Langgam.id - Polisi meringkus dua terduga pengguna narkotika jenis ganja kering di Jorong Koto Tuo Nagari Panyalaian Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar, Sabtu (27/11/201).
Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Jorong Koto Tuo sekitar pukul 20.00 WIB oleh jajaran Polres Padang Panjang. Pelaku yang ditangkap berinisial HD (23) berprofesi sebagai sopir dan DN (24) seorang buruh.
Kapolres Padang Panjang AKBP Novianto Taryono melalui Kasat Narkoba AKP Witrizawati membenarkan peristiwa penangkapan itu. Penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Sabtu malam. Awalnya ada laporan masyarakat pada petugas Satres Narkoba Polres Padang Panjang," kata Witrizawati dikutip langgam.id dari keterangan tertulisnya, Minggu, (28/11).
Tidak menunggu lama, tim pun dikerahkan guna memastikan kebenaran laporan tersebut. Tim langsung menuju lokasi tempat kejadian peristiwa.
Dari hasil penggeledahan petugas menemukan sebuah dompet di lantai kamar. Di dalamnya ditemukan dua paket ganja kering yang dibungkus plastik bening.
"Kemudian ditemukan juga satu paket daun ganja yang disimpan di bawah kasur kamar," katanya.
Setelah diinterogasi petugas, kedua pelaku mengakui barang haram tersebut milik mereka. Kedua pelaku saat ini diamankan di Polres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Semoga penangkapan ini akan memberikan efek jera bagi kedua pelaku. Sehingga kemudian hari mereka tidak mengulangi perbuatannya kembali," tutur Witrizawati. (*)