Soal Kebijakan Putar Balik Kendaraan Pendatang, Begini Kata Polisi di Perbatasan Sumbar-Riau

KSP Konferensi Video dengan Gubernur Sumbar, Sampaikan Kriteria Tertentu Izin Mudik, ppkm

Ilustrasi - Kebijakan PSBB Covid-19. (Foto: Gerd Altmann/pixabay.com)

Langgam.id - Operasi Ketupat yang dilaksanakan pihak kepolisian untuk menyekat pemudik dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona (covid-19) telah berlangsung sejak Jumat (24/4/2020). Beberapa titik pos penyekatan kendaraan telah didirikan di beberapa wilayah perbatasan.

Salah satunya di Kabupaten Limapuluh Kota, yang menjadi gerbang keluar masuk kendaraan yang datang dari dan ke Sumbar-Riau. Dalam Operasi Ketupat kali ini, terdapat satu pos penyekatan yang didirikan persis berada di wilayah perbatasan.

Kasat Lantas Polres Limapuluh Kota AKP Mazwanda mengungkapkan pihaknya belum menemukan adanya pemudik yang keluar masuk dari wilayah perbatasan Sumbar-Riau. Kebanyakan kendaraan yang melintas mobil pengangkut kebutuhan pokok.

"Sampai sekarang laporan belum ada pemudik yang diputar balik, apalagi di wilayah perbatasan. Untuk sementara belum ada. Sembako, ke arah Pekanbaru memang dari Sumbar, jadi pada umumnya yang bolak-balik itu kendaraan kebutuhan pokok," katanya dihubungi langgam.id, Minggu (26/4/2020).

Mazwanda menyebutkan pihaknya masih menunggu atensi dari pimpinan untuk upaya penutupan total kendaraan yang melintas di wilayah perbatasan, kecuali kendaraan kebutuhan pokok. Sampai sekarang, beberapa kendaraan yang masuk harus bersedia cek kesehatan.

"Sampai sekarang belum ada perintah untuk putar balik. Tapi, kami tunggu perintah lanjutan, untuk ditutup menuju Sumbar. Itu akan kami tunggu perintah lanjutan dari pimpinan," ujarnya.

Dalam Operasi Ketupat, Polres Limapuluh mengerahkan sekitar 30 personel yang terbagi dalam tiga shift menjaga wilayah perbatasan. Mazwanda mengatakan kendaraan pribadi yang melintas di perbatasan sudah sangat minim.

"Kalau kami lihat mobil pribadi sudah berkurang sekali, hampir-hampir sudah bisa dihitung. Kalau memang diperintahkan tutup, kami akan sosialisasikan untuk kami tutup," tuturnya.

Seperti diketahui, Sumbar telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai sejak 22 April hingga 5 Mei 2020. Berbagai aturan telah diterapkan, salah satunya mengurangi kapasitas penumpang di angkutan umum hingga membatasi aktivitas masyarakat. (Irwanda/SS)

Baca Juga

Sakato FC Juara Lambox Mini Soccer Trofeo, Tumbangkan Bank Nagari dan Semen Padang
Sakato FC Juara Lambox Mini Soccer Trofeo, Tumbangkan Bank Nagari dan Semen Padang
Calon Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani Blusukan di Pasar Sikabau
Resmi Jadi Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani Kepala Daerah Perempuan Pertama di Sumbar
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo  menunjuk Brigjen Pol Gatot Tri Suryanta jadi Kapolda Sumbar menggantikan Irjen Pol Suharyono
Profil Brigjen Pol Gatot Tri Suryanta, Kapolda Sumbar yang Baru Pengganti Suharyono
Kapolda Sumbar Baru 2025
Brigjen Pol Gatot Tri Suryanta Jadi Kapolda Sumbar
Bahasa Kita, Identitas Kita: Memperkuat Rasa Cinta Terhadap Bahasa Indonesia
Bahasa Kita, Identitas Kita: Memperkuat Rasa Cinta Terhadap Bahasa Indonesia
Andra Soni berasal dari Kabupaten Limapuluh Kota
Andra Soni, Putra Asal Limapuluh Kota yang Unggul di Quick Count Pilkada Banten