Langgam.id - Kedapatan berduaan di salah satu penginapan di kawasan pantai Pasir Jambak, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, dua pasangan laki-laki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan ditangkap Satpol PP. Mereka diamankan pasukan penegak Perda sekitar pukul 11.00 WIB, Senin (29/7/2019).
Penggerebakan pasangan muda-mudi berawal dari laporan masyarakat yang menyebut pelajar sering berkeliuran di kawasan tersebut. Petugas pun menyasar lokasi itu. Namun, petugas curiga melihat gelagat pihak penginapan.
Ternyata betul, saat digeledah, petugas mendapati pasangan di luar nikah tersebut. Masing-masing berinisial PA (28) dengan teman wanitanya RA 24), lalu AR (28) dengan teman wanitanya YL (28).
“Awalnya kami mau menertibkan pelajar berkeliuran, setelah mendapat laporan dari warga. Namun setiba di sana, kami melihat gelegat mencurigakan pengelola penginapan,” kata Kasat Pol PP Padang Al Amin dalam keterangan tertulisnya.
Pihaknya mengaku langsung menggeledah penginapan tersebut lantaran gelagat aneh pihak penginapan. “Mereka beralasan di dalam kamar, karena panas. Kalau mereka pergi berlibur, seharusnya di pinggir pantai, bukan di dalam kamar,” kata Al Amin.
Setelah itu, kedua pasangan ilegal ini langsung diserahkan petugas ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut di Mako Satpol PP.
"Jika ada di antara mereka bekerja sebagai PSK akan kami lakukan pembinaan di Andam Dewi Solok. Tapi jika mereka berstatus pacaran, akan kita panggil kedua orang tuanya untuk penjamin,” tegasnya. (Irwanda/RC)