Soal Pembentukan Satpol PP Syariah, Dosen HTN: Padang Tak Punya Otonomi Khusus

Pak Ogah Satpol PP Syariah di Kota Padang

Ilustrasi - Satpol PP Padang saat peringatan ulang tahun. (Foto: padang.go.id)

Langgam.id – Pemerintah Kota Padang berencana membentuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Syariah. Pembentukan itu merupakan tindak lanjut usulan Ustad Abdul Somad saat mengisi ceramah di Pantai Cimpago, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal tersebut, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand) Charles Simabura mempertanyakan maksud dibentuknya Satpol PP Syariah itu. Karena menurutnya, Sumbar dan Kota Padang, tak punya otonomi khusus yang diatur dengan UU tersendiri. Seperti halnya, Aceh.

“Pertanyaannya, apa yang dimaksud dengan Satpol PP Syariah? Apakah seperti di Aceh? Kalau seperti polisi Syariah di Aceh tentu tidak bisa, karena kita bukan otonomi khusus,” kata Charles, Jumat (10/1/2020).

Ia mengatakan, secara struktural kelembagaan pembentukan Satpol PP Syariah tidak mungkin dibentuk. Tapi, melihat semangat Pemerintah Kota Padang memang patut diapresiasi.

“Secara organisasi kelembagaan kita serahkan ke Satpol PP. Karena, Satpol PP diatur secara struktural kelembagaan, jenjang karir dan kepangkatan bahkan, lalu tugas kewenangan ada di pusat. Daerah hanya terbentuk saja. Jadi, pedomannya hanya ketentuan perundang-undangan yang bersifat umum dan nasional,” ujarnya.

Menurutnya, apabila Pemerintah Kota Padang hanya ingin meniru Polisi Syariah seperti Aceh tentu akan beda konteks. Charles juga mempertanyakan peraturan daerah seperti apa yang akan ditegakkan Satpol PP Syariah.

“Karena Satpol PP bicara bukan soal syariah atau tidak. Satuan ini harus menegakkan peraturan daerah lainnya. Satpol PP tugasnya menegakkan peraturan daerah, artinya seluruh peraturan daerah,” jelasnya.

Berbeda dengan polisi Syariah di Aceh, karena ada peraturan daerah khususnya. “Terus, ada peradilan khusus. Lalu ada tindak pidana khusus yang bisa ditangani Polisi Syariah Aceh berdasarkan syariat Islam. Salah satunya hukum cambuk,” tuturnya.

Charles mengatakan, Satpol PP Kota Padang selama ini menegakkan peraturan daerah sama dengan lain pada umumnya. “Jadi apa yang dimaksud dengan Satpol PP Syariah? Apakah hukum yang ditegakkan, atau tampilan, spirit atau keorganisasiannya,” katanya.

Kalau tugas Satpol PP Syariah menangkap orang pacaran, Charles berpendapat tindakan itu telah dilakukan pada umumnya oleh Satpol PP. Imbauan Ustad Abdul Somad dalam ceramahnya harus disesuaikan.

“Spiritnya yang diambil boleh. Kalau permintaan, sifatnya imbauan Ustad Abdul Somad dalam konteks ceramahnya harus disesuaikan juga,” tuturnya.

Sebelumnya, Kasat Pol PP Kota Padang, Alfiadi menanggapi serius usul Ustad Abdul Somad itu. Menurutnya, Satpol PP Syariah akan beranggotakan lebih kurang 30 orang personel atau setara satu pleton.

“Pemerintah Kota Padang menyikapi apa yang sudah diapungkan Ustad Abdul Somad beberapa waktu lalu mengenai Satpol PP Syariah. Saya rasa masyarakat kita memang butuh itu,” kata Alfiadi.

Alfiadi mengaku akan mengumpulkan semua anggotanya yang berasal dari sarjana-sarjana tamatan perguruan tinggi Islam dan orang-orang pilihan yang berlatar belakang agama.

“Termasuk anggota yang tingkat pemahaman terhadap agama cukup baik untuk di jadikan Satpol PP Syariah. Anggota kami banyak yang tamatan Universitas Islam dan kita akan kumpulkan mereka, Saya akan mencari regulasinya mengenai Satpol PP Syariah ini,” ujarnya. (Irwanda/HM)

Baca Juga

Kumpulkan 609 Medali, Kota Padang Pertahankan Juara Umum Porprov Sumbar 2026
Kumpulkan 609 Medali, Kota Padang Pertahankan Juara Umum Porprov Sumbar 2026
Pemerintah akan memulai pengenalan Sekolah Garuda secara serentak di 16 titik di seluruh Indonesia pada Rabu (8/10/2025). Sekolah Garuda
Dampak Kabut Asap, Sekolah di Padang Terapkan PJJ hingga Sabtu
MTQ ke-42 Kota Padang Ditutup, Koto Tangah Kembali Juara Umum
MTQ ke-42 Kota Padang Ditutup, Koto Tangah Kembali Juara Umum
Sasar UMKM, Pemko Padang Bentuk Tim Sertifikasi Halal dan Keamanan Pangan
Sasar UMKM, Pemko Padang Bentuk Tim Sertifikasi Halal dan Keamanan Pangan
Pemko Padang Catat 6.139 Anak Tidak Sekolah, Target Zero ATS pada 2029
Pemko Padang Catat 6.139 Anak Tidak Sekolah, Target Zero ATS pada 2029
34,5 Ha Sawah di Padang Rusak Akibat Banjir Bandang, Pemko Usulkan Rehabilitasi
34,5 Ha Sawah di Padang Rusak Akibat Banjir Bandang, Pemko Usulkan Rehabilitasi