Soal Kebijakan Putar Balik Kendaraan Pendatang, Begini Kata Polisi di Perbatasan Sumbar-Riau

KSP Konferensi Video dengan Gubernur Sumbar, Sampaikan Kriteria Tertentu Izin Mudik, ppkm

Ilustrasi - Kebijakan PSBB Covid-19. (Foto: Gerd Altmann/pixabay.com)

Langgam.id – Operasi Ketupat yang dilaksanakan pihak kepolisian untuk menyekat pemudik dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona (covid-19) telah berlangsung sejak Jumat (24/4/2020). Beberapa titik pos penyekatan kendaraan telah didirikan di beberapa wilayah perbatasan.

Salah satunya di Kabupaten Limapuluh Kota, yang menjadi gerbang keluar masuk kendaraan yang datang dari dan ke Sumbar-Riau. Dalam Operasi Ketupat kali ini, terdapat satu pos penyekatan yang didirikan persis berada di wilayah perbatasan.

Kasat Lantas Polres Limapuluh Kota AKP Mazwanda mengungkapkan pihaknya belum menemukan adanya pemudik yang keluar masuk dari wilayah perbatasan Sumbar-Riau. Kebanyakan kendaraan yang melintas mobil pengangkut kebutuhan pokok.

“Sampai sekarang laporan belum ada pemudik yang diputar balik, apalagi di wilayah perbatasan. Untuk sementara belum ada. Sembako, ke arah Pekanbaru memang dari Sumbar, jadi pada umumnya yang bolak-balik itu kendaraan kebutuhan pokok,” katanya dihubungi langgam.id, Minggu (26/4/2020).

Mazwanda menyebutkan pihaknya masih menunggu atensi dari pimpinan untuk upaya penutupan total kendaraan yang melintas di wilayah perbatasan, kecuali kendaraan kebutuhan pokok. Sampai sekarang, beberapa kendaraan yang masuk harus bersedia cek kesehatan.

“Sampai sekarang belum ada perintah untuk putar balik. Tapi, kami tunggu perintah lanjutan, untuk ditutup menuju Sumbar. Itu akan kami tunggu perintah lanjutan dari pimpinan,” ujarnya.

Dalam Operasi Ketupat, Polres Limapuluh mengerahkan sekitar 30 personel yang terbagi dalam tiga shift menjaga wilayah perbatasan. Mazwanda mengatakan kendaraan pribadi yang melintas di perbatasan sudah sangat minim.

“Kalau kami lihat mobil pribadi sudah berkurang sekali, hampir-hampir sudah bisa dihitung. Kalau memang diperintahkan tutup, kami akan sosialisasikan untuk kami tutup,” tuturnya.

Seperti diketahui, Sumbar telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai sejak 22 April hingga 5 Mei 2020. Berbagai aturan telah diterapkan, salah satunya mengurangi kapasitas penumpang di angkutan umum hingga membatasi aktivitas masyarakat. (Irwanda/SS)

Baca Juga

Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi
Gubernur Sumbar Soal Bantuan Negara Asing: Kita Tidak Menghalangi
Kementerian Lingkungan Hidup melakukan penyegelan beberapa lokasi pertambangan dan memasang plang pengawasan di Padang Pariaman usai banjir melanda kawasan tersebut.
Kementerian LH Segel Pertambangan di Padang Pariaman Usai Dilanda Banjir
Presiden Prabowo Subianto saat mengunjungi warga korban banjir di Kasai Permai, Padang Pariaman, Sumatera Barat, Senin (1/12/2025). Foto Sekretariat Presiden
Presiden Prabowo Dijadwalkan ke Sumbar Sabtu Besok, Tinjau Penanggulangan Bencana
Yasmin Napper Jadi Relawan di Padang: Lumpur di Mana-mana, Rumah dan Musala Hancur
Yasmin Napper Jadi Relawan di Padang: Lumpur di Mana-mana, Rumah dan Musala Hancur
Profil Ravy Tsouka, Pemain Baru Semen Padang FC
Profil Ravy Tsouka, Pemain Baru Semen Padang FC
BMKG: Waspadai Cuaca Ekstrem di Sumbar
BMKG: Waspadai Cuaca Ekstrem di Sumbar