Langgam.id - Semua fraksi menerima tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) yang merupakan inisiatif DPRD Payakumbuh disahkan menjadi peraturan daerah (perda) pada Senin (27/9/2021).
Disetujuinya tiga ranperda tersebut untuk disahkan jadi perda yaitu dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi DPRD terhadap tiga ranperda inisiatif DPRD.
Para juru bicara masing-masing fraksi saat pemaparan pendapat akhirnya, menerima agar tiga ranperda tersebut disahkan menjadi perda.
Yaitu, juru bicara Fraksi Golkar Wirman Putra, juru bicara PPP Edward DF, juru bicara Fraksi Demokrat Fahlevi Mazni Dt. Bandaro Nan Balidah.
Selanjutnya, juru bicara Gerindra Yernita, juru bicara PKS Heri Iswanto Dt. Rajo Muntiko Alam, juru bicara Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional Opetnawati, dan juru bicara Nasdem Bintang Perjuangan Syafrizal.
Ketua DPRD Payakumbuh Hamdi Agus mengatakan, tiga ranperda usulan atau inisiatif dari wakil rakyat ini merupakan rancangan peraturan daerah usulan pertama dari anggota DPRD Payakumbuh periode 2019-2024.
Baca juga: Cegah Pungli dan Parkir Liar, Pemko Payakumbuh Buka Website Pengaduan
Tiga ranperda inisiatif tersebut terangnya yaitu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Koperasi.
"Kemudian, Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh," ujar Hamdi.
Sekda Payakumbuh Rida Ananda menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah menginisiasi tiga ranperda yang tak lama lagi akan disahkan menjadi perda.
Menurut Rida Ananda, keberadaan tiga ranperda ini akan memberikan kontribusi besar dalam pemko mengurus perkoperasian, pemukiman, serta masalah kesejahteraan sosial.
Ia menambahkan, bahwa ada catatan dan pesan yang disampaikan oleh beberapa fraksi. Yaitu, saat telah disahkan nantinya, ketiga perda harus disosialisasikan terlebih dahulu dengan baik. Hal ini agar eksekusinya nanti tidak ada kendala.
"Atas kerja sama DPRD, kami mewakili eksekutif menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya," ucap Rida Ananda.