H Mustafa Resmi Jabat Kepala Kanwil Kemenag Sumbar
Kementerian Agama Sumatra Barat (Sumbar) meluncurkan program inovatif BERANI (Benah Rumah, Bina Penghuni). Program ini diluncurkan
Peduli Masyarakat Kurang Mampu, Kemenag Sumbar Luncurkan Program BERANI
Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sumbar, M Rifki mengungkapkan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Haji
UU Haji dan Umrah Tekankan Efisiensi, Transparansi dan Pemerataan Hak Jemaah
Kemenag Sumbar dan DPR RI Gelar Jamarah di Painan, Sosialisasikan Tiga Pilar Sukses Haji
Kemenag Sumbar dan DPR RI Gelar Jamarah di Painan, Sosialisasikan Tiga Pilar Sukses Haji
DPRD Sumbar, pemerintah provinsi dan Kanwil Kementerian Agama telah merumuskan Ranperda Ranperda Fasilitisasi Penyelenggaraan Pesantren.
Sumbar Bakal Miliki Peraturan Daerah Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren