Langgam.id – Bank Indonesia melakukan penyempurnaan sistem kliring guna mempermudah masyarakat melakukan transaksi antarbank, termasuk meningkatkan besaran maksimal transaksi menjadi Rp1 miliar.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sumatra Barat Wahyu Purnama A mengatakan penyempurnaan sistem kliring itu bagian dari upaya meningkatkan layanan transaksi bagi masyarakat dan meningkatkan perlindungan kepada nasabah.
“Jadi mulai 1 September diberlakukan. Tujuan penyempurnaan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) untuk mempermudah masyarakat melakukan transfer antarbank, juga untuk memperlancar sistem pembayaran,” katanya, Jumat (30/8/2019).
Menurutnya, penyempurnaan yang dilakukan mulai dari penambahan periode setelmen dana pada layanan transfer dari lima kali sehari menjadi sembilan kali per hari.
Sebelumnya setelmen dilakukan setiap pukul 09.00 WIB, 11.00 WIB, 13.00 WIB, 15.00 WIB dan 16.45 WIB dan dengan sistem baru diubah menjadi pukul 08.00 WIB, 09.00 WIB, 10.00 WIB, 11.00 WIB, 12.00 WIB, 13.00 WIB, 14.00 WIB, 15.00 WIB dan 16.45 WIB.
Kemudian, juga dilakukan percepatan service level agreement (SLA) sebagai dampak penambahan periode setelmen pada layanan transfer dana, yaitu maksimal dua jam dari sebelumnya mencapai empat jam.
Selain itu, BI juga meningkatkan batas maksimal per transaksi dari Rp500 juta menjadi Rp1 miliar dengan biaya transaksi maksimal Rp3.500 dari sebelumnya Rp5.000.
“Per transaksinya ditingkatkan menjadi Rp1 miliar, sehingga nanti diharapkan akan memudahkan pelaku usaha memenuhi kebutuhan layanan transfer dana,” katanya.
Ia menuturkan perubahan kebijakan kliring tersebut berlaku efektif mulai 1 September 2019. BI juga akan melakukan sosialisasi kepada perbankan di Sumbar guna meningkatkan layanan SKNBI di daerah itu.
Apalagi, imbuhnya, kecenderungan transaksi kliring masyarakat Sumbar juga relatif tinggi, yakni sampai Juli 2019, nominal transaksi sudah mencapai Rp66 ribu triliun dengan jumlah pengguna mencapai 240 ribu.