Ajukan Gugatan ke MK, Tri Suryadi-Taslim Siapkan Sejumlah Bukti

dkpp bukittinggi

Ilustrasi - Palu dan meja sidang. (Foto: pixabay.com)

Langgam.id -Pasangan calon bupati dan wakil bupati Padang Pariaman nomor urut 2 Tri Suryadi-Taslim menyiapkan sejumlah bukti kecurangan pilkada 2020 yang akan diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Kuasa Hukum Tri Suryadi-Taslim, Zulbahri mengatakan, pihaknya melakukan gugatan karena banyaknya pelanggaran yang terjadi, di antaranya keberpihakan penyelenggara Bawaslu dan KPU Padang Pariaman.

Menurutnya, KPU Padang Pariaman sengaja menyembunyikan partai pengusung paslon nomor urut 2 di baliho. Baliho tersebut berada di dekat kantor KPU Padang Pariaman. Padahal kandidat itu dicalonkan oleh partai atau independen.

Baca Juga: Menyusul 3 Paslon Bupati di Sumbar, Tri Suryadi-Taslim Ajukan Gugatan ke MK

"KPU Padang Pariaman juga tidak mempublis dana kampanye para calon, padahal pada 5 Desember ke tiga calon sudah menyerahkan. Itu wajib dipublis sehingga diketahui apakah sesuai yang dilaporkan dengan kegiatan di lapangan dan bagaimana sumber dananya serta pendistribusiannya," katanya, Selasa (22/12/2020).

Selain itu, pihaknya menemukan adanya kerjasama Bawaslu Padang Pariaman dengan ormas Pemuda Pancasila. Padahal ormas tersebut telah mendeklarasikan diri mendukung paslon nomor 1 Suhatri Bur-Rahmang.

"Pada tanggal 24 November Pemuda Pancasila deklarasi mendukung paslon 1, pada tanggal 4 Desember justru Bawaslu Padang Pariaman mengadakan kerjasama dengan Pemuda Pancasila," katanya.

Paslon tersebut menurutnya juga melakukan politik uang, seperti membagikan 2.500 surat yasin yang terselip uang Rp 100 ribu di dalamnya.

"Minimal mempengaruhi 2 pemilih di setiap rumah yang merupakan suami istri. Sehingga diperkirakan mempengaruhi sekitar 5 ribu pemilih. Ada juga bagi-bagi beras kepada masyarakat pemilih,"katanya.

Paslon 1 juga diduga memobilisasi tenaga relawan medis sebanyak 77 orang. Masing-masing disuruh mencari dan mempengaruhi sebanyak 50 orang pemilih.  Hasilnya, sekitar 3.850 suara didapatkan. Mereka juga dijanjikan menjadi pegawai kontrak.

Sehingga akumulasinya ada potensi lebih dari 8 ribu suara. Suara itu harus didiskualifikasi lewat MK. MK tidak bisa mendiskualifikasi calon, tetapi MK bisa mendiskualifikasi perolehan suara yang sekitar 8 ribu itu milik paslon 1 itu.

"Itu harus didiskualifikasi, dengan demikian itu saja kita sampaikan ke MK tentang adanya pengelembungan suara, kalau ini dikabulkan ya alhamdulillah, targetnya pelanggaran yang berpotensi mempengaruhi suara itu harus di-nolkan," katanya.

Diketahui perolehan suara paslon 2 dengan paslon 1 terpaut 6 ribu suara. Pihaknya menargetkan agar suara yang ada pelanggaran sekitar 8 ribu dapat di nol kan.

Sebelumnya paslon nomor urut 1 Suhatri bur- Rahmang meraih 64.493 suara atau 40,66 persen berdasarkan rekap. Sementara paslon nomor urut 2 Tri Suryadi-Taslim mengikuti dengan meraih 57.550 atau 36, 22 persen.

Sebelumnya, Tri Suryadi-Taslim mengajukan gugatan ke MK tentang permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota 2020. Mereka diwakili oleh kuasa hukum Zulbahri melaporkan pada Senin (21/12/2020) pukul 16:01 WIB.

Mereka sebagai pemohon melaporkan KPU Padang Pariaman sebagai termohon. Permohonan diterima dan ditandatangani oleh Panitera bernama Muhidin sebagaimana dijelaskan dalam surat Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APP) nomor 101/PAN.MK/AP3/12/2020(Rahmdi/Ela)

Baca Juga

Kecelakaan beruntun melibatkan lima kendaraan terjadi di Jalan Padang-Bukittinggi, di depan Statika Kayu Kapua, Batang Anai, Padang Pariaman
Hilang Kendali, Truk Pasir Sebabkan Tabrakan Beruntun di Padang Pariaman
Indra Septiarman (26) alias In Dragon, tersangka utama dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari,
Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, 79 Adegan Diperagakan
Motif pembunuhan Nia Kurnia Sari (18) oleh tersangka IS (28) hingga saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Kapolres Padang Pariaman
Polisi Dalami Motif Pembunuhan Nia, Pengakuan Tersangka Masih Berubah-ubah
Usai berhasil menangkap IS (28), tersangka utama dalam kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari (18), polisi kini mendalami kemungkinan keterlibatan
Polisi Dalami Kemungkinan Tersangka Lain dalam Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari
IS (28), tersangka utama dalam kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari (18), akhirnya ditangkap setelah sempat bersembunyi di loteng rumah kosong
Kronologi Pelarian Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Berakhir di Loteng Rumah Kosong
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengunjungi rumah keluarga Nia Kurnia Sari (18) di Korong Pasa Surau, Nagari Guguak,
Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Polda: Identitas Pelaku Sudah Mengerucut