Langgam.id — Ahli pidana dari Fakultas Hukum Universitas Riau, Prof. Dr. Erdianto Effendi, menegaskan bahwa penyitaan terhadap benda tidak bergerak harus mendapatkan izin dari ketua pengadilan agar dinyatakan sah secara hukum.
Hal itu disampaikan Erdianto saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan terkait objek penyitaan oleh Kejaksaan Negeri Padang terkait kasus yang menjerat Anggota DPRD Sumbar BSN di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Rabu (8/4/2026).
“Kalau tidak ada izinnya, itu tidak sah,” ujar Erdianto di hadapan hakim tunggal.
Ia menjelaskan, dalam hukum acara pidana, penyitaan terhadap benda tidak bergerak bersifat mutlak memerlukan persetujuan pengadilan tanpa pengecualian. Selain itu, objek yang disita juga harus memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang sedang disidik.
Menurut dia, jika suatu benda merupakan milik pihak lain dan tidak memiliki relevansi dengan tindak pidana yang disangkakan, maka penyitaan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum.
“Kalau itu punya orang dan tidak ada relevansinya dengan perkara, artinya tidak sah,” katanya.
Erdianto juga mengungkapkan, dalam sejumlah perkara serupa yang pernah ia tangani sebagai ahli, hakim mengabulkan permohonan praperadilan ketika objek sita dinilai tidak berkaitan dengan perkara.
“Objek penyitaan yang tidak ada hubungan dengan perkara dan merupakan milik orang lain, itu dikabulkan oleh hakim,” ucapnya.
Sidang praperadilan ini berkaitan dengan penyitaan rumah dan bangunan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dari Bank BNI ke PT Behnal Ichsan Persada milik BSN.
Selain menghadirkan ahli, pemohon juga menghadirkan dua saksi, yakni Muharno dan Adi, yang merupakan asisten rumah tangga dari tersangka.
Dalam keterangannya, Muharno menyebut rumah yang menjadi objek sengketa tidak mengalami perubahan sejak pemilik sebelumnya bercerai sekitar tahun 2021 atau 2022. Ia juga menyatakan rumah tersebut telah dibeli oleh pihak lain.
“Istri BSN ada datang ke rumah, dia hanya melihat anak-anaknya saja,” ujar Muharno.
Ia menambahkan, saat penyidik dari Kejaksaan Negeri Padang datang, dirinya melihat adanya dokumen pemeriksaan, meski tidak mengetahui detail luas tanah yang disengketakan.
Dalam persidangan, pemohon turut memperlihatkan sejumlah bukti kepada hakim tunggal yang juga disaksikan oleh pihak Kejari sebagai termohon.
Sidang dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2026/PN.Pdg yang dipimpin hakim tunggal Angga Afriansyah tersebut akan dilanjutkan pada Kamis (9/4/2026).






