Soal Dipanggil Polisi Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum: Pak Mulyadi akan Memenuhi

mulyadi demokrat

Anggota DPR RI asal Sumbar, Mulyadi (Sumber: demokrat.co.id)

Langgam.id - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan melakukan pemanggilan terhadap calon gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mulyadi pasca ditetapkan sebagai tersangka. Pemanggilan terhadap pasangan Ali Mukhni ini dijadwalkan pada Senin (7/12/2020).

Tim Kuasa Hukum Mulyadi-Ali Mukhni, Hanky Mustav Sabarta mengatakan, penetapan tersangka ini kliennya akan mengikuti proses hukum. Bareskrim sebagai penyidik Gakkumdu tentu sudah mempunyai pertimbangan yang matang.

"Sebagai warga negara yang baik tentu Pak Mulyadi mengikuti proses hukum, ya. Bagaimanapun kita hormati proses hukum," kata Hanky dihubungi langgam.id, Sabtu (5/12/2020).

Hanky menilai penetapan tersangka tidak akan berhubungan dengan diskualifikasi kliennya sebagai calon gubernur. Sebab pasal 187 ayat (1) Undang-undang nomor nomor 6 tahun 2020 yang disangkakan hukumannya cukup rendah.

"Itu hanya hukuman 15 hari hingga 3 bulan maksimal, atau denda. Jadi da pilihan alternatif, lho. Jadi tidak ada hubungannya diskualifikasi pasangan calon, ya. Itu yang perlu ditonjolkan kepada masyarakat. Ini hanya, kami menilai black campaign," jelasnya.

"Meskipun di sisi lain juga rentan di politisir. Jadi yang penting Pak Mulyadi sebagai warga negara yang baik, kami ikuti proses hukum ini, kan," sambung Hanky.

Hanky mengakui kliennya sebelumnya sudah memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Terkait pemanggilan sebagai tersangka, kliennya juga akan memenuhi.

"Informasinya pak Mulyadi akan memenuhi panggilan. Kecuali ada mungkin memang secara mendadak, secara hukum seperti sakit atau halangan lain itu masalah lain. (Tapi) sebagai warga negara yang baik, harus mengikuti proses hukum sebagai tersangka, kan," tuturnya.

Sebelumnya, Mulyadi diketahui ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemilihan berupa kampanye di luar jadwal. Sebelumnya, Ketua Demokrat Sumbar itu dilaporkan ke Bareskrim setelah dirinya tampil di program salah satu televisi nasional.

Kuasa Hukum pelapor, Yogi Ramon Setiawan, Maulana Bungaran mengatakan, sebelumnya kliennya telah terlebih dulu melaporkan dugaan pelanggaran itu ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang ada di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan nomor laporan: 14/LP/ PG/RI/00.00/XI/2020.

Namun lantaran ditemukan ada unsur tindak pidana, kemudian laporan diarahkan oleh Bawaslu untuk ke Bareskrim Polri. (Irwanda)

Baca Juga

Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang, Fadly Amran-Maigus Nasir berhasil meraih suara terbanyak pada Pilkada 2024. Berdasarkan
Rekapitulasi KPU Padang: Mahyeldi-Vasko Unggul 83,8 Persen, Fadly-Maigus Menang 55,2 Persen
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat nomor urut 02, mengadakan konferensi pers hasil quick count, Rabu (27/11/2024).
Quick Count Internal: Mahyeldi-Vasko Unggul 77 Persen di Pilgub Sumbar
Dalam debat pertama Pilgub Sumbar yang digelar di Hotel Mercure Padang pada Rabu (13/11/2024), calon Gubernur dan Wakil Gubernur memaparkan
Melihat Rekam Jejak Pemberitaan Kasus Korupsi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar
Debat publik pertama calon gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat yang diselenggarakan pada Rabu (13/11/2024), mendapat tanggapan
Akademisi Unand: Debat Calon Gubernur Sumbar Kurang Konkret Bahas Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Dalam debat pertama Pilgub Sumbar yang digelar di Hotel Mercure Padang pada Rabu (13/11/2024), calon Gubernur dan Wakil Gubernur memaparkan
Debat Pilkada Sumbar: Kebebasan Beragama dalam Sorotan, Tantangan bagi Toleransi di Ranah Minang
Tim Gerak Cepat atau TGercep Sumatra Barat menyatakan dukungannya, terhadap calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar Mahyeldi-Vasko Ruseimy
Alasan TGercep Dukung Mahyeldi-Vasko di Pilgub Sumbar