Langgam.id - Yayasan Bina Insan Cendekia Madani (YBICM) yang mengelola SMA Agam Cendekia menggugat gubernur Sumatra Barat (Sumbar) dan kepala dinas pendidikan provinsi ke Pengadilan Negeri (PN) Padang. Yayasan dengan ketua dewan pembina, mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah ini merasa dirugikan atas perintah pengosongan aset oleh kepala sekolah yang berada di bawah pemerintah provinsi.
Ketua YBICM Walneg bersama kuasa hukumnya Dahlan Pido mendaftarkan gugatan ke PN Padang pada Senin (31/8/2020). Surat Kepala SMA Negeri Agam Cendekia M Hernandar tertanggal 19 Agustus 2020 perihal pemberitahuan pengosongan aset sekolah kepada YBICM dijadikan dasar gugatan. Surat bernomor 421.3/253/SMAN-Ag.Cend/VIII-2020 itu, menurut Walneg, sama saja dengan merampas aset aset SMA Agam Cendekia dari yayasan.
Menurutnya, saat ini beberapa aset seperti dua mess dan satu kantor YBICM yang terletak di Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam itu, telah dikuasai Dinas Pendidikan Sumbar melalui kepala sekolah SMA Agam Cendekia. "Kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Padang karena Gubernur dan Kadisdik telah merampas aset YBICM yaitu SMA Agam Cendekia dan seluruh fasilitasnya," katanya.
Gugatan ini disebutkan Walneg merupakan puncak sengketa antara Dinas Pendidikan Sumbar dengan YBICM sejak tahun 2017. Tepatnya, setelah peraturan Kemendikbud yang mengalihkan seluruh sekolah SMA Negeri dibawah kewenangan Pemprov Sumbar.
Menurutnya, SMA Agam Cendekia berdiri pada 2004 atas kerja sama (MOU) antara YBICM dengan bupati agam di masa itu. SMA ini adalah sekolah negeri, setelah sekolah, pendidikan plusnya serta asrama dikelola oleh yayasan. Contoh kerja sama seperti ini, menurutnya, banyak dipraktekkan dalam pengelolaan sekolah plus di Indonesia.
"Sejak ada aturan Kemendikbud itu, Pemprov menyatakan bahwa SMA Agam Cendekia seluruhnya berada dibawah Pemprov. Jadi kami yayasan yang dari awal mendirikan SMA Cendekia Agam dari nol tidak dianggap dan malah diusir sekarang ini," ujarnya.
Sejak tahun 2017, antara Dinas Pendidikan Sumbar dan YBICM sudah berdialog untuk menemukan solusi atas kemelut ini. Bahkan YBICM memberikan tiga opsi kepada Dinas Pendidikan Sumbar.
Opsi pertama, YBICM mau melepaskan SMA Cendikia sepenuhnya kepada Dinas Pendidikan Sumbar dengan mengganti seluruh aset SMA Cendikia. Total aset yang dimiliki telah dihitung antara Rp16 sampai Rp22 Miliar.
Kedua, memberikan seutuhnya hak kepada YBICM untuk mengelola SMA Agam Cendekia dengan status swasta.
Selanjutnya, opsi ketiga melanjutkan kerja sama dengan kesepakatan pembagian peran dan fungsi yg dapat diperbaharui.
"Jadi ketiga opsi ini ditolak dan dibolak balikan terus oleh Dinas Pendidikan Sumbar. Sempat tahun 2019 SMA Agam Cendekia ini mau dijadikan status swasta setelah dimediasikan oleh Kapolda, Fakhrizal. Tapi Dinas Pendidikan tidak serius mengurus dan mengulur prosesnya terus. Akhirnya buntut sampai sekarang," ujarnya.
Penasehat Hukum YBICM, Dahlan Pido mengatakan, selain menggugat gubernur dan kadisdik ke PN Padang, pihaknya juga akan melapor secara pidana ke Polda Sumbar, Selasa (1/9/2020). "Hari ini kami lapor ke Pengadilan Negeri Padang untuk persoalan perdata. Banyak aspek pelanggaran perdata yang bisa kami jadikan bukti. Kemudian Besok kami melapor ke Polda Sumbar untuk ranah pidana," kata Dahlan Pido.
Dalil yang dilaporkan oleh Dahlan Pido di Pengadilan Negeri Padang adalah pasal 1365 dan 1367 KUH Perdata. Di mana ada kerugian bagi YBICM Selaku pemilik SMA Agam Cendekia.
Sedangkan untuk dalil pidana, Penasehat Hukum YBICM ini belum bisa menerangkan karena belum resmi melapor ke Polda Sumbar. "Untuk detail pidana di Polda Sumbar, besok saja. Kami resminya melapor besok," sebutnya.
Saat dikonfirmasi wartawan, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri mengatakan, pihaknya menghargai langkah yang ditempuh oleh YBICM. Hanya saja, ia menekankan kepada YBICM bahwa soal SMA Agam Cendekia ini sudah pernah dibahas oleh Inspektorat Kemendikbud dan Inspektorat Pemprov Sumbar. Hasilnya, tidak ada pengelolaan yayasan di sekolah negeri.
"Persoalan SMA Cendekia Agam ini sudah ada di bahas oleh Inspektorat Kemendikbud dan Pemprov Sumbar. Hasilnya tidak ada pengelolaan yayasan di dalam sekolah negeri," kata Adib.
Namun karena YBICM tidak menerima hal ini, Adib menuturkan Dinas Pendidikan Sumbar telah bersedia menyerahkan pengelolaan seutuhnya kepada YBICM dan berstatus swasta. Hanya saja, pihak YBICM tidak mengurusnya secara serius. Kemudian meminta agar Dinas Pendidikan Sumbar yang mengurus pendirian status sekolah swasta SMA Agam Cendekia ini.
"Jadi mana ada pemerintah mengurus izin sekolah swasta. Harus dari yayasan yang aktif. Tapi saat kami membuka tangan untuk ini, mereka tidak pro aktif untuk mengurus dan berharap kami yang mengurusnya. Jadi itu tidak mungkinkan," tuturnya. (Irwanda/SS)