Langgam.id - Sidang perkara pembunuhan yang terjadi di kawasan Pelabuhan Teluk Bayur kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Kamis (23/7/2020).
Sidang terhadap terdakwa Eko Sulistyono dan Efendi Putra yang berprofesi sebagai security itu mengagendakan keterangan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saksi yang dihadirkan adalah Wakil Komandan Regu (Wadanru) Khairul Amri, atau rekan kerja dari dua terdakwa. Kepada Majelis Hakim, saksi menyampaikan bahwa dirinya mengetahui adanya permasalahan tersebut. Namun, saksi tidak mengetahui kapan waktu berkelahi antara terdakwa dan korban.
"Saya hanya dapat informasi dari Eko, pada 1 Januari 2020 pukul 04.00 WIB, dihubungi melalui handi talky (HT) disuruh merapat ke Dermaga Beton. Saat sampai di sana ada orang yang tergeletak, lalu menanyakan dengan Eko, ada apa, Eko menjawab ia berkelahi dengan korban," kata saksi di persidangan.
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Leba Max Nandoko, dan hakim anggota Agnes Sinaga dan Yose Ana Rosalinda. Saksi menerangkan, saat sampai di lokasi, ada darah di tubuh korban dengan kondisi tergeletak sedikit miring dan ada pisau.
"Namun saya tidak mengetahui ada perselisihan sebelumnya antara terdakwa dan korban. Saya langsung melaporkan kejadian ke Komandan Regu (Danru)," ujarnya.
Saksi mengatakan bahwa lokasi kejadian merupakan tempat yang tidak boleh masuk tanpa ijin dari pihak berwenang dalam hal ini PT Pelindo. Saksi juga mengungkapkan bahwa korban sering melakukan pencurian di kawasan pelabuhan.
Namun, kata dia, aksi pencurian yang dilakukan oleh korban tidak pernah dilaporkan ke pihak kepolisian. "Setiap korban ke kawasan pelabuhan sering ada kehilangan, pernah juga diumumkan korban tidak boleh masuk. Setiap kehilangan, korban selalu diduga yang melakukan," jelasnya.
Sebagai Wadanru, saksi menegaskan, security hanya dilengkapi dengan senjata leter T atau pentungan.
Menjelang sidang ditutup, Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada kedua terdakwa akan kebenaran keterangan saksi. Eko dan Efendi mengakui keterangan saksi adalah benar.
Sidang ini kemudian ditutup. Hakim memutuskan sidang kembali dilanjutkan Kamis (30/7/2020) depan, dengan agenda sidang selanjutnya tetap mendengar keterangan saksi.
Pada sidang sebelumnya, majelis hakim PN Padang menolak eksepsi atau nota keberatan dari Penasihat Hukum (PH) terdakwa. Sementara dalam dakwaan dijelaskan, pada 1 Januari 2020 bertempat di dermaga beton umum, Pelabuhan Teluk Bayur terdakwa melakukan patroli dengan menggunakan sepeda motor.
Setelah melakukan patroli, terdakwa Efendi berhenti dan turun dari sepeda motor menuju ke dermaga umum, sedangkan terdakwa Eko melanjutkan patroli sendiri dengan berjalan kaki dan menuju ke dermaga VII, serta duduk di pos jaga.
Tak lama kemudian, terdakwa Eko melihat Adek Firdaus (korban) masuk ke dermaga VII. Melihat hal itu, terdakwa Eko menghampiri korban dan menegurnya, karena area tersebut dilarang untuk dimasuki orang tanpa izin.
Saat itu, korban beralasan masuk ke area tersebut untuk memancing. JPU menyebutkan, pada waktu korban ke luar dari area, ternyata korban malah masuk ke mes PT CSK Dermaga Beton Umum Pelabuhan Teluk Bayur.
Namun keberadaan korban diketahui oleh terdakwa Eko, dan terdakwa pun kembali menyuruh korban untuk keluar dari mes. Terdakwa Eko meminta bantuan berupa isyarat, kepada terdakwa Efendi.
Di saat untuk meninggalkan kawasan tersebut, korban marah dan berkata kasar, kepada kedua terdakwa. Terdakwa Eko menarik lengan jaket korban, dan korban pun melawan, sehingga terjadi pemukulan dan perkelahian. Namun pada saat itu, terdakwa Eko yang saat itu memegang tongkat, sempat terjatuh ke lantai pada waktu perkelahian.
Kemudian tanpa disadari, ternyata korban memegang pisau, dan terdakwa Efendi melihat hal tersebut. Pada saat itu lagi-lagi perkelahian kembali terjadi, namun kali ini terdakwa Efendi membantu terdakwa Eko hingga pisau yang dipegang korban jatuh.
Tanpa disadari, korban memiliki golok yang disimpan di dalam jaketnya dan korban kembali menyerang terdakwa Efendi. Perkelahian tersebut membuat korban mengeluarkan darah, karena terdakwa Efendi berhasil mengambil pisau milik korban yang terjatuh dan menusukkan ke paha korban sebanyak satu kali dan ke arah dada korban juga satu kali.
Dari kejadian itu, korban tertelungkup dan korban meninggal dunia. Perkara ini adalah perkara pembunuhan di Pelabuhan Teluk Bayur sekitar Januari 2020 lalu. JPU Kejari Padang menjerat terdakwa Eko dengan pasal 338 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP, Pasal 351 ayat (1) KUHP. Sedangkan terdakwa Efendi dijerat pasal 338 jo 55 ayat 1 ke (1), pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dan pasal 351 ayat (3) KUHP. (Irwanda/HF)