Siap Dampingi Korban, LBH Padang Sebut Persekusi di Pessel Sudah Pencabulan

Siap Dampingi Korban, LBH Padang Sebut Persekusi di Pessel Sudah Pencabulan

Ilustrasi Pelecehan seksual (Ridho)

Langgam.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang siap mendampingi dua pemandu karaoke yang jadi korban persekusi di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Sumatra Barat (Sumbar).

Direktur LBH Padang Indira Suryani mengatakan, telah menerima kiriman empat video yang bisa jadi bukti persekusi yang dilakukan oleh sekelompok warga di sana.

Menurutnya, kejadian tersebut telah merendahkan martabat seorang perempuan. Ia menilai, persekusi yang dialami oleh perempuan yang berusia 19 tahun dan 24 tahun itu sudah mengarah pada kasus pencabulan.

Ia meminta, pihak Polres Pesisir Selatan bisa mengusut dengan tutas kejadian tersebut.

“Kejadian ini tidak bisa dibenarkan, tidak manusiawi. Korban ditelanjangi dan diceburkan ke dalam laut, kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” katanya saat dihubungi langgam.id, Rabu (12/4/2023).

Indira mengatakan, LBH Padang siap menjadi kuasa hukum para korban. Selain itu, menurutnya LBH Padang saat ini sudah menjalani komunikasi dengan salah seorang korban.

“Korban saat masih mengalami trauma, jangan sampai kasus ini terulang kembali. Ini juga sudah mengarah dalam pencabulan dan main hakim sendiri,” ujarnya.

Mengenai hukuman untuk para pelaku, menurut dia para tersangka terjerat dalam kasus kekerasan seksual dan pornografi. Jadi ia mendesak Polres Pesisir Selatan menangkap para tersangka.

“Saat ini kami juga sudah komunikasi dengan jaringan LBH Padang, kami sepakat akan mengawal kasus ini sampai keadilan didapatkan oleh korban,” tuturnya.

Baca Juga: Kepolisian Pesisir Selatan Dalami Persekusi 2 Pemandu Karaoke

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Hendra Yose membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut kasus ini sedang ditangani oleh pihaknya.

Proses perkaranya akan kami segerakan, saat ini Kapolsek Lengayang dan Kanit Reskrimnya serta Kanit PPA Satreskrim sedang melakukan proses penanganan,” katanya, saat dihubungi langgam.id, Rabu (12/4/2023).

Lebih lanjut, menurutnya pihaknya akan segera melakukan gelar perkara dalam kasus itu. “Kami akan menetukan langkah lebih lanjut dalam prosesnya, kedua korban juga sudah melapor,” ujarnya. (Afdal/SS)

Baca Juga

Pemprov Sumbar Akui Adanya Pembiaran Pelanggaran Tata Ruang di Tambang Emas Ilegal Sijunjung
Pemprov Sumbar Akui Adanya Pembiaran Pelanggaran Tata Ruang di Tambang Emas Ilegal Sijunjung
Ket: Citra deforestasi area PETI Sijunjung periode 2020-2024 [Sumber LBH Padang]
LBH Padang: Tragedi Tambang Ilegal yang Menelan Korban Jiwa di Sijunjung Bukan Musibah Alam
Warga negara (Citizen Lawsuit) menuju PTUN Padang mendaftarkan gugatan. (Foto: LBH Padang)
Bupati hingga Gubernur Sumbar dan Kapolda Digugat Warga ke PTUN, Buntut Bencana Ekologis
Perwakilah kuasa hukum korban banjir Sumatra di PTUN Jakarta. (Foto LBH Padang)
Korban Banjir Sumbar hingga Aceh Gugat Negara, Tuntut Pemulihan dan Audit Lingkungan
Direktur LBH Padang, Diki Rafiki, saat diwawancara awak media. (Foto: Buliza Rahmat/Langgam.id)
Nasib Pilu 371 Buruh Perusahaan Kelapa di Padang Pariaman, Dipecat Tanpa Surat dan Gaji
Ilustrasi Penangkapan.
Cabuli Penumpang Saat di Perjalanan, Sopir Travel di Agam Diringkus Polisi