Simpan Ganja di Motor, Seorang Pemuda di Bukittinggi Ditangkap Polisi

Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh menangkap seorang pria berinisial Nas (46) yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan

Ilustrasi penangkapan. [foto: canva.com]

Langgam.id - Diduga simpan narkotika jenis ganja, seorang pemuda berinisial YH (38) ditangkap personel Satuan Narkoba Polres Bukittinggi. YH sendiri merupakan warga Pakan Kurai, Kota Bukittinggi.

YH ditangkap di pinggir Jalan Bahder Johan, Kelurahan Puhun Tembok, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Selasa (16/11/2021).

Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi Aubedillah menjelaskan, penangkapan terhadap YH berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di kota wisata tersebut.

"Ketika ditangkap dan dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket narkotika diduga jenis ganja," ujarnya seperti dilansir tribratanews.sumbar.polri.go.id, Rabu (17/11/2021).

Aleyxi menambahkan, bahwa barang bukti ditemukan di saku depan sepeda motor yang digunakan YH saat penangkapan.

"Kemudian, YH beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Bukittinggi," beber Aleyxi.

Ia mengungkapkan, atas perbuatan UH tersebut, pihaknya menerapkan pasal 114 jo 111 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*/Lisa)

Baca Juga

Calon Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani Blusukan di Pasar Sikabau
Resmi Jadi Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani Kepala Daerah Perempuan Pertama di Sumbar
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta di Sumbar
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta di Sumbar
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar dalami modus baru peredaran ganja yaitu dalam bungkus bumbu khas Minangkabau.
BNNP Sumbar Temukan Modus Baru Peredaran Ganja dalam Bungkus Bumbu Khas Minangkabau
Peredaran 50,9 Kg ganja yang digagalkan oleh BNNP Sumbar ternyata dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Padang.
BNNP Sumbar Ungkap Otak Pengiriman 50,9 Kg Ganja ke Padang
BNNP Sumbar berhasil mengagalkan pengiriman 53 paket besar dan satu paket kecil ganja. Paket ganja tersebut berasal dari Penyabungan
BNNP Sumbar Gagalkan Pengiriman 50,9 Kg Ganja dari Penyabungan ke Padang
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping menjatuhkan vonis berat terhadap empat terdakwa narkotika salah satunya divonis hukuman mati.
4 Terdakwa Narkoba di Pasaman Divonis Berat, Salah Satunya Dihukum Mati