InfoLanggam - Tahapan pemilihan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang periode 2025–2029 memasuki fase selanjutnya, setelah berkas bakal calon rektor diserahkan oleh Rektor kepada Senat Universitas pada Kamis (15/5/2025).
Penyerahan ini merujuk pada Surat Keputusan Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor UIN Imam Bonjol Padang Nomor 04/Un.13/Pan-Senat UIN Imam Bonjol Siap Lanjutkan Tahapan Seleksi Bakal Calon Rektor PBCR/05/2025 tentang penetapan bakal calon rektor.
Sebanyak 11 nama ditetapkan dan disusun secara alfabetis tanpa mencantumkan gelar akademik, yaitu: Abrar, Ahmad Wira, Eka Putra Wirman, Ikhwan, Martin Kustati, Nurus Shalihin, Remiswal, Salma, Taufiqurrahman, Welhendri Azwar, dan Yasrul Huda.
Setelah menerima berkas bakal calon Rektor dari pejabat Rektor UIN Imam Bonjol Padang, Senat Universitas kini bersiap melanjutkan tahapan seleksi dengan mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Ketua Senat Prof Dr. H. Duski samad, MA yang juga didampingi oleh Sekretaris Senat Prof. Dr. Syafruddin, MA menjelaskan bahwa langkah pertama yang akan dilakukan adalah menetapkan jadwal rapat Senat serta tata tertib pemberian pertimbangan kualitatif terhadap para calon.
Dalam rapat tersebut, setiap calon akan diundang secara resmi dan diminta menyampaikan pernyataan kualifikasi diri secara langsung sesuai format yang telah ditetapkan.
Sebanyak 11 bakal calon rektor akan memaparkan visi, misi, dan program kerja mereka dalam sesi presentasi tanpa dialog.
Pada saat yang sama, Ketua Senat akan menyampaikan regulasi pemberian pertimbangan yang mengacu pada peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 68 Tahun 2015, Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3151 Tahun 2020.
Setelah seluruh proses presentasi dan evaluasi selesai, berkas pertimbangan kualitatif akan dikirimkan ke Kementerian Agama RI. Pengantaran berkas tersebut dijadwalkan pada 3 Juni 2025 mendatang oleh Ketua, Sekretaris Senat dan Rektor.
Dalam menilai para bakal calon rektor, Senat menggunakan instrumen PKD sebagai alat ukur utama. Dokumen ini mencakup uraian mengenai visi, misi, moralitas dan integritas pribadi, pengalaman kepemimpinan di perguruan tinggi atau lembaga lain, kemampuan manajerial, kompetensi akademik, reputasi, serta kapasitas membangun kerja sama nasional dan internasional.
Selain PKD, dokumen administratif hasil penjaringan juga turut menjadi bahan pertimbangan penting.
“Seluruh proses dilakukan dalam rapat Senat terbuka dan mengikuti regulasi yang berlaku.
Senat berharap rektor terpilih nantinya adalah sosok yang memiliki komitmen tinggi dalam memajukan UIN Imam Bonjol Padang, baik dalam aspek akademik, kelembagaan, maupun penguatan peran universitas di tengah masyarakat. (*)